BGN Klaim Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG Sudah Sesuai Aturan

TIKTAK.ID – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menyatakan bahwa pengadaan motor listrik untuk para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah sesuai dengan aturan.
“Proses pengadaan barang dan jasa lewat mekanisme yang sesuai dengan aturan,” ujar Sony usai agenda Satu Tahun Perjalanan Makan Bergizi Gratis dalam Upaya Pemberdayaan Masyarakat, di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/26), seperti dilansir Kompas.com.
Sony pun meyakini tak ada penyimpangan anggaran. Dia mengatakan bila memang didapati adanya penyelewengan, maka hal itu diserahkan ke penegak hukum.
Baca juga : Pihak Andrie Yunus Ungkap Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Pengadilan Militer
“Apabila penyimpangan, ya tentu hal itu menjadi ranah para penegak hukum. Akan tetapi, kami yakin kalau pengadaan itu sudah melalui proses pengadaan barang dan jasa,” ucap Sony.
Menurut Sony, pengadaan terhadap motor listrik itu dibutuhkan untuk melakukan distribusi MBG ke sekolah-sekolah di daerah terpencil.
“Untuk seluruh daerah, khususnya daerah-daerah terpencil, termasuk Jakarta sendiri juga sekolah yang masuk ke dalam gang,” terang Sony.
Sony menjelaskan, saat ini masih banyak sekolah yang terkendala akses masuknya sehingga sulit untuk dijangkau oleh mobil MBG.
Baca juga : Beredar Isu Ormas Bakal Geruduk Kantor PSI Sulsel, Ini Kata Keluarga JK
“Saat diperlukan koordinasi cepat kan, mobil tidak bisa masuk (ke dalam gang), sepeda motor lah yang lebih cepat bisa masuk menjangkau,” kata Sony.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan, pengadaan motor listrik itu masuk pada 2025 dan realisasi penganggarannya berlangsung 2026 ini. Dia mengeklaim sampai akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia hanya sanggup menyelesaikan 85,01 persen atau sebanyak 21.801 unit dari 25.644 unit yang dikontrakkan.
Dadan lantas menampik informasi yang menyebut jumlah pengadaan sepeda motor listrik mencapai 70.000 unit. Dia mengaku motor listrik itu adalah karya dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 48,5 persen, yang dibuat di Citeurup, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga : Kejagung Ungkap Modus Ketua Ombudsman di Kasus Korupsi Pertambangan Nikel
Dadan menerangkan, fungsi motor listrik itu yakni membantu Kepala SPPG untuk mobilitas sehari-hari. Dia menyebut harga per motor Rp42 juta per unitnya, sementara di pasaran sebesar Rp52 juta.










