TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›TNI AU Kuasai 82.244 Hektar Lahan di Lampung, Mau Dipakai Apa?

TNI AU Kuasai 82.244 Hektar Lahan di Lampung, Mau Dipakai Apa?

By Johan Arif
28 Januari 2026
1
0
TNI AU Kuasai 82.244 Hektar Lahan di Lampung, Mau Dipakai Apa?

TIKTAK.ID – Pemerintah diketahui mencabut lahan seluas 85.244 hektar di Lampung dari perusahaan dan dikembalikan ke TNI AU. Mau buat apa lahan tersebut?

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI M Tonny Harjono, mengeklaim lahan seluas 85.244,925 hektar di Lampung yang sertifikat hak guna usahanya (HGU) dicabut oleh Pemerintah bakal dimanfaatkan untuk kepentingan strategis pertahanan negara.

Menurut Tonny, lahan itu akan dipakai sebagai lokasi pengembangan satuan dan pendidikan TNI Angkatan Udara, termasuk pembangunan Komando Pendidikan serta penguatan satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat).

Baca juga : Yusril Sebut Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum

“Angkatan Udara menganggap tanah tersebut merupakan aset yang sangat strategis. Kami merencanakan untuk membangun Komando Pendidikan di sana dan pasukan, maaf, satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi,” ujar Tonny dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (21/1/26), seperti dilansir Kompas.com.

Tonny menyebut selain pembangunan satuan, kawasan tersebut juga bakal dijadikan sebagai daerah latihan militer. Dia menjelaskan, ke depan, kegiatan latihan TNI AU akan dipusatkan di wilayah Lampung.

“Sehingga daerah itu nanti akan dibangun sejumlah satuan dan dijadikan daerah latihan,” tutur Tonny.

Baca juga : BGN: Kasus Keracunan MBG Turun, tapi Belum ‘Zero Accident’

“Jadi setelah ini, kita akan melakukan latihan di daerah Lampung,” imbuhnya.

Tonny sendiri mengapresiasi Pemerintah, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), atas penyelesaian persoalan lahan yang selama ini menjadi temuan dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memastikan bahwa Pemerintah mencabut seluruh sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektar yang terbit di atas tanah milik negara yang dikelola TNI Angkatan Udara di Lampung.

Baca juga : Usulkan Dana Pendidikan Khusus Saat Bencana, Komisi X: Bisa Pakai Cadangan MBG

Pencabutan HGU itu adalah tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan sejak 2015 sampai 2022. Sertifikat HGU itu tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain dalam satu grup perusahaan.

HGU tersebut terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung, dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan KSAU. Pemerintah menyatakan bahwa lahan itu akan dikembalikan sepenuhnya demi kepentingan pertahanan negara.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsKopasgatKSAULahan di LampungNusron WahidTNI AU

Related articles More from author

  • Menyoal Polemik Mantan Napi Koruptor Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN
    Nasional

    Menyoal Polemik Mantan Napi Koruptor Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN

    7 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Menteri ATR/BPN Siap Cabut Semua Sertifikat Pagar Laut, Asalkan…
    Nasional

    Menteri ATR/BPN Siap Cabut Semua Sertifikat Pagar Laut, Asalkan…

    5 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Heboh Pendaratan Darurat Dua Pesawat AS di Labuan Bajo
    Nasional

    Heboh Pendaratan Darurat Dua Pesawat AS di Labuan Bajo

    11 Juli 2025
    By Johan Arif
  • Nusron Wahid Tanggapi Pencopotan Dirinya dari Ketua PBNU
    Nasional

    Nusron Wahid Tanggapi Pencopotan Dirinya dari Ketua PBNU

    16 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Kunjungi KSAU, Kapolri Harap Sinergitas dari Level Atas hingga Bawah Tegakkan Disiplin Prokes Masyarakat
    Nasional

    Kunjungi KSAU, Kapolri Harap Sinergitas dari Level Atas hingga Bawah Tegakkan Disiplin Prokes Masyarakat

    1 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Viral Prajurit TNI AU Injak Kepala Warga Papua, Begini Kata Istana
    Nasional

    Kontras Desak Dua TNI AU yang Injak Kepala Warga Papua Diseret ke Peradilan Umum

    30 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • David dan Victoria Beckam Batal Bangun Danau Pribadi Karena Alasan ini
    Selebriti

    David dan Victoria Beckam Batal Bangun Danau Pribadi Karena Alasan ini

  • Temui Kader PDIP dan Relawan di Jember, Ganjar Optimis Raup Suara di Kawasan Tapal Kuda Jatim
    Nasional

    Temui Kader PDIP dan Relawan di Jember, Ganjar Optimis Raup Suara di Kawasan Tapal Kuda Jatim

  • Strategi Jitu Inggris Bisa Kalahkan Jerman di 16 Besar Euro 2020
    Olahraga

    Strategi Jitu Inggris Bisa Kalahkan Jerman di 16 Besar Euro 2020

  • Sony Perkenalkan Game Eksklusif PlayStation Studios
    Teknologi

    Sony Perkenalkan Game Eksklusif PlayStation Studios

  • Cameron Diaz Ngaku Hidup Damai Usai Putuskan Berhenti dari Dunia Film
    Selebriti

    Cameron Diaz Ngaku Hidup Damai Usai Putuskan Berhenti dari Dunia Film

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.