TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Komnas HAM Duga Ada Cacat Prosedur di Balik Penangkapan Jurnalis-Aktivis Morowali

Komnas HAM Duga Ada Cacat Prosedur di Balik Penangkapan Jurnalis-Aktivis Morowali

By Joni Sitohang
8 Januari 2026
0
0
Komnas HAM Duga Ada Cacat Prosedur di Balik Penangkapan Jurnalis-Aktivis Morowali

TIKTAK.ID – Komnas HAM perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menduga terdapat cacat prosedur di balik penangkapan aktivis hingga jurnalis terkait perusakan kantor tambang di Morowali pada akhir pekan lalu.

Untuk diketahui, setidaknya ada tiga orang yang sudah diamankan kepolisian soal aksi berujung pembakaran kantor perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali. Ketiga diduga pelaku pembakaran kantor tambang itu adalah RM (42) yang berprofesi sebagai jurnalis, A (36), dan AY (46). Ketiganya kini diamankan di Polres Morowali.

Menurut Kepala Komnas HAM perwakilan Sulteng, Livand Breemer, pihaknya mengidentifikasi ada sejumlah pelanggaran serius dalam proses hukum yang berlangsung di Morowali.

Baca juga : Bakal Jadi Presiden Dewan HAM, Ini Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Indonesia

“Penangkapan dan penahanan mesti memenuhi syarat materiil dan formil sesuai KUHAP. Komnas HAM menerima laporan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemanggilan sampai penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan, demi kepentingan tertentu,” ujar Livand dalam keterangannya, pada Selasa (6/1/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

Livand menjelaskan, dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran hak berpendapat terhadap masyarakat menyuarakan kerusakan ekologi atau konflik lahan yang dilindungi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Untuk itu, dia menyebut mereka tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.

“Penegakan hukum di Morowali tak boleh dijadikan sebagai ‘alat pukul’ bagi korporasi untuk membungkam suara kritis warga. Prinsip Equality Before the Law (kesamaan di depan hukum) wajib dijunjung tinggi tanpa melihat kekuatan modal di balik sebuah perkara,” tutur Livand.

Baca juga : Prabowo Klaim Keberhasilan MBG 99,99 Persen

Komnas HAM Sulteng pun mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan tiga orang yang diamankan.

“Meminta Polres Morowali agar menghentikan penahanan terhadap para aktivis lingkungan. Sebab, dasar penahanan lemah dan cenderung bersifat administratif-politis,” jelas Livand.

Livand juga mendesak Divisi Propam Polri dan Kompolnas untuk memeriksa Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain dalam kasus itu.

“Kapolres harus bertanggung jawab secara komando atas tindakan anggotanya yang telah melakukan upaya paksa in-prosedural,” imbuhnya.

Baca juga : Mensesneg Ungkap Anggaran MBG 2026 Rp335 Triliun

Livand menegaskan, Mabes Polri harus melakukan evaluasi secara profesional penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali.

TagsKomnas HAMPenangkapan AktivisPenangkapan JurnalisTambang Morowali

Related articles More from author

  • PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu
    Nasional

    PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu

    23 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI
    Nasional

    Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI

    9 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Komnas HAM: Sambil Ketawa, Laskar FPI Nikmati Adu Tembak dengan Polisi
    Nasional

    Komnas HAM: Sambil Ketawa, Laskar FPI Nikmati Adu Tembak dengan Polisi

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Massa Aksi 20 Tahun Kasus Munir Geruduk dan Segel Kantor Komnas HAM
    Nasional

    Massa Aksi 20 Tahun Kasus Munir Geruduk dan Segel Kantor Komnas HAM

    11 September 2024
    By Joni Sitohang
  • Masuk TP3 Kasus Penembakan FPI, Amien Rais Beri Pesan Kapolri Anyar
    Nasional

    Masuk TP3 Kasus Penembakan FPI, Amien Rais Beri Pesan Kapolri Anyar

    22 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Keluarga Laskar FPI yang Tewas Tertembak Sebut Polisi Tak Pernah Minta Maaf
    Nasional

    Keluarga Laskar FPI yang Tewas Tertembak Sebut Polisi Tak Pernah Minta Maaf

    22 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • FKM UI Beberkan Covid-19 Sudah Beredar di RI Sejak Januari, Pemerintah: Kenapa Bilangnya Baru Sekarang?
    Nasional

    FKM UI Beberkan Covid-19 Sudah Beredar di RI Sejak Januari, Pemerintah: Kenapa Bilangnya Baru Sekarang?

  • Jokowi Tegaskan Indonesia Tak Bisa Didikte Negara Mana pun, tapi Siap Kontribusi bagi Dunia
    Nasional

    Jokowi Tegaskan Indonesia Tak Bisa Didikte Negara Mana pun, tapi Siap Kontribusi bagi Dunia

  • Jokowi Setuju Luas Kompleks Istana Presiden 100 Hektare
    Nasional

    45 Tokoh Galang ‘Petisi Keprihatinan’ Desak Jokowi Batalkan Pindah IKN, Siapa Saja?

  • Krisdayanti Bagikan Tips Diet Saat WFH
    Selebriti

    Krisdayanti Bagikan Tips Diet Saat WFH

  • Akibat Konflik di Ukraina, Hubungan Mesra Polandia – Hongaria Retak
    Internasional

    Akibat Konflik di Ukraina, Hubungan Mesra Polandia – Hongaria Retak

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.