SP3 KPK di Kasus Tambang Rp2,7 T, Eks Penyidik: Benar-benar Aneh

TIKTAK.ID – Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan heran KPK tiba-tiba memutuskan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Yudi menilai KPK mestinya membongkar kasus tersebut setuntas-tuntasnya.
“Ini benar benar aneh, tak ada hujan, tidak ada angin, KPK SP3. Terlebih baru diumumkan sekarang. KPK harusnya membongkar korupsi tambang ini, tapi malah SP3,” ujar Yudi, pada Minggu (28/12/25), seperti dilansir detikcom.
Yudi menyebut KPK harus menjelaskan rinci alasan menghentikan kasus ini. Terlebih, kata Yudi, kerugian keuangannya ditaksir sebesar Rp2,7 triliun.
Baca juga : Gus Ipul Klaim PBNU Kembali Guyub
“Apa alasan mereka SP3 kasus yang merugikan negara begitu besar tersebut. Termasuk siapa dugaan orang-orang atau perusahaan yang sudah diperiksa terkait penyidikan itu? Tanpa transparansi dan akuntabilitas soal SP3 ini, maka kecurigaan dari masyarakat kepada KPK bakal meninggi,” ungkap Yudi.
Menurut Yudi, KPK sejatinya bisa beradu alat bukti di pengadilan demi membuktikan kasus ini. Yudi sendiri tidak percaya alasan KPK menghentikan kasus ini lantaran kurangnya alat bukti.
“Tentu dua alat bukti telah ditemukan. Jadi mengapa tidak bertarung saja di pengadilan, ketimbang mengeluarkan SP3, yang mana masyarakat tak tahu apa itu alat bukti yang dianggap KPK tidak ketemu kecukupannya. Kalau di pengadilan kan jelas,” tutur Yudi.
“Terbuka KPK jangan bermain di ruang gelap, dia yang menyidik, dia yang SP3. Tak mungkin bukti kurang, karena menaikkan status ke penyidikan dari penyelidikan,” sambung Yudi.
Seperti telah diberitakan, KPK menerbitkan SP3 kasus dugaan korupsi mengenai izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disebut merugikan negara Rp2,7 triliun. Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebut kasus dugaan korupsi yang diusut itu terjadi pada 2009. Dia mengeklaim penyidik tak menemukan kecukupan bukti, walaupun sudah mengumumkan tersangka pada 2017.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan usai dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tak ditemukan kecukupan bukti,” jelas Budi.
Baca juga : KPK Ungkap Nilai Pemerasan Noel Ebenezer Cs Capai Rp201 Miliar
Budi berdalih SP3 diterbitkan demi memberi kepastian hukum. Dia pun mengaku KPK tetap terbuka bila ada informasi lebih lanjut tentang kasus ini.










