TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru

Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru

By Johan Arif
24 November 2025
210
0
Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru

TIKTAK.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menampik isu sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah resmi disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/25).

Habib menuding koalisi sipil yang menyusun daftar pasal kontroversial dalam KUHAP sebagai koalisi pemalas. Dia menilai koalisi tidak menyimak perdebatan terkait beberapa pasal yang dianggap kontroversial.

“Ini berarti kan koalisi pemalas, karena dia enggan melihat live streaming kita, debat khusus mengenai ini. Ini koalisi pemalas saja ditulis,” ujar Habib dalam jumpa pers di kompleks parlemen, pada Rabu (19/11/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi

Sebelumnya, koalisi sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP melaporkan Panitia Kerja (Panja) RUU itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, pada Senin (17/11/25).

Adapun sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi sipil adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Lebih lanjut, Habib membantah Pasal 16 dalam KUHAP terkait metode undercover buying dan controlled delivery yang semula hanya untuk tindak pidana khusus seperti narkoba, dapat digunakan untuk tidak pidana lain.

Baca juga : BIN Perkuat Kerja Sama Intelijen dengan Australia dan Timor Leste

Habib menyatakan tudingan metode undercover buying dalam Pasal 16 untuk pidana lain, dan berpotensi bisa disalahgunakan untuk menjebak, tidak benar. Dia berdalih ketentuan tersebut sudah dibatasi di bagian penjelasan.

“Tidak benar, lantaran sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperlukan, tapi hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana,” terang Habib.

“Dalam penjelasan Pasal 16 menyebut, ‘ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang khusus antara lain pada UU Narkotika dan Psikotropika,” sambung Habib.

Baca juga : 350 Personel Brimob Dilatih Jadi Pasukan Perdamaian PBB di Gaza

Menurut Habib, selama ini pihaknya sudah mengundang semua pihak, khususnya koalisi sipil untuk hadir dalam setiap pembahasan KUHAP. Terlebih, dia mengeklaim rapat KUHAP juga digelar terbuka dan disiarkan secara langsung.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsHabiburokhmanKUHAP

Related articles More from author

  • Anak Buah Prabowo Dukung Megawati: Generasi Milenial Memang Harus Dididik Keras!
    Nasional

    Begini Respons DPR Soal Barang Bukti Emas yang Dicuri Pegawai KPK

    9 April 2021
    By Johan Arif
  • Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Tak Jemput Habib Rizieq di Bandara
    Nasional

    Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Tak Jemput Habib Rizieq di Bandara

    12 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Respons Anies Soal Ketimpangan: Pembangunan Luar Jawa Dimaksimalkan Jokowi
    Nasional

    Gerindra Respons Anies Soal Ketimpangan: Pembangunan Luar Jawa Dimaksimalkan Jokowi

    15 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Teken KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025
    Nasional

    Prabowo Teken KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025

    5 Januari 2026
    By Johan Arif
  • Babak Baru Dunia Politik Ahmad Dhani, Ditunjuk Langsung oleh Prabowo Jabat Pos Penting ini
    Nasional

    Babak Baru Dunia Politik Ahmad Dhani, Ditunjuk Langsung oleh Prabowo Jabat Pos Penting ini

    26 September 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Perkuat Dukungan ke Pemerintah, Prabowo Tunjuk 5 Jubir Khusus Gerindra
    Nasional

    Perkuat Dukungan ke Pemerintah, Prabowo Tunjuk 5 Jubir Khusus Gerindra

    6 Desember 2019
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pemuda Jepang Serang Penumpang Kereta Tokyo, Sebabkan 15 Orang Terluka
    Internasional

    Pemuda Jepang Serang Penumpang Kereta Tokyo, Sebabkan 15 Orang Terluka

  • Raih Predikat Atlet Berpendapatan Tertinggi Majalah Forbes, Ronaldo Kalahkan Messi
    Olahraga

    Raih Predikat Atlet Berpendapatan Tertinggi Majalah Forbes, Ronaldo Kalahkan Messi

  • RI Tegaskan Agresi Israel di Gaza sebagai Kejahatan Kemanusiaan
    Nasional

    RI Tegaskan Agresi Israel di Gaza sebagai Kejahatan Kemanusiaan

  • Tanpa Ronaldo, MU Tampilkan Tiki Taka
    Olahraga

    Tanpa Ronaldo, MU Tampilkan Tiki Taka

  • Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Menjanjikan, Bakal Direstui Megawati?
    Nasional

    Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Menjanjikan, Bakal Direstui Megawati?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.