Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru

TIKTAK.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menampik isu sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah resmi disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/25).
Habib menuding koalisi sipil yang menyusun daftar pasal kontroversial dalam KUHAP sebagai koalisi pemalas. Dia menilai koalisi tidak menyimak perdebatan terkait beberapa pasal yang dianggap kontroversial.
“Ini berarti kan koalisi pemalas, karena dia enggan melihat live streaming kita, debat khusus mengenai ini. Ini koalisi pemalas saja ditulis,” ujar Habib dalam jumpa pers di kompleks parlemen, pada Rabu (19/11/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi
Sebelumnya, koalisi sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP melaporkan Panitia Kerja (Panja) RUU itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, pada Senin (17/11/25).
Adapun sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi sipil adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Lebih lanjut, Habib membantah Pasal 16 dalam KUHAP terkait metode undercover buying dan controlled delivery yang semula hanya untuk tindak pidana khusus seperti narkoba, dapat digunakan untuk tidak pidana lain.
Baca juga : BIN Perkuat Kerja Sama Intelijen dengan Australia dan Timor Leste
Habib menyatakan tudingan metode undercover buying dalam Pasal 16 untuk pidana lain, dan berpotensi bisa disalahgunakan untuk menjebak, tidak benar. Dia berdalih ketentuan tersebut sudah dibatasi di bagian penjelasan.
“Tidak benar, lantaran sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperlukan, tapi hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana,” terang Habib.
“Dalam penjelasan Pasal 16 menyebut, ‘ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang khusus antara lain pada UU Narkotika dan Psikotropika,” sambung Habib.
Baca juga : 350 Personel Brimob Dilatih Jadi Pasukan Perdamaian PBB di Gaza
Menurut Habib, selama ini pihaknya sudah mengundang semua pihak, khususnya koalisi sipil untuk hadir dalam setiap pembahasan KUHAP. Terlebih, dia mengeklaim rapat KUHAP juga digelar terbuka dan disiarkan secara langsung.










