TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gaji Anggota Dewan Diisukan Naik Drastis, Petinggi DPR Beri Bantahan

Gaji Anggota Dewan Diisukan Naik Drastis, Petinggi DPR Beri Bantahan

By Joni Sitohang
25 Agustus 2025
286
0
Gaji Anggota Dewan Diisukan Naik Drastis, Petinggi DPR Beri Bantahan

TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar menampik kabar mengenai adanya kenaikan gaji anggota DPR hingga sebesar Rp100 juta. Indra tidak membantah angka tersebut. Dia berdalih, jumlah tersebut bukan dari gaji, melainkan tunjangan rumah.

“Salah itu kalau disebut gaji Rp100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu berbeda dengan gaji,” ujar Indra, pada Minggu (18/8/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

Indra lantas memaparkan, ketentuan gaji anggota DPR masih diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan gaji pokok masih mengacu PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca juga : Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto

Menurut Indra, di dalamnya menyebut gaji anggota maupun pimpinan DPR berada di kisaran Rp4-5 juta per bulan. Akan tetapi, take home pay anggota maupun pimpinan DPR bisa lebih dari Rp100 juta, bila termasuk dihitung dengan tunjangan lain, termasuk rumah.

Untuk diketahui, merujuk pada Keppres Nomor 65 Tahun 2001, komponen tunjangan anggota DPR mulai dari tunjangan jabatan dan kehormatan mencapai Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, transportasi, sampai asuransi. Per 2024, DPR tidak lagi memperoleh tunjangan rumah, dan sebagai gantinya, mendapat uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan.

“Iya di luar tunjangan perumahan itu tidak sampai setengahnya (Rp100 juta),” terang Indra.

Baca juga : Jakarta Keluar dari 10 Besar Kota Termacet Dunia, Pramono: Jauh Lebih Baik dari New York

Indra menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, terkait anggota DPR per bulan bisa menerima hingga Rp100 juta. Namun, Hasanuddin menyatakan jumlah tersebut merupakan pendapatan bersih atau take home pay.

Hasanuddin menjelaskan, jumlah itu naik dari periode sebelumnya, lantaran saat ini anggota DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas. Dia mengaku fasilitas rumah tersebut diganti dengan tunjangan sekitar Rp50 juta.

“Kan, tidak mendapatkan rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay lebih dari Rp100 [juta], so what gitu loh,” ungkap Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/8/25).

Baca juga : Demokrat Tanggapi NasDem Soal Usulan Gibran Ngantor di IKN

Hasanuddin menilai jumlah itu lebih dari cukup. Sehingga, bila dibagi setiap hari, setiap anggota DPR bisa meraup sekitar Rp3 juta.

“Bayangkan saja jika dibagi Rp3 juta, bayangkan kalau dengan, mohon maaf ya, dengan wartawan, sehari berapa ya? Iya. Saya sudah bersyukur saya, buat saya, bersyukur sekali,” ucap Hasanuddin.

TagsAnggota DewanDPRIndra Iskandar

Related articles More from author

  • DPR Desak Pemerintah Segera Tutup Museum Holocaust di Minahasa
    Nasional

    DPR Desak Pemerintah Segera Tutup Museum Holocaust di Minahasa

    5 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Kecewa Sikap Pemerintah dan DPR, MUI juga Desak Jokowi Kendalikan Tindakan Brutal Aparat di Demonstrasi Omnibus Law
    Nasional

    Kecewa Sikap Pemerintah dan DPR, MUI juga Desak Jokowi Kendalikan Tindakan Brutal Aparat di Demonstrasi Omnibus Law

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat: Presiden Terbukti Gagal Dengar Aspirasi Rakyat
    Nasional

    Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat: Presiden Terbukti Gagal Dengar Aspirasi Rakyat

    3 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Jelaskan Soal Hak Angket DPR, Mahfud MD: Tak Akan Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Pemakzulan Presiden
    Nasional

    Jelaskan Soal Hak Angket DPR, Mahfud MD: Tak Akan Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Pemakzulan Presiden

    4 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI
    Nasional

    Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI

    28 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Waduh, Rumah Dinas Risma Dikepung Buruh, Mahasiswa dan Pelajar
    Nasional

    Waduh, Rumah Dinas Risma Dikepung Buruh, Mahasiswa dan Pelajar

    10 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Saingi YouTube, Spotify Rilis Fitur Video untuk Layanan Podcast
    Teknologi

    Saingi YouTube, Spotify Rilis Fitur Video untuk Layanan Podcast

  • Penasihat Presiden AS: Pemerintah Biden Tetap Lanjutkan Normalisasi Arab-Israel Warisan Trump
    Internasional

    Penasihat Presiden AS: Pemerintah Biden Tetap Lanjutkan Normalisasi Arab-Israel Warisan Trump

  • Pedri Akan Tampil di Olimpiade Tokyo, Koeman Sarankan Istirahat
    Olahraga

    Pedri Akan Tampil di Olimpiade Tokyo, Koeman Sarankan Istirahat

  • PAN Siap Gaet Ganjar, Erick Thohir atau Anies untuk Maju Capres 2024
    Nasional

    PAN Siap Gaet Ganjar, Erick Thohir atau Anies untuk Maju Capres 2024

  • Ingin Tetap Survive, Real Madrid Ikut Sunat Gaji Pemain Sampai 20 Persen
    Olahraga

    Ingin Tetap Survive, Real Madrid Ikut Sunat Gaji Pemain Sampai 20 Persen

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.