Gaji Anggota Dewan Diisukan Naik Drastis, Petinggi DPR Beri Bantahan

TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar menampik kabar mengenai adanya kenaikan gaji anggota DPR hingga sebesar Rp100 juta. Indra tidak membantah angka tersebut. Dia berdalih, jumlah tersebut bukan dari gaji, melainkan tunjangan rumah.
“Salah itu kalau disebut gaji Rp100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu berbeda dengan gaji,” ujar Indra, pada Minggu (18/8/25), seperti dilansir CNN Indonesia.
Indra lantas memaparkan, ketentuan gaji anggota DPR masih diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan gaji pokok masih mengacu PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Baca juga : Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto
Menurut Indra, di dalamnya menyebut gaji anggota maupun pimpinan DPR berada di kisaran Rp4-5 juta per bulan. Akan tetapi, take home pay anggota maupun pimpinan DPR bisa lebih dari Rp100 juta, bila termasuk dihitung dengan tunjangan lain, termasuk rumah.
Untuk diketahui, merujuk pada Keppres Nomor 65 Tahun 2001, komponen tunjangan anggota DPR mulai dari tunjangan jabatan dan kehormatan mencapai Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, transportasi, sampai asuransi. Per 2024, DPR tidak lagi memperoleh tunjangan rumah, dan sebagai gantinya, mendapat uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan.
“Iya di luar tunjangan perumahan itu tidak sampai setengahnya (Rp100 juta),” terang Indra.
Baca juga : Jakarta Keluar dari 10 Besar Kota Termacet Dunia, Pramono: Jauh Lebih Baik dari New York
Indra menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, terkait anggota DPR per bulan bisa menerima hingga Rp100 juta. Namun, Hasanuddin menyatakan jumlah tersebut merupakan pendapatan bersih atau take home pay.
Hasanuddin menjelaskan, jumlah itu naik dari periode sebelumnya, lantaran saat ini anggota DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas. Dia mengaku fasilitas rumah tersebut diganti dengan tunjangan sekitar Rp50 juta.
“Kan, tidak mendapatkan rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay lebih dari Rp100 [juta], so what gitu loh,” ungkap Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/8/25).
Baca juga : Demokrat Tanggapi NasDem Soal Usulan Gibran Ngantor di IKN
Hasanuddin menilai jumlah itu lebih dari cukup. Sehingga, bila dibagi setiap hari, setiap anggota DPR bisa meraup sekitar Rp3 juta.
“Bayangkan saja jika dibagi Rp3 juta, bayangkan kalau dengan, mohon maaf ya, dengan wartawan, sehari berapa ya? Iya. Saya sudah bersyukur saya, buat saya, bersyukur sekali,” ucap Hasanuddin.










