TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

By Joni Sitohang
23 Oktober 2024
489
0
Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

TIKTAK.ID – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyarankan Mayor Teddy Indra Wijaya untuk mundur dari TNI, setelah resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Senin (21/10/24).

Hasan menilai Mayor Teddy tidak memenuhi syarat menduduki posisi Seskab. Dia mengatakan lembaga yang ditempati Teddy tersebut di luar 10 lembaga yang diatur undang-undang untuk ditempati prajurit TNI aktif.

“Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, namun penempatan prajurit TNI aktif itu hanya bisa ditempatkan di 10 lembaga/kemenetrian,” ujar Hasan, pada Senin (21/10/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Gelar Pisah Sambut dengan Retno Marsudi, Menlu Sugiono Tegaskan Lanjut Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Kemudian mantan anggota Komisi Pertahanan DPR tersebut memaparkan, 10 lembaga/kementerian yang dimaksud adalah Badan Intelijen Negara, Kemenhan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.

Oleh sebab itu, Hasan menyarankan Teddy mundur supaya tidak melanggar UU TNI, atau UU TNI harus direvisi terlebih dahulu untuk menyesuaikan posisi Teddy saat ini.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menegaskan bahwa pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab mestinya didahului dengan pengunduran dirinya sebagai anggota militer aktif.

Baca juga : Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Haram Risywah Politik Jelang Pilkada, Apa Itu?

“Pengangkatan Mayor Teddy yang masih menjabat anggota militer aktif tanpa pengunduran diri terlebih dahulu jelas telah melanggar UU TNI,” tutur Al Araf.

Al Araf menjelaskan, menurut Pasal 47 ayat (2) UU TNI Nomor 34 tahun 2004, Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam posisi atau jabatan yang dapat diduduki oleh militer aktif.

“Meski jabatan Mayor Teddy dianggap tidak setara tetapi berada di bawah Kementrian, tetap saja hal itu melanggar UU TNI. Sebab, jabatan apapun yang akan diberikan kepada Mayor Teddy di Sekretaris Kabinet mengharuskannya pensiun terlebih dahulu,” ucap Al Araf.

Baca juga : Aliansi BEM Indonesia Gelar Demo ‘Menghitung Hari Menuju Pengadilan Jokowi’ di DPR

Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana mengeklaim Seskab kini bukan jabatan setingkat menteri, melainkan di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Untuk itu, dia mengatakan perwira menengah TNI aktif dapat menduduki jabatan itu tanpa harus mundur.

“Setelah saya konfirmasi kepada Setmilpres, Seskab itu tidak setingkat menteri, tapi strukturnya di bawah Kemensetneg, jabatan Seskab itu bisa dijabat TNI aktif termasuk Eselon II. Maksimal pangkat tertinggi Brigjen,” jelas Wahyu, pada Senin (21/10/24).

TagsMayor TeddyMayor Teddy Indra WijayaPolitisi PDIPTB HasanuddinTNI

Related articles More from author

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kunjungi KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa
    Nasional

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kunjungi KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa

    3 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Pesan Positif Prabowo Soal Bela Negara Saat Pandemi
    Nasional

    Pesan Positif Prabowo Soal Bela Negara Saat Pandemi

    21 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Bukannya Dicopot TNI, Baliho Rizieq Shihab di Makassar Malah Diturunkan Anggota FPI
    Nasional

    Bukannya Dicopot TNI, Baliho Rizieq Shihab di Makassar Malah Diturunkan Anggota FPI

    23 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Mengenal Terawan, Mantan Menkes Era Jokowi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
    Nasional

    Mengenal Terawan, Mantan Menkes Era Jokowi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden

    24 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Start Januari 2025, Mensesneg Minta Dimaklumi Jika Program Makan Bergizi Gratis Tak Sempurna
    Nasional

    Start Januari 2025, Mensesneg Minta Dimaklumi Jika Program Makan Bergizi Gratis Tak Sempurna

    30 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Waduh, Jokowi Restui Usul Prabowo Angkat Mantan Anggota Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan
    Nasional

    Waduh, Jokowi Restui Usul Prabowo Angkat Mantan Anggota Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan

    26 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Resmi, Ini Formasi Lengkap Kabinet Indonesia Maju yang Diumumkan Jokowi
    Nasional

    Merespons Kritik Publik dan DPR Soal Kinerja Kabinet, KSP: Peluang Bongkar-Pasang Menteri Tetap Terbuka

  • Tahap Pertama Gelombang Kedua, 200 Anggota Polda Jateng Ikuti Vaksinasi
    Nasional

    Tahap Pertama Gelombang Kedua, 200 Anggota Polda Jateng Ikuti Vaksinasi

  • Menilik Peluang Jokowi, Prabowo dan Anies di Pilpres 2024
    Nasional

    Menilik Peluang Jokowi, Prabowo dan Anies di Pilpres 2024

  • Cara Cukur Bulu Ketiak yang 'Baik dan Benar' Menurut Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Cara Cukur Bulu Ketiak yang ‘Baik dan Benar’ Menurut Kesehatan

  • Targetkan 10 Juta Suara untuk Gibran, Gus dan Kiai Muda Siap Sasar Santri
    Nasional

    Targetkan 10 Juta Suara untuk Gibran, Gus dan Kiai Muda Siap Sasar Santri

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.