TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

By Joni Sitohang
23 Oktober 2024
489
0
Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

TIKTAK.ID – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyarankan Mayor Teddy Indra Wijaya untuk mundur dari TNI, setelah resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Senin (21/10/24).

Hasan menilai Mayor Teddy tidak memenuhi syarat menduduki posisi Seskab. Dia mengatakan lembaga yang ditempati Teddy tersebut di luar 10 lembaga yang diatur undang-undang untuk ditempati prajurit TNI aktif.

“Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, namun penempatan prajurit TNI aktif itu hanya bisa ditempatkan di 10 lembaga/kemenetrian,” ujar Hasan, pada Senin (21/10/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Gelar Pisah Sambut dengan Retno Marsudi, Menlu Sugiono Tegaskan Lanjut Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Kemudian mantan anggota Komisi Pertahanan DPR tersebut memaparkan, 10 lembaga/kementerian yang dimaksud adalah Badan Intelijen Negara, Kemenhan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.

Oleh sebab itu, Hasan menyarankan Teddy mundur supaya tidak melanggar UU TNI, atau UU TNI harus direvisi terlebih dahulu untuk menyesuaikan posisi Teddy saat ini.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menegaskan bahwa pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab mestinya didahului dengan pengunduran dirinya sebagai anggota militer aktif.

Baca juga : Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Haram Risywah Politik Jelang Pilkada, Apa Itu?

“Pengangkatan Mayor Teddy yang masih menjabat anggota militer aktif tanpa pengunduran diri terlebih dahulu jelas telah melanggar UU TNI,” tutur Al Araf.

Al Araf menjelaskan, menurut Pasal 47 ayat (2) UU TNI Nomor 34 tahun 2004, Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam posisi atau jabatan yang dapat diduduki oleh militer aktif.

“Meski jabatan Mayor Teddy dianggap tidak setara tetapi berada di bawah Kementrian, tetap saja hal itu melanggar UU TNI. Sebab, jabatan apapun yang akan diberikan kepada Mayor Teddy di Sekretaris Kabinet mengharuskannya pensiun terlebih dahulu,” ucap Al Araf.

Baca juga : Aliansi BEM Indonesia Gelar Demo ‘Menghitung Hari Menuju Pengadilan Jokowi’ di DPR

Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana mengeklaim Seskab kini bukan jabatan setingkat menteri, melainkan di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Untuk itu, dia mengatakan perwira menengah TNI aktif dapat menduduki jabatan itu tanpa harus mundur.

“Setelah saya konfirmasi kepada Setmilpres, Seskab itu tidak setingkat menteri, tapi strukturnya di bawah Kemensetneg, jabatan Seskab itu bisa dijabat TNI aktif termasuk Eselon II. Maksimal pangkat tertinggi Brigjen,” jelas Wahyu, pada Senin (21/10/24).

TagsMayor TeddyMayor Teddy Indra WijayaPolitisi PDIPTB HasanuddinTNI

Related articles More from author

  • Pangkat Pangkostrad Eko Samai Pangkat Menhan Prabowo
    Nasional

    Pangkat Pangkostrad Eko Samai Pangkat Menhan Prabowo

    4 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Pidato di HUT ke-75 TNI, Jokowi Bicara Soal Pertempuran Masa Depan
    Nasional

    Pidato di HUT ke-75 TNI, Jokowi Bicara Soal Pertempuran Masa Depan

    5 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Kenapa Solo Siaga Total Hingga Kopassus dan Brimob Gelar 800-an Pasukan?
    Nasional

    Kenapa Solo Siaga Total Hingga Kopassus dan Brimob Gelar 800-an Pasukan?

    23 September 2020
    By Joni Sitohang
  • KAMI Buka Posko Bantuan Advokasi Pendemo Omnibus Law Korban Kekerasan Polisi
    Nasional

    KAMI Buka Posko Bantuan Advokasi Pendemo Omnibus Law Korban Kekerasan Polisi

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Menhan Prabowo Kunjungi Istana
    Nasional

    Tak Diketahui Datangnya, Prabowo Mendadak Keluar dari Istana Jokowi. Ada Apa?

    10 Januari 2020
    By Adam Humain
  • TIKTAK.ID - Ditanya PKS Soal 16 Ribu Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Menhan dan Panglima TNI Tak Bisa Jawab
    Nasional

    Ditanya PKS Soal 16 Ribu Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Menhan dan Panglima TNI Tak Bisa Jawab

    29 November 2019
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bocoran Jubir Jokowi soal Panglima TNI yang Baru
    Nasional

    Bocoran Jubir Jokowi soal Panglima TNI yang Baru

  • WhatsApp Luncurkan Fitur Pengelola Penyimpanan File untuk Hemat Memori Ponsel
    Teknologi

    WhatsApp Kembangkan Fitur Kirim Foto Kualitas Tinggi

  • KPK Respons Wacana Pemanggilan Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Munjul
    Nasional

    KPK Respons Wacana Pemanggilan Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Munjul

  • Terjerat Dugaan Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Resmi Mundur dari Mentan
    Nasional

    Terjerat Dugaan Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Resmi Mundur dari Mentan

  • Nusron Wahid Tanggapi Pencopotan Dirinya dari Ketua PBNU
    Nasional

    Nusron Wahid Tanggapi Pencopotan Dirinya dari Ketua PBNU

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.