TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPU: Belum Ada Calon Kepala Daerah Daftar di Hari Pertama Perpanjangan Pendaftaran Pilkada

KPU: Belum Ada Calon Kepala Daerah Daftar di Hari Pertama Perpanjangan Pendaftaran Pilkada

By Joni Sitohang
5 September 2024
348
0
KPU: Belum Ada Calon Kepala Daerah Daftar di Hari Pertama Perpanjangan Pendaftaran Pilkadav

TIKTAK.ID – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkapkan bahwa hari pertama perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 43 daerah yang hanya punya calon tunggal belum ada satu pun yang mendaftarkan diri.

Idham mengeklaim pihaknya sudah menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai dari 31 Agustus sampai 1 September 2024.

“Di hari pertama perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah masih belum ada yang mendaftar,” ujar Idham pada Selasa (3/9/24).

Baca juga : KPK Janji Klarifikasi Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Idham menilai perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah dilakukan di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal hingga batas akhir waktu pendaftaran pilkada serentak pada 29 Agustus 2024. Dia menyebut perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah paling lama berlangsung selama tiga hari kerja, dan pada Pilkada 2024 ini KPU telah membuka pendaftaran pada 2-4 September 2024.

Idham menjelaskan, jika hingga batas akhir pendaftaran tidak juga ada yang mendaftar, maka proses atau tahapan Pilkada 2024 akan dilanjutkan walaupun hanya terdapat calon tunggal.

“Sesuai Pasal 54 C ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, yang menyatakan usai dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Idham.

Baca juga : Bobby Nasution Pakai Jet Pribadi, Tim Gratifikasi KPK Kumpulkan Bahan

Sebelumnya, Idham sempat menyatakan tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Di sisi lain, Kepala Departemen Hukum Tata Negara FH UII, Jamaludin Ghafur, menganggap fenomena calon tunggal merupakan ironi.

“Munculnya fenomena calon tunggal yang makin banyak dan massif dalam penyelenggaraan Pilkada menjadi sebuah ironi dan kabar buruk bagi demokrasi,” terang Jamaludin, Senin (2/9/24), mengutip detikcom.

Baca juga : Anies Komunikasi dengan Partai-partai Usai Putusan MK

Jamaludin menyatakan parpol terkesan enggan mengajukan calon sendiri walaupun memenuhi persyaratan. Dia pun menilai biaya untuk penyelenggaraan Pilkada pada akhirnya menjadi sia-sia saat publik hanya disuguhi calon tunggal dan dipaksa untuk memilihnya.

TagsIdham HolikKPUPilkada 2024

Related articles More from author

  • Keluarga Gus Dur Dukung Pramono-Rano, Ungkit Soal Pelecehan Perempuan
    Nasional

    Keluarga Gus Dur Dukung Pramono-Rano, Ungkit Soal Pelecehan Perempuan

    8 November 2024
    By Joni Sitohang
  • Pilkada 2022 Tetap Digelar, Tak Menjamin Nasib Anies Semulus Jokowi
    Nasional

    Pilkada 2022 Tetap Digelar, Tak Menjamin Nasib Anies Semulus Jokowi

    3 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Ada Jalan Kami Usung Paslon Sendiri
    Nasional

    MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Ada Jalan Kami Usung Paslon Sendiri

    23 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Puan Beberkan PDIP Sedang Pertimbangkan Usung Kaesang di Pilkada Jateng 2024
    Nasional

    Puan Beberkan PDIP Sedang Pertimbangkan Usung Kaesang di Pilkada Jateng 2024

    6 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Begini Klaim Ketum Partai Prima yang Gugatannya Berbuntut Putusan Kontroversial PN Jakpus
    Nasional

    Begini Klaim Ketum Partai Prima yang Gugatannya Berbuntut Putusan Kontroversial PN Jakpus

    5 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Respons Pemberhentian Novel Baswedan dkk oleh KPK, Fahri Hamzah Curhat dan Beri Semangat
    Nasional

    Fahri Hamzah: Aturan Dana Kampanye Perlu Diperjelas Supaya Tak Jadi Lahan Korupsi

    21 Februari 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Lima Kesepakatan Usai Pertemuan Elit PKS-Berkarya, Apa Saja?
    Nasional

    Lima Kesepakatan Usai Pertemuan Elit PKS-Berkarya, Apa Saja?

  • Cak Imin: Sebelum Lahir Saya Sudah NU, Keterlaluan Kalau Diragukan
    Nasional

    Cak Imin: Sebelum Lahir Saya Sudah NU, Keterlaluan Kalau Diragukan

  • SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel Dapat Ancaman Bom, MPLS Dibubarkan
    Nasional

    SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel Dapat Ancaman Bom, MPLS Dibubarkan

  • Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati
    Nasional

    Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati

  • Program Jokowi Soal Pemberdayaan UMKM Diapresiasi PM Italia
    Nasional

    Program Jokowi Soal Pemberdayaan UMKM Diapresiasi PM Italia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.