TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Ada Jalan Kami Usung Paslon Sendiri

MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Ada Jalan Kami Usung Paslon Sendiri

By Joni Sitohang
23 Agustus 2024
321
0
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Ada Jalan Kami Usung Paslon Sendiri

TIKTAK.ID – Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga menilai kini ada jalan bagi partainya untuk mengusung pasangan calon sendiri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Eriko menyampaikan hal itu dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan syarat pencalonan pasangan calon di Pilkada.

“Ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu, namun pagi jelang siang hari ini terbuka jalan,” ujar Eriko di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (20/8/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Eriko mengaku bakal melaporkan perihal itu kepada Ketum PDIP, Megawati Sukarnoputri. Ia juga mengungkapkan, pukul 14.00 WIB ini DPP PDIP akan menggelar rapat membahas Pilkada. Dia menyebut dengan terbukanya kesempatan itu, maka PDIP pun mempertimbangkan hal itu.

Baca juga : MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon

“Apakah kami mengajukan calon sendiri, itu sudah pasti. Tapi apakah calon gubernurnya atau cawagubnya atau kedua-duanya, nah ini belum diputuskan,” ucap Eriko.

“Apakah Pak Ahok? Anies? Siapa lagi? Hendrar? Ini kita harus matangkan, karena perubahan ini baru saja kita terima,” imbuh Eriko.

Untuk diketahui, MK lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Kini, parpol yang tidak punya kursi DPRD juga bisa mengusung paslon.

Baca juga : Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Melalui amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional dan mengubah syarat pencalonan Pilkada dengan mengaitkan jumlah DPT dengan batas minimum perolehan suara sah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah ini berlaku di Pilkada 2024.

“Putusan ini berlaku saat ini,” jelas Khoirunnisa, mengutip CNNIndonesia.com, Selasa (20/8/24).

Khoirunnisa menjelaskan, bila putusan ini tidak diterapkan pada Pilkada 2024, maka bisa menimbulkan persoalan hukum ke depannya.

Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Final dan Berlaku di Pilkada 2024

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, juga menyebut putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, dia menyatakan putusan MK ini tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuannya.

“Putusan MK biasanya kalau menunda keberlakuan itu eksplisit disebut dalam amar seperti putusan Perludem nomor 116 tahun 2023 tentang ambang batas parlemen yang oleh MK disebut berlakunya untuk Pemilu 2029 dan setelahnya,” terang Titi dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Selasa (20/8/24).

TagsMahkamah KonstitusiMKPDIPPilkada 2024Pilkada Jakarta

Related articles More from author

  • Politikus PDIP Ungkap Andika Perkasa dan Yaqut Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar
    Nasional

    Politikus PDIP Ungkap Andika Perkasa dan Yaqut Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

    1 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Desak Anies Batalkan PSBB Total, PDIP: Ada Motif Politik Lain...
    Nasional

    Desak Anies Batalkan PSBB Total, PDIP: Ada Motif Politik Lain…

    13 September 2020
    By Joni Sitohang
  • PDIP Tegaskan Ingin Berkoalisi dengan Partai Lain, Tapi Bukan 'Mumpungisme'
    Nasional

    PDIP Tegaskan Ingin Berkoalisi dengan Partai Lain, Tapi Bukan ‘Mumpungisme’

    7 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Mengapa Megawati Tak Temani Puan Saat Bertemu Surya Paloh? Begini Penjelasan PDIP
    Nasional

    Mengapa Megawati Tak Temani Puan Saat Bertemu Surya Paloh? Begini Penjelasan PDIP

    23 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Peneliti Indef Nilai Koar-koar Buka Borok Pertamina Hanya Intrik Politik Ahok
    Nasional

    Peneliti Indef Nilai Koar-koar Buka Borok Pertamina Hanya Intrik Politik Ahok

    24 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Yusril Sebut Pemungutan Ulang Pilpres Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Pilkada
    Nasional

    Yusril Sebut Pemungutan Ulang Pilpres Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Pilkada

    2 April 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • NOAH Sumbang 700 Juta untuk Kru Band Terdampak Covid-19
    Selebriti

    NOAH Sumbang 700 Juta untuk Kru Band Terdampak Covid-19

  • Bluetooth Tracker Tile Permudah Cari Barang Hilang
    Teknologi

    Bluetooth Tracker Tile Permudah Cari Barang Hilang

  • Sekber Prabowo-Jokowi Gugat MK, Begini Respons PDIP hingga PKS
    Nasional

    Sekber Prabowo-Jokowi Gugat MK, Begini Respons PDIP hingga PKS

  • Tanggapi Soal Kepala Daerah Tak Sambut Puan, Ganjar: Saya Paling Depan
    Nasional

    Tanggapi Soal Kepala Daerah Tak Sambut Puan, Ganjar: Saya Paling Depan

  • Kenali Fungsi Natrium untuk Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Kenali Fungsi Natrium untuk Kesehatan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.