TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’

Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’

By Joni Sitohang
2 April 2024
469
0
Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’

TIKTAK.ID – Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menuding gugatan Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud termasuk cacat formil.

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural, lantaran tidak memenuhi syarat formil. Oleh sebab itu, kami menganggap gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” ujar Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip Tempo.co dari Antara, pada Senin (25/3/24).

Mengutip fahum.umsu.ac.id, dalam konteks putusan pengadilan, cacat hukum atau cacat formil terkait dengan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tak dapat diterima atau “niet ontvankelijke verklaard”.

Baca juga : 10 Parpol Gagal Tembus Senayan, Perolehan Kursi Hangus?

Adapun dalam sengketa Pilpres, cacat formil merujuk pada ketaksesuaian atau kekeliruan dalam bentuk atau prosedur pengajuan gugatan yang tidak memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan.

Cacat formil sendiri bisa berkaitan dengan berbagai aspek prosedural. Misalnya kesalahan dalam pengisian formulir, ketaklengkapan dokumen yang diperlukan, pelanggaran terhadap batas waktu pengajuan, atau ketaksesuaian dalam prosedur yang diatur oleh undang-undang atau peraturan terkait.

M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” menyinggung beberapa bentuk cacat formil, yaitu surat kuasa yang tak memenuhi syarat, tidak punya dasar hukum, error in persona, cacat obscuur atau melanggar yurisdiksi.

Baca juga : Suara Demokrat Anjlok di Pemilu 2024, AHY Salahkan Politik Uang

Bila sebuah gugatan ditemukan memiliki cacat formil, maka gugatan itu dapat ditolak oleh pengadilan tanpa perlu mengkaji isi atau substansi dari gugatan tersebut. Ini mekanisme hukum guna memastikan setiap langkah dalam proses pengadilan dilakukan secara benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi atau MK, menurut Otto tak sesuai. Dia menjelaskan bahwa dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon yakni terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran.

Otto menilai dalil pelanggaran menjadi ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Dia pun menyebut perkara yang bisa dimasukkan di MK merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu.

TagsAMINAniesAnies BaswedanCak IminMahkamah KonstitusiMuhaimin IskandarPemilu 2024Pilpres 2024Prabowo

Related articles More from author

  • Analis Politik Ungkap Kenapa Demokrat Merapat ke Prabowo Ketimbang Ganjar
    Nasional

    Analis Politik Ungkap Kenapa Demokrat Merapat ke Prabowo Ketimbang Ganjar

    21 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Kubu Prabowo-Gibran Siap Bertemu AMIN dan Ganjar Mahfud Jika Diberi Kesempatan Sowan
    Nasional

    Kubu Prabowo-Gibran Siap Bertemu AMIN dan Ganjar Mahfud Jika Diberi Kesempatan Sowan

    19 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Ketum PBNU Bilang Warga NU Tak Haram Coblos PAN, Cak Imin Beri Tanggapan
    Nasional

    Ketum PBNU Bilang Warga NU Tak Haram Coblos PAN, Cak Imin Beri Tanggapan

    25 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Viral, Saat Anies Baswedan Paparkan PSBB Transisi, Netizen Temukan Pesan Tersembunyi
    Nasional

    Viral, Saat Anies Baswedan Paparkan PSBB Transisi, Netizen Temukan Pesan Tersembunyi

    7 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • PKB Klaim Prabowo-Cak Imin Tak Pernah Bahas Nama Ganjar untuk Pilpres 2024
    Nasional

    PKB Klaim Prabowo-Cak Imin Tak Pernah Bahas Nama Ganjar untuk Pilpres 2024

    25 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Relawan KOBAR Pasang Baliho '2024 Setia Bersama Jokowi' di Riau
    Nasional

    Relawan KOBAR Pasang Baliho ‘2024 Setia Bersama Jokowi’ di Riau

    10 Maret 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Berikan Makanan Sumber Zat Besi Ini pada Anak untuk Cegah Stunting
    Tips & Tutorial

    Berikan Makanan Sumber Zat Besi Ini pada Anak untuk Cegah Stunting

  • Anies Kambing Hitamkan Limpahan Air Bogor dan Depok Jadi Penyebab Banjir DKI
    Nasional

    Anies Kambing Hitamkan Limpahan Air Bogor dan Depok Jadi Penyebab Banjir DKI

  • Partai Berkarya Terancam Absen Pemilu 2024 Usai Lengserkan Tommy Soeharto
    Nasional

    Partai Berkarya Terancam Absen Pemilu 2024 Usai Lengserkan Tommy Soeharto

  • Peneliti Malaysia Bikin Drone dari Limbah Nanas
    Teknologi

    Peneliti Malaysia Bikin Drone dari Limbah Nanas

  • Demonstran di London Bentrok dengan Kelompok Sayap Kanan
    Internasional

    Demonstran di London Bentrok dengan Kelompok Sayap Kanan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.