TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’

Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’

By Joni Sitohang
2 April 2024
469
0
Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’

TIKTAK.ID – Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menuding gugatan Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud termasuk cacat formil.

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural, lantaran tidak memenuhi syarat formil. Oleh sebab itu, kami menganggap gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” ujar Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip Tempo.co dari Antara, pada Senin (25/3/24).

Mengutip fahum.umsu.ac.id, dalam konteks putusan pengadilan, cacat hukum atau cacat formil terkait dengan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tak dapat diterima atau “niet ontvankelijke verklaard”.

Baca juga : 10 Parpol Gagal Tembus Senayan, Perolehan Kursi Hangus?

Adapun dalam sengketa Pilpres, cacat formil merujuk pada ketaksesuaian atau kekeliruan dalam bentuk atau prosedur pengajuan gugatan yang tidak memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan.

Cacat formil sendiri bisa berkaitan dengan berbagai aspek prosedural. Misalnya kesalahan dalam pengisian formulir, ketaklengkapan dokumen yang diperlukan, pelanggaran terhadap batas waktu pengajuan, atau ketaksesuaian dalam prosedur yang diatur oleh undang-undang atau peraturan terkait.

M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” menyinggung beberapa bentuk cacat formil, yaitu surat kuasa yang tak memenuhi syarat, tidak punya dasar hukum, error in persona, cacat obscuur atau melanggar yurisdiksi.

Baca juga : Suara Demokrat Anjlok di Pemilu 2024, AHY Salahkan Politik Uang

Bila sebuah gugatan ditemukan memiliki cacat formil, maka gugatan itu dapat ditolak oleh pengadilan tanpa perlu mengkaji isi atau substansi dari gugatan tersebut. Ini mekanisme hukum guna memastikan setiap langkah dalam proses pengadilan dilakukan secara benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi atau MK, menurut Otto tak sesuai. Dia menjelaskan bahwa dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon yakni terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran.

Otto menilai dalil pelanggaran menjadi ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Dia pun menyebut perkara yang bisa dimasukkan di MK merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu.

TagsAMINAniesAnies BaswedanCak IminMahkamah KonstitusiMuhaimin IskandarPemilu 2024Pilpres 2024Prabowo

Related articles More from author

  • PKB Pertanyakan Kesetiaan Gerindra, KKIR Mulai Retak?
    Nasional

    PKB Pertanyakan Kesetiaan Gerindra, KKIR Mulai Retak?

    4 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • GP Mania Siap Beralih Dukung Prabowo Jika Ganjar Tak Dapat Tiket Capres
    Nasional

    GP Mania Siap Beralih Dukung Prabowo Jika Ganjar Tak Dapat Tiket Capres

    27 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Heru Budi Malah Disebut Jadi Tim Sukses Anies Baswedan Usai Ganti Slogan Jakarta
    Nasional

    Heru Budi Malah Disebut Jadi Tim Sukses Anies Baswedan Usai Ganti Slogan Jakarta

    15 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Ikuti Jejak Demokrat, PKS Desak Anies Tak Tunda Pegumuman Cawapres
    Nasional

    Ikuti Jejak Demokrat, PKS Desak Anies Tak Tunda Pegumuman Cawapres

    13 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal Wacana Duet Anies-Andika di Pilgub Jakarta, PKS: Itu kan Misalnya
    Nasional

    Soal Wacana Duet Anies-Andika di Pilgub Jakarta, PKS: Itu kan Misalnya

    6 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Mesra dengan PDI-P, Nasdem Buka Peluang Usung Duet Anies-Puan di 2024
    Nasional

    Mesra dengan PDI-P, Nasdem Buka Peluang Usung Duet Anies-Puan di 2024

    23 Agustus 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nasional

    Minyak Dunia Anjlok, Ahok Ditantang Turunkan Harga BBM

  • Serangan Kelompok Bersenjata di Niger Tewaskan Puluhan Warga Sipil
    Internasional

    Serangan Kelompok Bersenjata di Niger Tewaskan Puluhan Warga Sipil

  • Laporkan Najwa Shihab ke Polisi, Dewan Pers Sebut Relawan Jokowi Kurang Kerjaan
    Nasional

    Laporkan Najwa Shihab ke Polisi, Dewan Pers Sebut Relawan Jokowi Kurang Kerjaan

  • Coba Makan Kurma 3 Kali Sehari dalam Sepekan, Keajaiban ini yang Bakal Terjadi pada Tubuh
    Tips & Tutorial

    Kenali Manfaat Kurma untuk Kesehatan

  • Shin Tae Yong Bongkar Kunci Bungkam Myanmar
    Olahraga

    Shin Tae Yong Bongkar Kunci Bungkam Myanmar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.