TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ini Besaran Uang dan Rumah yang Didapat Jokowi Usai Tuntas Jabat Presiden RI Tahun Depan

Ini Besaran Uang dan Rumah yang Didapat Jokowi Usai Tuntas Jabat Presiden RI Tahun Depan

By Joni Sitohang
24 Desember 2023
620
0
Ini Besaran Uang dan Rumah yang Didapat Jokowi Usai Tuntas Jabat Presiden RI Tahun Depan

TIKTAK.ID – Masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus perwakilan negara tertinggi di Indonesia, presiden punya hak uang pensiun dan rumah saat jabatannya sudah berakhir. Ketika pensiun, Jokowi akan memperoleh pensiunan pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Adapun ketentuan pemberian gaji presiden Indonesia mengacu pada UU No. 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam Pasal 2 ayat (1) beleid itu, tercantum bahwa gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara diraih oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Mahkamah Agung (MA), dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu Rp5.040.000 per bulan.

Baca juga : Pengamat Sebut JK Sosok yang Bikin Anies Bisa Maju Capres 2024

Bila mengacu pada peraturan tersebut, gaji pokok yang diperoleh Presiden Jokowi setiap bulannya yaitu enam kali Rp5.040.000 atau sebesar Rp30.240.000. Dengan begitu, uang pensiun yang diperoleh Jokowi yakni Rp30.240.000.

Tak hanya dana pensiun, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pensiun yang berlaku bagi PNS, biaya rumah tangga yang berhubungan dengan pemakaian listrik, air, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya.

Kemudian Jokowi juga bakal mendapat rumah yang sudah harus siap saat ia menyelesaikan jabatannya sebagai presiden. Pada Desember 2022, Jokowi dilaporkan telah memilih rumah pemberian negara di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Baca juga : Ketua TKN Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran karena Punya Pasukan Digital

Dasar aturan pemberian rumah sendiri telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 8 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasal itu berbunyi: “Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya
Penjelasan:
Sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdian terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya, maka kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya. Perlengkapan rumah itu hanya diberikan satu kali, bersamaan dengan rumah. Sementara pemeliharaan rumah tersebut selanjutnya menjadi tanggung-jawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan”.

Baca juga : Ganjar Senang Dapat Dukungan dari Putri Wapres Ma’ruf Amin

Untuk diketahui, Jokowi bakal menempati tanah dengan luas sekitar 9.000 meter persegi. Tempat itu adalah kawasan strategis yang dikelilingi deretan hotel berbintang hingga restoran mewah yang menghiasi jalanan di pusat wilayah Colomadu tersebut. Di sekitarnya, terdapat dua pintu tol yakni pintu tol Ngasem dan pintu tol Ngemplak.

TagsJokowi

Related articles More from author

  • Pilkada 2020, Pemanasan PDIP dan Gerindra Menjelang 2024?
    Nasional

    Pilkada 2020, Pemanasan PDIP dan Gerindra Menjelang 2024?

    21 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Gibran Tepis Tudingan Jokowi Bakal Ikut Atur Kabinet Prabowo
    Nasional

    Gibran Tepis Tudingan Jokowi Bakal Ikut Atur Kabinet Prabowo

    23 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Approval Rating Jokowi Tembus 79 Persen, Kok Bisa Setinggi itu?
    Nasional

    Approval Rating Jokowi Tembus 79 Persen, Kok Bisa Setinggi itu?

    29 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • BEM Jakarta Apresiasi Gelaran PON XX Papua dalam 2 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin
    Nasional

    BEM Jakarta Apresiasi Gelaran PON XX Papua dalam 2 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf Amin

    26 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Bilang Indonesia Beruntung Punya Menteri Nadiem Makarim, Kok Bisa?
    Nasional

    Jokowi Bilang Indonesia Beruntung Punya Menteri Nadiem Makarim, Kok Bisa?

    17 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Dituding Dalangi ‘Jokowi End Game’, Aktivis ini Kena Teror Doxing dan Diancam Dibunuh
    Nasional

    Dituding Dalangi ‘Jokowi End Game’, Aktivis ini Kena Teror Doxing dan Diancam Dibunuh

    29 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Malu Ketahuan Punya Kulit Ketiak Hitam? Segera Obati dengan Bahan Alami ini
    Tips & Tutorial

    Malu Ketahuan Punya Kulit Ketiak Hitam? Segera Obati dengan Bahan Alami ini

  • TIKTAK.ID - Jika Tukangi Juventus, Guardiola Disebut Bisa Ubah Wajah Sepak Bola Italia
    Olahraga

    Jika Tukangi Juventus, Guardiola Disebut Bisa Ubah Wajah Sepak Bola Italia

  • Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Ini
    Tips & Tutorial

    Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Ini

  • AS Siap Tarik Sebagian Besar Serdadunya dari Somalia
    Internasional

    AS Siap Tarik Sebagian Besar Serdadunya dari Somalia

  • Samsung Luncurkan Galaxy Smart Tag, Pencari Barang Hilang
    Teknologi

    Samsung Luncurkan Galaxy Smart Tag, Pencari Barang Hilang

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.