TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ini Besaran Uang dan Rumah yang Didapat Jokowi Usai Tuntas Jabat Presiden RI Tahun Depan

Ini Besaran Uang dan Rumah yang Didapat Jokowi Usai Tuntas Jabat Presiden RI Tahun Depan

By Joni Sitohang
24 Desember 2023
620
0
Ini Besaran Uang dan Rumah yang Didapat Jokowi Usai Tuntas Jabat Presiden RI Tahun Depan

TIKTAK.ID – Masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus perwakilan negara tertinggi di Indonesia, presiden punya hak uang pensiun dan rumah saat jabatannya sudah berakhir. Ketika pensiun, Jokowi akan memperoleh pensiunan pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Adapun ketentuan pemberian gaji presiden Indonesia mengacu pada UU No. 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam Pasal 2 ayat (1) beleid itu, tercantum bahwa gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara diraih oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Mahkamah Agung (MA), dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu Rp5.040.000 per bulan.

Baca juga : Pengamat Sebut JK Sosok yang Bikin Anies Bisa Maju Capres 2024

Bila mengacu pada peraturan tersebut, gaji pokok yang diperoleh Presiden Jokowi setiap bulannya yaitu enam kali Rp5.040.000 atau sebesar Rp30.240.000. Dengan begitu, uang pensiun yang diperoleh Jokowi yakni Rp30.240.000.

Tak hanya dana pensiun, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pensiun yang berlaku bagi PNS, biaya rumah tangga yang berhubungan dengan pemakaian listrik, air, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya.

Kemudian Jokowi juga bakal mendapat rumah yang sudah harus siap saat ia menyelesaikan jabatannya sebagai presiden. Pada Desember 2022, Jokowi dilaporkan telah memilih rumah pemberian negara di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Baca juga : Ketua TKN Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran karena Punya Pasukan Digital

Dasar aturan pemberian rumah sendiri telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 8 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasal itu berbunyi: “Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya
Penjelasan:
Sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdian terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya, maka kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya. Perlengkapan rumah itu hanya diberikan satu kali, bersamaan dengan rumah. Sementara pemeliharaan rumah tersebut selanjutnya menjadi tanggung-jawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan”.

Baca juga : Ganjar Senang Dapat Dukungan dari Putri Wapres Ma’ruf Amin

Untuk diketahui, Jokowi bakal menempati tanah dengan luas sekitar 9.000 meter persegi. Tempat itu adalah kawasan strategis yang dikelilingi deretan hotel berbintang hingga restoran mewah yang menghiasi jalanan di pusat wilayah Colomadu tersebut. Di sekitarnya, terdapat dua pintu tol yakni pintu tol Ngasem dan pintu tol Ngemplak.

TagsJokowi

Related articles More from author

  • Jokowi Jengkel, Banyak Instansi Tak Mau Pakai Produk UMKM: Bodoh Banget Kita ini
    Nasional

    Jokowi Jengkel, Banyak Instansi Tak Mau Pakai Produk UMKM: Bodoh Banget Kita ini

    29 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Dapat Penghargaan Jokowi Tahun 2015 tapi Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan KPK 2021
    Nasional

    Dapat Penghargaan Jokowi Tahun 2015 tapi Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan KPK 2021

    15 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Prabowo Alihkan Anggaran Kementerian Pertahanan Demi Beli Ventilator Karya Anak Negeri
    Nasional

    Prabowo: Tak Ada Pilihan Lain, Gerindra Bertekad Sukseskan Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin

    10 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Kepercayaan Masyarakat pada KPK Turun, ICW Sentil Jokowi
    Nasional

    Kepercayaan Masyarakat pada KPK Turun, ICW Sentil Jokowi

    10 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Beri Kabar Gembira Soal Penanganan Covid-19 di Tanah Air
    Nasional

    Ajak Kabinetnya Ganti Channel Normal ke Channel Krisis, Jokowi: Terus Terang Saya Ngeri!

    10 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Meski Terapkan PSBB, Angka Covid-19 di Surabaya Tetap Naik, Jokowi Kirim 3 Jenderal Bantu Risma
    Nasional

    Meski Terapkan PSBB, Angka Covid-19 di Surabaya Tetap Naik, Jokowi Kirim 3 Jenderal Bantu Risma

    8 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kesalahan Konsumsi Makanan yang Sering Dilakukan Ketika Bulan Puasa
    Tips & Tutorial

    Kesalahan Konsumsi Makanan yang Sering Dilakukan Ketika Bulan Puasa

  • Kritik Baliho Puan, Jokowi Mania: Sumbangkan Saja Buat Rakyat yang Kesusahan
    Nasional

    Kritik Baliho Puan, Jokowi Mania: Sumbangkan Saja Buat Rakyat yang Kesusahan

  • Konsumsi Makanan Sumber Vitamin C Alami Ini untuk Kesehatan Kulit
    Tips & Tutorial

    Konsumsi Makanan Sumber Vitamin C Alami Ini untuk Kesehatan Kulit

  • KPK Periksa Kepala Auditor BPK Selama 8 Jam
    Nasional

    KPK Periksa Kepala Auditor BPK Selama 8 Jam

  • Agenda Konsolidasi Nasional, NasDem Akan Ajak Anies Baswedan Keliling Indonesia
    Nasional

    Agenda Konsolidasi Nasional, NasDem Akan Ajak Anies Baswedan Keliling Indonesia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.