Anies Janji Kembalikan Fungsi KPK Usai Heboh Pernyataan Agus Rahardjo
TIKTAK.ID – Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, buka suara terkait pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo soal intervensi yang diterimanya ketika menangani kasus korupsi pengadaan E-KTP. Anies menegaskan bahwa independensi KPK harus dikembalikan lagi.
“Ya menurut hemat kami, tugas dan kewenangan KPK wajib dikembalikan,” ujar Anies di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/12/23), seperti dilansir Tempo.co.
Anies berjanji bakal mengembalikan tugas dan kewenangan KPK yang dipangkas saat revisi UU KPK. Dia berharap lembaga antirasuah tersebut mampu menegakkan hukum tanpa ada intervensi dari pihak lain.
Baca juga : Ganjar-Mahfud Nyatakan Siap Berantas Mafia Hukum dan KKN Tanpa Ampun
“Dan itu perlu ada, sehingga benar-benar menjadi institusi yang kredibel. Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tutur Anies.
Sebelumnya, Agus Rahardjo menceritakan ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019. Pada 2017, dia sempat dipanggil oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana.
“Saya dipanggil sendirian oleh Presiden, saat itu Presiden ditemani Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran biasanya memanggil (pimpinan KPK) berlima, tapi ini kok sendirian,” ungkap Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/23).
Baca juga : Habib Rizieq Puji Menlu Retno yang Berani Desak PBB Seret Israel ke Pengadilan Internasional
“Saya masuk (ruangan), dan beliau (Presiden) sudah teriak hentikan, kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu terjerat kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” imbuh Agus.
Akan tetapi, Agus saat itu sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka kepada Setya Novanto. Sedangkan UU KPK masih belum memberlakukan adanya SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan), sehingga perintah Presiden tersebut tak dapat dikabulkan oleh Agus.
Tak hanya seorang diri dipanggil oleh Kepala Negara, Agus juga pernah diperintah untuk masuk melalui jalur khusus, sehingga tidak diketahui awak media saat kehadirannya di Istana.
Baca juga : Sempat Merasa Didukung Jokowi, Ganjar: Mulai Kelihatan Berbeda Saat Ramai Putusan MK
“Dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, namun lewat masjid kecil,” jelas Agus.
Menurut Agus, ketika itu lembaga yang dipimpinnya sedang membidik eks Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto dalam mega korupsi pengadaan e-KTP. Presiden Jokowi lantas memanggil Agus untuk meminta agar pengusutan kasus Setya Novanto dihentikan.