Tag: Agus Rahardjo

  • Anies Janji Kembalikan Fungsi KPK Usai Heboh Pernyataan Agus Rahardjo

    Anies Janji Kembalikan Fungsi KPK Usai Heboh Pernyataan Agus Rahardjo

    TIKTAK.ID – Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, buka suara terkait pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo soal intervensi yang diterimanya ketika menangani kasus korupsi pengadaan E-KTP. Anies menegaskan bahwa independensi KPK harus dikembalikan lagi.

    “Ya menurut hemat kami, tugas dan kewenangan KPK wajib dikembalikan,” ujar Anies di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/12/23), seperti dilansir Tempo.co.

    Anies berjanji bakal mengembalikan tugas dan kewenangan KPK yang dipangkas saat revisi UU KPK. Dia berharap lembaga antirasuah tersebut mampu menegakkan hukum tanpa ada intervensi dari pihak lain.

    Baca juga : Ganjar-Mahfud Nyatakan Siap Berantas Mafia Hukum dan KKN Tanpa Ampun

    “Dan itu perlu ada, sehingga benar-benar menjadi institusi yang kredibel. Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tutur Anies.

    Sebelumnya, Agus Rahardjo menceritakan ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019. Pada 2017, dia sempat dipanggil oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana.

    “Saya dipanggil sendirian oleh Presiden, saat itu Presiden ditemani Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran biasanya memanggil (pimpinan KPK) berlima, tapi ini kok sendirian,” ungkap Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/23).

    Baca juga : Habib Rizieq Puji Menlu Retno yang Berani Desak PBB Seret Israel ke Pengadilan Internasional 

    “Saya masuk (ruangan), dan beliau (Presiden) sudah teriak hentikan, kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu terjerat kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” imbuh Agus.

    Akan tetapi, Agus saat itu sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka kepada Setya Novanto. Sedangkan UU KPK masih belum memberlakukan adanya SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan), sehingga perintah Presiden tersebut tak dapat dikabulkan oleh Agus.

    Tak hanya seorang diri dipanggil oleh Kepala Negara, Agus juga pernah diperintah untuk masuk melalui jalur khusus, sehingga tidak diketahui awak media saat kehadirannya di Istana.

    Baca juga : Sempat Merasa Didukung Jokowi, Ganjar: Mulai Kelihatan Berbeda Saat Ramai Putusan MK

    “Dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, namun lewat masjid kecil,” jelas Agus.

    Menurut Agus, ketika itu lembaga yang dipimpinnya sedang membidik eks Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto dalam mega korupsi pengadaan e-KTP. Presiden Jokowi lantas memanggil Agus untuk meminta agar pengusutan kasus Setya Novanto dihentikan.

  • MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?

    MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?

    TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara terkait keinginan pemohon pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan.

    “Itu permintaan pihak pemohon kepada hakim, biar oleh hakim disampaikan dulu kepada Presiden,” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (5/3/20).

    Mahfud yang merupakan mantan hakim MK, mengaku mengetahui alur permohonan guna menghadirkan presiden dalam persidangan.

    Baca juga: Setelah Mangkir Dua Kali, KPK Imbau Zulkifli Hasan Berani Hadir di ‘Jumat Keramat’ Kali ini

    Menurutnya, permohonan itu nantinya akan disampaikan termohon yang dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah itu, baru Kemenkumham akan menyampaikan kepada presiden ihwal permohonan tersebut.

    “Nanti di sana yang akan menyampaikan jawabannya secara prosedural, itu biasanya,” ucap Mahfud.

    Sebelumnya, pemohon pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Jokowi dalam persidangan.

    Baca juga: Janji Periksa Megawati Terkait Kasus Suap Harun Masiku, Benarkah KPK Berani?

    Halaman selanjutnya…

  • Massa 212 Tuntut Ahok Mundur dari Pertamina, Begini Respons Erick Thohir dan Sandiaga Uno

    Massa 212 Tuntut Ahok Mundur dari Pertamina, Begini Respons Erick Thohir dan Sandiaga Uno

    TIKTAK.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan mantan Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Salahuddin Uno kompak membela Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pembelaan itu disampaikan seiring tuntutan massa Aksi 212 agar Ahok mundur dari jabatan Komut di perusahaan pelat merah itu.

    Erick mengatakan pergantian direksi maupun komisaris dilakukan berdasarkan key performance indicators (KPI). Ia pun mengaku tidak menginginkan jika pergantian disebabkan hal-hal personal.

    Erick menyatakan dapat memaklumi jika ada yang berpendapat Ahok laik dilengserkan, karena Indonesia merupakan negara demokrasi. Meski begitu, ia ingin direksi dan komisaris BUMN menjabat hingga akhir periode.

    Baca juga: Didesak Mundur dari Pertamina, Ahok Malah Dibela Sandiaga Uno

    Pendiri Mahaka Media itu juga mengungkapkan, tidak ingin ada bongkar pasang direksi dan komisaris perusahaan pelat merah. Sebab, dalam membangun sebuah bisnis dibutuhkan kesinambungan.

    “Apa yang dilakukan daripada komisaris dan direksi, saya tidak mau dikotomi komisaris dan direksi. Tiga bulan terakhir di Pertamina, saya rasa baik,” ujar Erick, dilansir CNBCIndonesia.com, Sabtu (22/2/20).

    Sementara itu, Sandiaga mengapresiasi kinerja Ahok sejauh ini yang ditandai dengan sejumlah transparansi. Menurutnya, Ahok memiliki rekam jejak di pemerintahan maupun di dunia usaha.

    Baca juga: Rencana Ahok Terbitkan Buku Baru Diprotes PA 212, Apa Alasannya?

    Halaman selanjutnya…

  • Ketua KPK Bingung Kasus Besar Apa yang Pernah Dilaporkan Jokowi ke KPK

    Ketua KPK Bingung Kasus Besar Apa yang Pernah Dilaporkan Jokowi ke KPK

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo disebut pernah melaporkan ke KPK perihal kasus besar, akan tetapi tidak pernah diungkap. Hal itu disebut oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Politisi sekaligus ahli hukum kelahiran Madura itu sempat mengungkap hal tersebut saat mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan pakar ke kantornya pada Senin (11/11/19) malam.

    Mahfud menilai Presiden Joko Widodo punya iktikad besar untuk mengentaskan kasus-kasus korupsi. Iktikad yang diungkapkan Jokowi itulah yang dianggapnya mendasari pandangannya pada saat penunjukan dirinya sebagai Menko Polhukam.

    Baca juga: Mahfud MD: Jokowi Pernah Laporkan Kasus Korupsi Kakap Tapi Tak Ditindaklanjuti KPK

    “Itu Presiden mengatakan kita sudah berusaha sungguh-sungguh tapi coba ke depannya ini, pemberantasan korupsi lebih hadir, lebih kuat. Caranya apa? Korupsi-korupsi besar itu diungkap. Presiden menunjukkan, menyampaikan laporan ke KPK, ini, ini, ini tapi nggak terungkap. Coba sekarang diperkuat itu Kejaksaan, Kepolisian,” ujar Mahfud dalam sambutannya ketika itu.

    Namun apa yang disampaikan Mahfud ternyata membuat bingung Ketua KPK, Agus Rahardjo. Hal ini diakui Agus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/19).

    Baca juga: Dipanggil KPK Terkait Korupsi Proyek PUPR 2016, Cak Imin Mangkir Tanpa Alasan Jelas

    Agus mengaku sempat bertanya kepada Mahfud soal kasus yang menjadi perhatian Jokowi, tapi Mahfud juga tidak bisa menyebutkan kasus-kasus yang dimaksud.

    “Terus terang, pada waktu Pak Mahfud MD menyampaikan itu, dua hari kemudian saya berdampingan (dengan Mahfud) di dalam forum. Saya tanya itu kasus yang mana yang dilaporkan, dan Pak Mahfud jawabnya juga nggak… Jadi kan bingung saya,” keluh Agus. “Saya tanya kasus yang mana, Pak Mahfud juga kelihatannya nggak tahu kasus yang mana,” imbuhnya.

    Baca juga: Ahok dan Antasari Azhar Ditunjuk Langsung Jokowi sebagai Dewan Pengawas KPK, Valid atau Hoaks?