TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Perintah Jokowi ke 19 Menteri Soal Pelanggaran HAM Berat

Perintah Jokowi ke 19 Menteri Soal Pelanggaran HAM Berat

By Joni Sitohang
18 Maret 2023
436
0
Perintah Jokowi ke 19 Menteri Soal Pelanggaran HAM Berat

TIKTAK.ID – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan 19 menteri dan kepala lembaga agar memulihkan hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Selain itu, Jokowi meminta para anak buahnya itu untuk mencegah pelanggaran HAM berat di masa mendatang.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM berupa: a. memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan b. mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi,” begitu bunyi diktum pertama Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, seperti dilansir CNN Indonesia.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menkumham Yasonna H Laoly.

Baca juga : Dulu Dukung Prabowo-Sandi, Relawan Jawara Kini Dukung Erick Thohir Maju Pilpres 2024

Jokowi juga memberi instruksi itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Instruksi tersebut pun ditujukan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menkop UKM Teten Masduki, Menparekraf Sandiaga Uno, Jaksa Agung ST Burhanudin, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Menteri/pimpinan lembaga sebagaimana yang dimaksud dalam diktum kedua menyampaikan laporan pelaksanaan rekomendasi sesuai dengan instruksi presiden ini paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun kepada presiden melalui menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan,” demikian diktum keempat Inpres tersebut.

Baca juga : Terbang ke Singapura Temui PM Lee, Jokowi Bahas Apa?

Sebelumnya, Jokowi mengakui terdapat 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Ia lantas membuat kebijakan penyelesaian nonyudisial pelanggaran-pelanggaran tersebut dan tidak menutup penyelesaian via hukum.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui kalau pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” jelas Jokowi pada saat jumpa pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1/23).

TagsHAMJokowiPelanggaran HAM

Related articles More from author

  • Prabowo Buka Suara Usai Jokowi Tak Permasalahkan Fotonya Muncul di Baliho Capres
    Nasional

    Prabowo Buka Suara Usai Jokowi Tak Permasalahkan Fotonya Muncul di Baliho Capres

    18 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Berikut Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dari Jokowi
    Nasional

    Berikut Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dari Jokowi

    3 April 2020
    By Johan Arif
  • Prabowo ke India Ternyata Bukan Beli Rudal tapi Laksanakan Misi Jokowi
    Nasional

    Prabowo ke India Ternyata Bukan Beli Rudal tapi Laksanakan Misi Jokowi

    30 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Profesor Singapura: Jokowi Pemimpin Negara Jenius Kalahkan Joe Biden
    Nasional

    Profesor Singapura: Jokowi Pemimpin Negara Jenius Kalahkan Joe Biden

    9 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Mau Tegur Jokowi Soal Dasar Negara, Siti Elina Nekat Terobos Istana
    Nasional

    Mau Tegur Jokowi Soal Dasar Negara, Siti Elina Nekat Terobos Istana

    28 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?
    Nasional

    Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?

    12 Maret 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Begini Respons Anies Soal Prediksi Biden 'DKI Tenggelam 10 Tahun Lagi'
    Nasional

    Begini Respons Anies Soal Prediksi Biden ‘DKI Tenggelam 10 Tahun Lagi’

  • Raisa Siap Gelar Konser Tunggal Mewah di GBK, Berapa Harga Tiketnya?
    Selebriti

    Raisa Siap Gelar Konser Tunggal Mewah di GBK, Berapa Harga Tiketnya?

  • Berapa Gaji Deddy Corbuzier Sebagai Letkol Tituler?
    Selebriti

    Berapa Gaji Deddy Corbuzier Sebagai Letkol Tituler?

  • Demokrat Sebut Sandiaga Susah Dampingi Anies di Pilpres 2024, Apa Sebabnya?
    Nasional

    Demokrat Sebut Sandiaga Susah Dampingi Anies di Pilpres 2024, Apa Sebabnya?

  • Apresiasi Pejuang Covid-19, Ridwan Kamil Prioritaskan Anak Tenaga Medis Masuk SMA Negeri
    Nasional

    Apresiasi Pejuang Covid-19, Ridwan Kamil Prioritaskan Anak Tenaga Medis Masuk SMA Negeri

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.