TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Perintah Jokowi ke 19 Menteri Soal Pelanggaran HAM Berat

Perintah Jokowi ke 19 Menteri Soal Pelanggaran HAM Berat

By Joni Sitohang
18 Maret 2023
436
0
Perintah Jokowi ke 19 Menteri Soal Pelanggaran HAM Berat

TIKTAK.ID – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan 19 menteri dan kepala lembaga agar memulihkan hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Selain itu, Jokowi meminta para anak buahnya itu untuk mencegah pelanggaran HAM berat di masa mendatang.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM berupa: a. memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan b. mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi,” begitu bunyi diktum pertama Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, seperti dilansir CNN Indonesia.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menkumham Yasonna H Laoly.

Baca juga : Dulu Dukung Prabowo-Sandi, Relawan Jawara Kini Dukung Erick Thohir Maju Pilpres 2024

Jokowi juga memberi instruksi itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Instruksi tersebut pun ditujukan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menkop UKM Teten Masduki, Menparekraf Sandiaga Uno, Jaksa Agung ST Burhanudin, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Menteri/pimpinan lembaga sebagaimana yang dimaksud dalam diktum kedua menyampaikan laporan pelaksanaan rekomendasi sesuai dengan instruksi presiden ini paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun kepada presiden melalui menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan,” demikian diktum keempat Inpres tersebut.

Baca juga : Terbang ke Singapura Temui PM Lee, Jokowi Bahas Apa?

Sebelumnya, Jokowi mengakui terdapat 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Ia lantas membuat kebijakan penyelesaian nonyudisial pelanggaran-pelanggaran tersebut dan tidak menutup penyelesaian via hukum.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui kalau pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” jelas Jokowi pada saat jumpa pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1/23).

TagsHAMJokowiPelanggaran HAM

Related articles More from author

  • Nada Suara Jokowi Tinggi Soal Relaksasi PSBB, Anies Tawarkan Gebrakan Lain untuk Warga Jakarta
    Nasional

    Nada Suara Jokowi Tinggi Soal Relaksasi PSBB, Anies Tawarkan Gebrakan Lain untuk Warga Jakarta

    20 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Ungkap Cara Selamatkan Ekonomi RI Saat Pandemi: Intip Saldo Tabungan Rakyat
    Nasional

    Jokowi Ungkap Cara Selamatkan Ekonomi RI Saat Pandemi: Intip Saldo Tabungan Rakyat

    30 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Di Harlah NU ke-98 Anies Baswedan Doakan Jokowi
    Nasional

    Di Harlah NU ke-98 Anies Baswedan Doakan Jokowi

    2 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengusaha Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan UU Ibu Kota 'Nusantara'
    Nasional

    9 Aturan Turunan UU IKN Nusantara Diteken Jokowi, Apa Saja?

    19 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Soal Ahok ke BUMN Orang yang Lebih Sopan Tidak Ada
    Nasional

    PA 212 Soal Ahok ke BUMN: Yang Lebih Sopan Sudah Gak Ada?

    15 November 2019
    By Adam Humain
  • Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan TNI, Aktivis 98: Jokowi Lukai Hati Korban Penghilangan Paksa
    Nasional

    Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan TNI, Aktivis 98: Jokowi Lukai Hati Korban Penghilangan Paksa

    7 Maret 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ngabalin: Susi Pudjiastuti 'Tidak Ikhlas', Tiap Hari Recoki Edhy Prabowo Terus
    Nasional

    Ngabalin: Susi Pudjiastuti ‘Tidak Ikhlas’, Tiap Hari Recoki Edhy Prabowo Terus

  • Pengamat Soal Isu Kudeta Demokrat: Playing Victim, Sok Dizalimi
    Nasional

    Pengamat Soal Isu Kudeta Demokrat: Playing Victim, Sok Dizalimi

  • Instagram Kembangkan Fitur Favorites untuk Kontrol Feed
    Teknologi

    Instagram Kembangkan Fitur Favorites untuk Kontrol Feed

  • Tak Masuk 10 Besar di FP 1 & 2 MotoGP Valencia, Valentino Rossi Keluhkan Kondisi Motor
    Olahraga

    Tak Masuk 10 Besar di FP 1 & 2 MotoGP Valencia, Valentino Rossi Keluhkan Kondisi Motor

  • Di Sela Konferensi Tahunan Manama, Prabowo Dipepet Pelobi Proyek Normalisasi Israel
    Nasional

    Di Sela Konferensi Tahunan Manama, Prabowo Dipepet Pelobi Proyek Normalisasi Israel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.