TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Perintah Jokowi ke 19 Menteri Soal Pelanggaran HAM Berat

Perintah Jokowi ke 19 Menteri Soal Pelanggaran HAM Berat

By Joni Sitohang
18 Maret 2023
436
0
Perintah Jokowi ke 19 Menteri Soal Pelanggaran HAM Berat

TIKTAK.ID – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan 19 menteri dan kepala lembaga agar memulihkan hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Selain itu, Jokowi meminta para anak buahnya itu untuk mencegah pelanggaran HAM berat di masa mendatang.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM berupa: a. memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan b. mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi,” begitu bunyi diktum pertama Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, seperti dilansir CNN Indonesia.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menkumham Yasonna H Laoly.

Baca juga : Dulu Dukung Prabowo-Sandi, Relawan Jawara Kini Dukung Erick Thohir Maju Pilpres 2024

Jokowi juga memberi instruksi itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Instruksi tersebut pun ditujukan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menkop UKM Teten Masduki, Menparekraf Sandiaga Uno, Jaksa Agung ST Burhanudin, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Menteri/pimpinan lembaga sebagaimana yang dimaksud dalam diktum kedua menyampaikan laporan pelaksanaan rekomendasi sesuai dengan instruksi presiden ini paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun kepada presiden melalui menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan,” demikian diktum keempat Inpres tersebut.

Baca juga : Terbang ke Singapura Temui PM Lee, Jokowi Bahas Apa?

Sebelumnya, Jokowi mengakui terdapat 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Ia lantas membuat kebijakan penyelesaian nonyudisial pelanggaran-pelanggaran tersebut dan tidak menutup penyelesaian via hukum.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui kalau pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” jelas Jokowi pada saat jumpa pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1/23).

TagsHAMJokowiPelanggaran HAM

Related articles More from author

  • Pengamat: Manuver PSI Dukung Prabowo Atas Restu Jokowi
    Nasional

    Pengamat: Manuver PSI Dukung Prabowo Atas Restu Jokowi

    6 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Tak Diundang Jokowi Bertemu Ketum Parpol di Istana, Begini Respons Surya Paloh
    Nasional

    Tak Diundang Jokowi Bertemu Ketum Parpol di Istana, Begini Respons Surya Paloh

    6 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Minta Anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Segera Diketok Palu, Tak Jadi Ditunda?
    Nasional

    Jokowi Minta Anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Segera Diketok Palu, Tak Jadi Ditunda?

    12 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Novel Baswedan: Penegakan Hukum Era Jokowi Bisa Diatur Cukong
    Nasional

    Novel Baswedan: Penegakan Hukum Era Jokowi Bisa Diatur Cukong

    7 September 2020
    By Mahdi Yahya
  • Gus Muhaimin Komentari Foto yang Sandingkan Jokowi dengan Soeharto
    Nasional

    Gus Muhaimin Komentari Foto yang Sandingkan Jokowi dengan Soeharto

    16 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Soal Ringannya Tuntutan Hukuman Penyerang Novel, Istana: Jokowi Tidak Intervensi
    Nasional

    KSP: Jokowi Tidak Main-main, Tak Peduli Kapolda, Gubernur, Bupati atau Wali Kota akan Diberi Sanksi

    21 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • KIB Jelaskan Peluang Usung Erick Thohir, Anies, Ganjar hingga Puan di Pilpres 2024
    Nasional

    KIB Jelaskan Peluang Usung Erick Thohir, Anies, Ganjar hingga Puan di Pilpres 2024

  • Bahar Smith dan Eggy Sudjana Belum Juga Dipanggil Polisi, Proses Hukum Batal Lanjut?
    Nasional

    Bahar Smith dan Eggy Sudjana Belum Juga Dipanggil Polisi, Proses Hukum Batal Lanjut?

  • Usai Capitol Hill Diserbu Pendukung Trump, Kongres AS Kembali Bersidang Tetapkan Kemenangan Biden
    Internasional

    Usai Capitol Hill Diserbu Pendukung Trump, Kongres AS Kembali Bersidang Tetapkan Kemenangan Biden

  • Jerman Skors 10 Polisi yang Tergabung di Grup Percakapan Kelompok Neo-Nazi
    Internasional

    Jerman Skors 10 Polisi yang Tergabung di Grup Percakapan Kelompok Neo-Nazi

  • Warga Aceh Bakar Kiriman Karangan Bunga 'Ormas Aceh' Anti-FPI
    Nasional

    Warga Aceh Bakar Kiriman Karangan Bunga ‘Ormas Aceh’ Anti-FPI

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.