TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Anies Baswedan Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I Sesuai Putusan PTUN

Anies Baswedan Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I Sesuai Putusan PTUN

By Rusli Qomar
27 Desember 2019
888
0
TIKTAK.ID - Anies Baswedan Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I Sesuai Putusan PTUN

TIKTAK.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I reklamasi Jakarta, tertanggal 11 Desember. Atas putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus memperpanjang izin reklamasi Pulau I yang dimohonkan PT Jaladri.

Dalam putusan itu, PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 mengenai Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi tertanggal 6 September 2018.

“Menyatakan batal, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 mengenai Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci,” tertulis dalam amar putusan, dilansir Tirto.id.

Baca juga: ‘Khotbah’ Natal Anies Baswedan dan Pohon Natal ‘Persatuan’

Selain itu, majelis hakim PTUN mewajibkan Anies mencabut Surat Keputusan Gubernur tersebut. Kemudian Anies juga diharuskan memproses serta menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi Pulau I yang telah diajukan PT Jaladri Kartika Pakci.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan pengembang reklamasi Pulau M, PT Manggala Krida Yudha terhadap Anies. PT Manggala Krida Yudha mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M yang dilakukan Anies.

“Intinya gugatannya ditolak, cuma pertimbangan majelis hakimnya seperti apa, saya belum baca karena belum terima putusannya. Mungkin dalam 2-3 hari ini setelah kita terima putusan, kita bisa menjelaskan lebih detail,” ungkap Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, melansir Merdeka.com, Rabu 18 September.

Baca juga: Benarkah Wagub DKI Jakarta Pendamping Anies adalah ARP, Siapa Dia?

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAniesAnies BaswedanDPRD DKIGubernur DKIPemprov DKIPTUNReklamasi

Related articles More from author

  • Gerindra Sindir Anies Baswedan: Pemimpin yang Dipegang Omongan
    Nasional

    Gerindra Sindir Anies Baswedan: Pemimpin yang Dipegang Omongan

    7 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Jakarta Banjir, Ahok Trending Topik di Twitter
    Nasional

    Jakarta Banjir, Ahok Trending Topik di Twitter

    2 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Anies Kalahkan Prabowo dan Ganjar pada Survei Presiden Pilihan Anak Muda
    Nasional

    SMRC Rilis Hasil Survei, Elektabilitas Ganjar Melejit Salip Anies Hingga Prabowo

    9 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Anies Baswedan Buka Suara Soal Heboh Surat Utang Rp 50 Miliar untuk Pilgub DKI
    Nasional

    Anies Baswedan Buka Suara Soal Heboh Surat Utang Rp 50 Miliar untuk Pilgub DKI

    14 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Beberkan Alasan Kasus Corona di DKI Mulai Jinak
    Nasional

    Anies Beberkan Alasan Kasus Corona di DKI Mulai Jinak

    15 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Taufik Gerindra Dicopot dari DPRD DKI, Akibat Doakan Anies Jadi Presiden?
    Nasional

    Taufik Gerindra Dicopot dari DPRD DKI, Akibat Doakan Anies Jadi Presiden?

    7 April 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PA 212: Kalau HRS Penuhi Panggilan Polisi, Umat Akan Turun ke Jalan
    Nasional

    PA 212: Kalau HRS Penuhi Panggilan Polisi, Umat Akan Turun ke Jalan

  • Wulan Guritno Bintangi Film Horor ‘Tumbal Musyrik'
    Selebriti

    Wulan Guritno Bintangi Film Horor ‘Tumbal Musyrik’

  • KSAD Andika Bongkar Kasus Korupsi Uang Pendidikan TNI AD
    Nasional

    KSAD Andika Bongkar Kasus Korupsi Uang Pendidikan TNI AD

  • Biden Salahkan Trump Remehkan Serangan Siber ke AS
    Internasional

    Biden Salahkan Trump Remehkan Serangan Siber ke AS

  • TIKTAK.ID - MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?
    Nasional

    MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.