TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Stafsus Presiden Bantah Tudingan ‘KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers’

Stafsus Presiden Bantah Tudingan ‘KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers’

By Joni Sitohang
12 Desember 2022
690
0
Stafsus Presiden Bantah Tudingan ‘KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers’

TIKTAK.ID – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengungkapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap menjamin kebebasan pers. Dini menyampaikan hal itu untuk merespons adanya kekhawatiran bahwa KUHP yang baru disahkan berpotensi mengkriminalisasi wartawan.

“Mekanisme penyelesaian sengketa soal pers tetap melalui Dewan Pers. Bila ada keberatan terhadap suatu pemberitaan media yang terdaftar di Dewan Pers, maka penyelesaiannya lewat mediasi Dewan Pers. Hingga kini Mahkamah Agung konsisten menerapkan hal ini dalam perkara pidana maupun perdata yang menyangkut media,” ujar Dini, pada Sabtu (10/12/22), seperti dilansir Tempo.co.

Dini menjelaskan bahwa Pasal 6 huruf d Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah diadopsi dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru.

Baca juga : Bamsoet Gulirkan Wacana Tunda Pemilu 2024, Upaya Sistematis Langgengkan Kekuasaan Jokowi?

“Kritik adalah bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga jelas tak dapat dipidana,” tegas Dini.

Menurut Dini, 17 pasal KUHP yang dituding bakal mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kebebasan pers, selama ini sudah ada dalam KUHP lama, sehingga bukan pasal yang baru muncul dalam KUHP baru.

Dini menyebut pasal-pasal ini bersifat umum. Jadi, kata Dini, tidak spesifik ditujukan kepada pers, mengingat fungsinya sebagai alat kontrol dalam sistem demokrasi.

Baca juga : Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Apa Itu?

“Sebagian dari 17 pasal itu telah diuji di Mahkamah Konstitusi. Keputusan MK itulah yang menjadi acuan bagi para perumus KUHP baru dalam memformulasi ulang pasal-pasal yang bersangkutan, supaya menjadi lebih baik,” tutur Dini.

Sebelumnya, Dewan Pers mengklaim kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi saat ini tengah menghadapi upaya pembungkaman, usai KUHP baru disahkan Pemerintah dan DPR. Pasalnya, UU KUHP bisa menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Selain mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, tapi juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” ucap Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (8/12/22).

Baca juga : Gerindra Bulat Capreskan Prabowo, Sandiaga Bakal Pindah Partai?

Dewan Pers pun mengaku menyayangkan keputusan pengesahan KUHP baru yang diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Apalagi masih ada pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

TagsKUHPStafsus

Related articles More from author

  • Tips dari Stafsus Jokowi untuk Milenial Agar Tak Kesepian dan Stres Saat Social Distancing
    NasionalTips & Tutorial

    Tips dari Stafsus Jokowi untuk Milenial Agar Tak Kesepian dan Stres Saat Social Distancing

    24 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?
    Nasional

    Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?

    3 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Penikam Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati
    Nasional

    Penikam Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

    17 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Cuitannya 'Kubu Sebelah Megap-Megap' Bikin Geger, Stafsus Presiden Billy Minta Maaf
    NasionalViral

    Cuitannya ‘Kubu Sebelah Megap-Megap’ Bikin Geger, Stafsus Presiden Billy Minta Maaf

    1 Desember 2019
    By
  • Heran Cara Nagih Pemprov DKI, Stafsus Sri Mulyani ke Anies: Tak Ada yang Mengemplang Utang!
    Nasional

    Heran Cara Nagih Pemprov DKI, Stafsus Sri Mulyani ke Anies: Tak Ada yang Mengemplang Utang!

    11 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Politisi PSI yang Pernah Jabat Wasekjen PAN Jadi Staf Khusus Mensesneg
    Nasional

    Stafsus Mensesneg Tegaskan Perombakan Kabinet Bukan Tawar-Menawar Politik

    17 Juni 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Cara Tahu Judul Lagu yang Dipakai di TikTok
    Teknologi

    TikTok Uji Coba Pembatasan Konten Berdasarkan Usia

  • PSI Tanggapi Pemecatan Jokowi oleh PDIP
    Nasional

    PSI Tanggapi Pemecatan Jokowi oleh PDIP

  • Alvaro Odriozola Akan Hengkang Dari Real Madrid
    Olahraga

    Jarang Dimainkan, Picu Niat Alvaro Odriozola Hengkang dari Real Madrid?

  • Akibat Insiden Rasisme, Duel Paris Saint-Germain vs Istanbul Basaksehir Ditunda
    Olahraga

    Akibat Insiden Rasisme, Duel Paris Saint-Germain vs Istanbul Basaksehir Ditunda

  • Resmi Diusung PDIP Jadi Capres, Ini Profil dan Total Harta Ganjar Pranowo
    Nasional

    Resmi Diusung PDIP Jadi Capres, Ini Profil dan Total Harta Ganjar Pranowo

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.