TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Wamenkumham Akan Godog Ulang Pasal Soal Santet dan Ilmu Gaib di RKUHP

Wamenkumham Akan Godog Ulang Pasal Soal Santet dan Ilmu Gaib di RKUHP

By Joni Sitohang
28 September 2022
371
0
Wamenkumham Akan Godog Ulang Pasal Soal Santet dan Ilmu Gaib di RKUHP

TIKTAK.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa pihaknya bakal membahas usulan penghapusan pasal pidana soal santet dan ilmu gaib lainnya pada Pasal 252 RKUHP.

Pasal itu mengatur santet dan ilmu guna-guna, menyasar mereka yang mengiklankan diri punya kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain. Dalam pasal itu, orang yang memiliki ilmu gaib dan disalahgunakan, dapat dikenakan pidana penjara selama 1,5 tahun.

“Itu nanti akan kita bahas, karena ada usulan-usulan itu dihapuskan, sehingga kita terbuka masukan dari publik. Draftnya sudah final, namun ada pembahasan, di dalam pembahasan itu kan pasti timbul berbagai hal yang akan kita perhatikan bersama,” terang Eddy di Kampus Untirta Banten, Kota Serang, pada Senin (26/9/22), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Zulfan Lindan: Anies Capres NasDem Paling Potensial Jika Ganjar Takut Keluar dari PDIP

Edyy melanjutkan, tak hanya mengenai pasal santet, pihaknya pun membahas Pasal 2 dan 601 RKUHP, yang berisi bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup dan masuk dalam delik aduan.

“Hal itu harus dijelaskan lagi dalam RKUHP, sehingga tidak multi tafsir,” tutur Eddy.

Eddy mengaku pihaknya juga akan membahas penghapusan pasal tentang dokter dan dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin. Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Baca juga : Cak Imin Diperingatkan Prabowo Usai Nyatakan Ingin Jadi Cawapres Puan

Selanjutnya penghapusan pasal tindak pidana advokat curang, karena dinilai berpotensi bias dan menimbulkan diskriminasi terhadap advokat sebagai salah satu profesi penegak hukum.

“Ada yang dihapus, dan ada yang enggak, seperti advokat curang dihapus, lalu dokter gigi dan dokter tanpa izin juga dihapus itu. Masih kita bahas dengan DPR, target kita pada tahun ini,” ucap Eddy.

Eddy lantas mengklaim tidak ingin tergesa-gesa membahas RKUHP tersebut. Sebab, pihaknya masih menampung aspirasi masyarakat terkait 14 isu krusial selama pembahasan ulang ini.

Baca juga : Ditanya Soal Partai yang Mendekatinya Jelang Pilpres, Anies: Ini Persoalan Serius!

“Terdapat sekitar 14 isu. Namun itu sudah kita peras mungkin tidak banyak isu lagi yang akan dibahas,” jelas Eddy.

Isu-isu krusial tersebut di antaranya mengenai hukum pidana adat, pidana mati, pasal penghinaan presiden, pasal santet, tindak pidana penodaan agama, tindak pidana penganiayaan hewan, masalah gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, sampai tindak pidana perzinaan.

TagsEdward Omar Sharif HiariejRKUHPSantetWamenkumham

Related articles More from author

  • PBNU Desak BNPT Beberkan Data 198 Pesantren Terafiliasi Teroris
    Nasional

    PBNU Dukung DPR Selesaikan RKUHP

    12 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Pengkritik UU Cipta Kerja dan Saksi Ahli Kasus Ahok Diangkat Jokowi Jadi Wamenkumham, Siapa Dia?
    Nasional

    Pengkritik UU Cipta Kerja dan Saksi Ahli Kasus Ahok Diangkat Jokowi Jadi Wamenkumham, Siapa Dia?

    26 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Minta DPR dan Pemerintah Cabut 19 Pasal Bermasalah RKUHP
    Nasional

    Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Minta DPR dan Pemerintah Cabut 19 Pasal Bermasalah RKUHP

    21 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri
    Nasional

    RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri

    8 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Denny Indrayana Sebut Duitokrasi Bakal Terjadi di 2024
    Nasional

    Denny Indrayana Sebut Duitokrasi Bakal Terjadi di 2024

    8 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal Menteri-Wamen Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Yang Belum Tertangkap Hati-hati
    Nasional

    Soal Menteri-Wamen Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Yang Belum Tertangkap Hati-hati

    17 November 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gelora Dicap Dukung Dinasti Politik Gara-gara Dukung Anak dan Mantu Jokowi, Begini Dalih Fahri Hamzah
    Nasional

    Jawab Protes Netizen, Fahri Hamzah Bongkar Alasannya Tak Segalak Dulu Lagi ke Pemerintah

  • Erick Thohir Copot Dirut Asabri, Benarkah Ada Campur Tangan dan Deal Khusus dengan Prabowo?
    Nasional

    Pengamat Sebut Erick Thohir Bisa Jadi Penentu Kemenangan di Pilpres 2024, Kok Bisa?

  • ‘D.P. 2 Season 2’ Resmi Tayang 28 Juli
    Selebriti

    ‘D.P. 2 Season 2’ Resmi Tayang 28 Juli

  • Petinggi PDIP: Oligarki Ngotot Renggangkan Hubungan Megawati-Jokowi
    Nasional

    Petinggi PDIP: Oligarki Ngotot Renggangkan Hubungan Megawati-Jokowi

  • 5 Fakta Peran Kim Go Eun di Drama Adaptasi Webtoon 'Yumi's Cells'
    Selebriti

    5 Fakta Peran Kim Go Eun di Drama Adaptasi Webtoon ‘Yumi’s Cells’

Artikel Terbaru

  • Cara Menggunakan Google Drive Offline di HP Agar Tidak Kehilangan Kerja 6 November 2026
  • Samsung Galaxy A36 5G: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihan 5 November 2026
  • Pesan Kapolri ke Semua Polisi Usai Penyadapan Prabowo Terbongkar 5 November 2026
  • Router WiFi 6 vs WiFi 5: Mana yang Lebih Layak untuk Rumah? 5 November 2026
  • Hepatitis A: Gejala, Penyebab, dan Cara Mencegahnya Sejak Dini 5 November 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (103)
  • Keuangan (25)
  • Kuliner (1,071)
  • Nasional (8,045)
  • Olahraga (1,148)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,315)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.