TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Korea Utara Ancam Gunakan Senjata Nuklir jika ‘Diprovokasi’

Korea Utara Ancam Gunakan Senjata Nuklir jika ‘Diprovokasi’

By William Putra Wijaya
13 September 2022
2600
0
Korea Utara Ancam Gunakan Senjata Nuklir jika 'Diprovokasi'

TIKTAK.ID – Parlemen Korea Utara telah mengesahkan undang-undang baru yang mengizinkan untuk memulai melakukan serangan nuklir terlebih dahulu. Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un mengatakan Pyongyang tidak akan pernah “tawar-menawar” atas senjata nuklirnya.

Korea Utara secara resmi melegalkan hak untuk menggunakan serangan nuklir sebagai metode pertahanan diri, media Pemerintah melaporkan pada Jumat.

Dalam pidatonya di depan parlemen Korea Utara di Pyongyang, Kim Jong Un mengatakan undang-undang baru itu membuat status nuklir negara itu “tidak dapat diganggu gugat”.

“Yang paling penting dari undang-undang kebijakan senjata nuklir adalah untuk menarik garis merah sehingga tidak ada tawar-menawar atas senjata nuklir kami,” kata Kim dalam pidatonya di parlemen Korea Utara.

“Biarkan mereka memberi sanksi kepada kami selama 100 hari, 1.000 hari, 10 tahun atau 100 tahun,” kata Kim. “Kami tidak akan pernah melepaskan hak kami untuk membela diri dan menjaga kedaulatan negara kami dan keselamatan rakyat kami hanya untuk sementara meringankan kesulitan yang kami alami sekarang.”

Upaya Korea Utara untuk memiliki senjata nuklir membuatnya menjadi bulan-bulanan berbagai sanksi Amerika.

Parlemen Pyongyang meloloskan undang-undang pada Kamis sebagai pengganti undang-undang tahun 2013, yang menurutnya Korea Utara dapat menggunakan senjata nuklir untuk mengusir invasi atau serangan dari negara nuklir yang bermusuhan.

Undang-undang baru memungkinkan untuk serangan nuklir preemptive jika terjadi serangan menggunakan senjata pemusnah massal terhadap “target strategis” negara terdeteksi. Ini termasuk “serangan nuklir atau non-nuklir oleh pasukan musuh” terhadap kepemimpinan Korea Utara.

Seperti undang-undang lama, undang-undang baru mengatakan Pyongyang tidak akan mengancam negara-negara non-nuklir dengan senjata nuklir kecuali mereka menyerang Korea Utara bersama negara bersenjata nuklir.

TagsBerita Dunia Hari IniKim Jong UnKorea Utarasenjata nuklir

Related articles More from author

  • NATO Janjikan Evakuasi Lebih Banyak Orang dari Afghanistan
    Internasional

    NATO Janjikan Evakuasi Lebih Banyak Orang dari Afghanistan

    21 Agustus 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Sebuah Mobil Tabrak Parade Natal di AS, 5 Orang Tewas
    Internasional

    Sebuah Mobil Tabrak Parade Natal di AS, 5 Orang Tewas

    24 November 2021
    By William Putra Wijaya
  • Seorang Nenek di Amerika Pukul KO Pemuda yang Menyerangnya
    Berita UnikInternasional

    Seorang Nenek di Amerika Pukul KO Pemuda yang Menyerangnya

    19 Maret 2021
    By Burhan Adiatma
  • Jumlah Kematian Akibat Covid-19 di Brasil Tembus Setengah Juta Jiwa
    Internasional

    Jumlah Kematian Akibat Covid-19 di Brasil Tembus Setengah Juta Jiwa

    22 Juni 2021
    By William Putra Wijaya
  • Petinggi Media Terkemuka AS Sebut Pilpres Negaranya 'Rasa Indonesia', Maksudnya?
    Internasional

    Petinggi Media Terkemuka AS Sebut Pilpres Negaranya ‘Rasa Indonesia’, Maksudnya?

    5 November 2020
    By William Putra Wijaya
  • Antony Scaramucci
    Internasional

    Mantan Direktur Komunikasi Gedung Putih Sebut Trump ‘Teroris Domestik’

    16 Januari 2021
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kubu AMIN Respons Fahri Hamzah Soal ‘Anies dan Cak Imin Bakal Jadi Tersangka Usai Pilpres 2024’
    Nasional

    Kubu AMIN Respons Fahri Hamzah Soal ‘Anies dan Cak Imin Bakal Jadi Tersangka Usai Pilpres 2024’

  • Band Sukatani Isi Soundtrack Film ‘Angkara Murka’
    Nasional

    Band Sukatani Isi Soundtrack Film ‘Angkara Murka’

  • Tragis! Tenaga Medis Diusir dari Kosan Terpaksa Nginap di RS Gara-gara Tangani Pasien Covid-19
    Nasional

    Tragis! Tenaga Medis Diusir dari Kosan Terpaksa Nginap di RS Gara-gara Tangani Pasien Covid-19

  • Kominfo Terapkan Batas Usia Pengguna Medsos, Pengamat: Sulit di Lapangan
    Nasional

    Kominfo Terapkan Batas Usia Pengguna Medsos, Pengamat: Sulit di Lapangan

  • Kenali Pentingnya Vaksinasi MMR Sebelum Menikah atau Bepergian
    Tips & Tutorial

    Kenali Pentingnya Vaksinasi MMR Sebelum Menikah atau Bepergian

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.