TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Minta DPR dan Pemerintah Cabut 19 Pasal Bermasalah RKUHP

Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Minta DPR dan Pemerintah Cabut 19 Pasal Bermasalah RKUHP

By Joni Sitohang
21 Agustus 2022
346
0
Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Minta DPR dan Pemerintah Cabut 19 Pasal Bermasalah RKUHP

TIKTAK.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta DPR RI dan Pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). AJI menganggap pasal-pasal tersebut bisa mengancam secara langsung kebebasan pers di Indonesia.

Menurut Ketua AJI Indonesia, Sasmito, RKUHP versi 4 Juli 2022 adalah intervensi untuk melemahkan kebebasan pers. Dia menjelaskan, RKUHP itu secara eksplisit hendak memasukkan delik pers dan meruntuhkan doktrin lex specialis dalam sistem hukum pers.

Sasmito menyebut keberlakuan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers berikut Kode Etik Jurnalistik merupakan mekanisme khusus (lex specialis), dan diutamakan keberlakuan hukumnya (lex suprema) dalam kasus-kasus hukum yang menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik.

Baca juga : Surya Paloh Temui Jokowi di Istana, Nasdem Pamit Beda Arah di 2024?

“Masuknya 19 pasal, termasuk pasal tentang delik pers, menjadi bentuk penolakan negara untuk melindungi pers. Pasal-pasal itu juga mengonfirmasi pengutamaan mekanisme pemidanaan yang sama sekali tidak menghargai karya jurnalistik,” tegas Sasmito, Jumat (19/8/22), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Untuk diketahui, temuan 19 pasal itu adalah hasil kajian hukum antara AJI Indonesia dan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P. Wiratraman, terhadap RKUHP versi 4 Juli 2022.

Dokumen hasil kajian yang diluncurkan pada 19 Agustus 2022 tersebut berjudul “Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Dan Potensi Ancamannya Terhadap Kebebasan Pers Di Indonesia”.

Baca juga : Partai Berkarya Terancam Absen Pemilu 2024 Usai Lengserkan Tommy Soeharto

Berikut ini sembilan belas pasal tersebut:

  • Pasal 188 yang mengatur soal tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  • Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden.
  • Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur soal tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
  • Pasal 263 yang mengatur soal tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  • Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tak lengkap.

Baca juga : ‘Ojo Dibandingke’ Dapat HAKI, Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya

  • Pasal 280 yang mengatur mengenai gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  • Pasal 302, Pasal 303, dan Pasal 304, terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  • Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
  • Pasal 440, mengenai tindak pidana penghinaan ringan.
  • Pasal 437 yang mengatur tindak pidana pencemaran.
  • Pasal 443 yang mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  • Pasal 598 dan Pasal 599 yang mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
TagsAliansi Jurnalis IndependenDPRKebebasan PersRKUHP

Related articles More from author

  • Fadjroel Rachman: Presiden Jokowi Akan Copot Menteri yang Kerjanya Lamban
    Nasional

    Fadjroel Bilang Jokowi Tolak Jabatan 3 Periode, Puan Malah Minta Wacana itu Dikaji DPR

    21 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • PKS Minta Puan Respons Kritik 'Kinerja DPR Terburuk Sepanjang Sejarah'
    Nasional

    PKS Minta Puan Respons Kritik ‘Kinerja DPR Terburuk Sepanjang Sejarah’

    25 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • DPR Pertanyakan Peran Polisi Siber Usai Data Jokowi Bocor
    Nasional

    DPR Pertanyakan Peran Polisi Siber Usai Data Jokowi Bocor

    5 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Panggil Prabowo ke Istana, Bahas Pengganti Edhy?
    Nasional

    Prabowo Diduga Sedang Mainkan Taktik Gaet Pendukung Jokowi di 2024

    21 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Istana Bakal Cek Dugaan Mahasiswa UBK Diberi Rp20 Juta Usai Bertemu Gibran
    Nasional

    Istana Bakal Cek Dugaan Mahasiswa UBK Diberi Rp20 Juta Usai Bertemu Gibran

    23 Juni 2026
    By Johan Arif
  • Fadli Zon Sindir Telak Puan yang 'Buta Sejarah' Soal Sumbar dan Pancasila
    Nasional

    Fadli Zon Sindir Telak Puan yang ‘Buta Sejarah’ Soal Sumbar dan Pancasila

    4 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gus Miftah Tegaskan Siap Jika Dinyatakan Bersalah oleh Bawaslu Soal Bagi-bagi Uang
    Nasional

    Gus Miftah Tegaskan Siap Jika Dinyatakan Bersalah oleh Bawaslu Soal Bagi-bagi Uang

  • Divonis Positif Corona, Menteri Agama Mohon Doa
    Nasional

    Divonis Positif Corona, Menteri Agama Mohon Doa

  • Takut Kewalahan, PKS Minta Presidential Threshold Diturunkan Jadi 10 Persen
    Nasional

    Takut Kewalahan, PKS Minta Presidential Threshold Diturunkan Jadi 10 Persen

  • D.O EXO Jadi Incaran untuk Peran Jaksa di Drama Korea 'True Swordsmanship'
    Selebriti

    D.O EXO Jadi Incaran untuk Peran Jaksa di Drama Korea ‘True Swordsmanship’

  • Ini Alasan Cristiano Ronaldo Ditolak Berbagai Klub
    Olahraga

    Ini Alasan Cristiano Ronaldo Ditolak Berbagai Klub

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi Varises secara Alami dan Kapan ke Dokter 29 September 2026
  • The Classroom Ajak Ditjen Hortikultura Kementan Jajal Podcast di detikPagi 29 September 2026
  • Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah 29 September 2026
  • KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi 29 September 2026
  • Cara Meredakan Bau Mulut secara Alami dengan Kebiasaan Sederhana 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (59)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,944)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,222)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.