Gus Miftah Tegaskan Siap Jika Dinyatakan Bersalah oleh Bawaslu Soal Bagi-bagi Uang
TIKTAK.ID – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pamekasan meminta klarifikasi kepada Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, soal dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Merespons hal itu, Gus Miftah mengeklaim dirinya siap terima jika Bawaslu menyatakan dirinya bersalah.
“Saya percaya dengan mekanisme Bawaslu, ya kalau kemudian saya dinyatakan bersalah, maka saya terima,” ungkap Gus Miftah, pada Senin (8/1/24), seperti dilansir Republika.co.id.
Baca juga : TKN Klaim Prabowo Jadi Korban Sandiwara Anies dan Ganjar di Debat Capres, Playing Victim?
Gus Miftah mengaku tak dapat mengintervensi Bawaslu. Dia mengatakan sebagai terlapor, dirinya siap untuk diperiksa dan siap menerima apa pun putusan Bawaslu.
“Oleh sebab itu, di salah satu postingan saya di Instagram ketika itu ditanggapi sama Mas Ganjar sama Cak Imin, kan saya juga ngetag Mas Imin sama Mas Ganjar, oh saya siap untuk diperiksa. Bawaslu RI juga sudah saya tag. Jadi apa pun hasil Bawaslu, akan saya terima,” tegas Gus Miftah.
Gus Miftah menyatakan telah diminta klarifikasi mengenai sejumlah hal oleh Bawaslu Pamekasan. Dia memaparkan, salah satunya terkait sumber uang yang dibagikan dalam acara tersebut.
Baca juga : Sambangi NasDem Tower, Said Aqil Ngaku Simpati ke AMIN
“Salah satunya diklarifikasi, itu uangnya siapa? Uangnya Haji Her. Acara apa? Acara saya ngopi-ngopi, dan sedekah harian Haji Her PT Bawang Mas di Pamekasan. Jadi kembali saya tegaskan kalau uang yang dibagi itu, satu, bukan uang saya. Kedua, itu adalah acara sedekah, sebagaimana saya sedekah di pondok,” jelas Gus Miftah.
Menurut Gus Miftah, dirinya bukan bagian dari tim pemenangan baik di nasional maupun di daerah. Dia pun meminta Bawaslu agar mengecek hal tersebut ke KPU.
“Saya ini bukan TKN, coba dicek di KPU, saya bukan TKD, posisi saya juga bukan calon. Undang-undang itu kan yang bisa calon, TKN, TKD, selain itu tak ada. Dan saya posisinya bukan itu, makanya tadi Bawaslu hubungan saya dengan Prabowo apa, itu HTS, hubungan tanpa status,” tutur Gus Miftah.
Baca juga : Prabowo Jadi Capres Paling Banyak Diperbincangkan di Medsos Versi Indonesia Indicator
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap Gus Miftah di Sleman, pada Senin (8/1/24). Bawaslu Pamekasan menanyakan sebanyak 28 pertanyaan kepada Gus Miftah soal dugaan pelanggaran politik uang.