TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PBNU Dukung Polisi Usut Tuntas dan Lacak ke Mana Saja Larinya Donasi ACT

PBNU Dukung Polisi Usut Tuntas dan Lacak ke Mana Saja Larinya Donasi ACT

By Joni Sitohang
1 Agustus 2022
275
0
PBNU Dukung Polisi Usut Tuntas dan Lacak ke Mana Saja Larinya Donasi ACT

TIKTAK.ID – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rahmat Hidayat Pulungan mendesak aparat penegak hukum agar dapat mengusut tuntas aliran dana yang diduga telah diselewengkan oleh pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Penegak hukum juga jangan ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam, ke mana saja aliran dana tersebut,” ujar Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (30/7/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Rahmat, kasus itu mesti diusut tuntas, supaya dapat mengetahui dana donasi itu diselewengkan untuk kepentingan atau kegiatan apa saja.

Baca juga : Fahri Hamzah Anggap Nasdem Bohongi Rakyat Soal 3 Kandidat Capres

“Jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat juga digunakan atau dialirkan demi memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme,” tutur Rahmat.

Kemudian Rahmat meminta kepolisian untuk menyampaikan kepada publik mengenai modus yang digunakan para tersangka dalam menyelewengkan dana tersebut. Dia juga menyoroti soal besaran potongan dana hingga mencapai Rp450 miliar hanya untuk biaya operasional, yaitu gaji para petingginya.

“Berdasarkan hasil temuan Bareskrim Polri, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis,” ucap Rahmat.

Baca juga : KIB Jelaskan Peluang Usung Erick Thohir, Anies, Ganjar hingga Puan di Pilpres 2024

Rahmat sendiri menilai kepolisian sudah bertindak cepat dalam mengusut kasus ini. Termasuk keputusan menahan empat petinggi ACT yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Jadi mereka tidak bisa bergerak leluasa,” terang Rahmat.

Seperti telah diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.

Baca juga : Pengamat Ungkap Cara Jokowi Berhasil Bikin RI Tak Masuk 20 Negara Berpotensi Resesi

Dalam kasus ini, keempatnya dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE. Mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan sejak Jumat (29/7/22).

TagsACTAksi Cepat TanggapPBNU

Related articles More from author

  • Ini Sejumlah Temuan Polri dan PPATK Soal Penggelapan Dana Sosial ACT
    Nasional

    Ini Sejumlah Temuan Polri dan PPATK Soal Penggelapan Dana Sosial ACT

    11 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Kritik Pemerintah yang Langsung Cabut Izin ACT, Waketum MUI: Bukannya Membina Malah Membinasakan
    Nasional

    Kritik Pemerintah yang Langsung Cabut Izin ACT, Waketum MUI: Bukannya Membina Malah Membinasakan

    7 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Usai Gus Yahya Temui Kiai Jatim, Giliran Cak Imin Kumpulkan Ribuan Ulama-Habaib
    Nasional

    Usai Gus Yahya Temui Kiai Jatim, Giliran Cak Imin Kumpulkan Ribuan Ulama-Habaib

    24 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Said Aqil Bilang Jokowi Cucu Kandung Nabi Musa, Bagaimana Faktanya?
    Nasional

    Said Aqil Bilang Jokowi Cucu Kandung Nabi Musa, Bagaimana Faktanya?

    20 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - NU, Muhammadiyah dan PGI Kompak Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
    Nasional

    NU, Muhammadiyah dan PGI Kompak Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

    30 April 2020
    By Rusli Qomar
  • Anies Temui Said Aqil Siradj, Galang Suara Warga NU?
    Nasional

    Anies Temui Said Aqil Siradj, Galang Suara Warga NU?

    25 Maret 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Amien Rais Minta Ma'ruf Amin Protes Jokowi Soal Perpres Investasi Miras
    Nasional

    Amien Rais Minta Ma’ruf Amin Protes Jokowi Soal Perpres Investasi Miras

  • Kemenkes Ubah Aplikasi PeduliLindungi Jadi Satu Sehat Mobile
    Nasional

    Kemenkes Ubah Aplikasi PeduliLindungi Jadi Satu Sehat Mobile

  • Isi Surat Jokowi ke DPR: Gabungkan 2 Kementerian Lama, Bentuk 1 Kementerian Baru
    Nasional

    Isi Surat Jokowi ke DPR: Gabungkan 2 Kementerian Lama, Bentuk 1 Kementerian Baru

  • Debat Pimpinan KPK Soal Wawasan Kebangsaan Gagal, Firli Tidak Datang
    Nasional

    Debat Pimpinan KPK Soal Wawasan Kebangsaan Gagal, Firli Tidak Datang

  • Afghanistan Diguncang Dua Ledakan Bom, 14 Orang Tewas
    Internasional

    Afghanistan Diguncang Dua Ledakan Bom, 14 Orang Tewas

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.