TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Desak Pemerintah Lebih Tegas Tindak ACT, BPET MUI: Penuh Kebohongan dan Manipulasi

Desak Pemerintah Lebih Tegas Tindak ACT, BPET MUI: Penuh Kebohongan dan Manipulasi

By Joni Sitohang
27 Juli 2022
457
0
Desak Pemerintah Lebih Tegas Tindak ACT, BPET MUI: Penuh Kebohongan dan Manipulasi

TIKTAK.ID – Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI), Dr M Najih Arromadloni Mag, mendesak Pemerintah untuk mengambil tindakan lebih tegas terhadap Yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap) yang dianggap telah melakukan pelanggaran hukum.

“Sehingga tak sekadar mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada ACT sesuai Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Melainkan harus juga ditemukan pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh ACT,” ujar Najih dalam keterangan yang diterima, pada Minggu (24/7/22), seperti dilansir Harianterbit.com.

Najih mengatakan bahwa apa yang dilakukan ACT sejak awal berdiri sampai akhirnya dipersoalkan oleh publik, sudah banyak melakukan manipulasi, kebohongan, dan merugikan sebagian besar masyarakat.

Baca juga : Erick Thohir Masuk Daftar Bakal Capres Usulan PAN

“Oleh sebab itu, Pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum harus berani mengambil tindakan tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tutur Najih.

Kemudian Najih juga menyinggung kerja sama yang telah dilakukan ACT dengan sejumlah lembaga negara, salah satunya adalah Radio Republik Indonesia (RRI). Dia menilai hal itu ditelusuri lebih mendalam, apakah dalam Perjanjian antara ACT dan RRI ada pelanggaran atau tidak. Walaupun perjanjian itu terjadi di masa RRI dengan Dirutnya Rohanudin.

“Harus ditelusuri lebih mendalam apakah ada sesuatu yang dilanggar terkait kerja sama ACT dengan RRI. Karena jika melihat yang sudah-sudah, segala sesuatu yang dilakukan ACT penuh dengan kebohongan dan manipulasi,” tegas Najih.

Baca juga : PKS Respons Hasto yang Mempertanyakan Prestasi Anies Memimpin DKI

Menurut Najih, tidak hanya sisi manipulatif, ACT juga terindikasi bagian dari gerakan terorisme dan radikalisme. Dia mengklaim bukti terkait hal itu dapat ditelusuri, salah satunya di media sosial (medsos).

Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri belum menangkap empat tersangka kasus penggelapan dana oleh ACT. Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengaku pihaknya bakal melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap empat orang itu pada Jumat pekan ini.

“Akan ada panggilan untuk datang pada Jumat,” ungkap Whisnu, Selasa (26/7/22), mengutip Sindonews.com.

Baca juga : Hasto PDIP Jelaskan Alasannya Pertanyakan Prestasi Anies Memimpin DKI

Whisnu menjelaskan, keputusan penahanan itu akan ditentukan dalam kesempatan pemeriksaan perdana orang-orang tersebut, usai ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka itu adalah Ahyudin (A) selaku mantan Presiden dan Pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini. Selain itu, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris yang kini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

TagsACTAksi Cepat TanggapMUI

Related articles More from author

  • Kasus ACT Kian Menjalar, Bareskrim Selidiki Dugaan Pencucian Uang Lewat Perusahaan Lain
    Nasional

    Kasus ACT Kian Menjalar, Bareskrim Selidiki Dugaan Pencucian Uang Lewat Perusahaan Lain

    16 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Ma'ruf Amin Siap Temui Habib Rizieq, Begini Komentar Fadli Zon
    Nasional

    Ma’ruf Amin Siap Temui Habib Rizieq, Begini Komentar Fadli Zon

    22 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Sesalkan Pagelaran Wayang Gus Miftah, MUI: Ini Dakwah yang Kontraproduktif
    Nasional

    MUI Bela ACT, Gara-gara ACT Giat Sumbang Uang dan Kendaraan untuk Ulama?

    7 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Fatwa ‘Inkonsisten’ MUI Jatim tentang Larangan Ucapan Natal Menuai Polemik, LAWAN Institute: Jangan Jadi Calo Tuhan

    24 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Muannas Alaidid Kritik Keras MUI: Dibiayai Negara tapi Seperti Oposisi
    Nasional

    Muannas Alaidid Kritik Keras MUI: Dibiayai Negara tapi Seperti Oposisi

    9 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Ma’ruf Amin Tegaskan Fatwa MUI Haram Beli Produk Israel untuk Hentikan Genosida
    Nasional

    Ma’ruf Amin Tegaskan Fatwa MUI Haram Beli Produk Israel untuk Hentikan Genosida

    18 November 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Dikunjungi Fahri Hamzah Dkk, Jokowi Bilang Rindu Kritik Fahri di Dunia Politik
    Nasional

    Dikunjungi Fahri Hamzah Dkk, Jokowi Bilang Rindu Kritik Fahri di Dunia Politik

  • Samsung Luncurkan Seri Ponsel Lipat Generasi 4, Z Fold dan Z Flip 4
    Teknologi

    Samsung Luncurkan Seri Ponsel Lipat Generasi 4, Z Fold dan Z Flip 4

  • Dewan Pertimbangan MUI Minta Dubes Jerman Dipanggil Soal Peresmian Museum Holocaust di Minahasa
    Nasional

    Dewan Pertimbangan MUI Minta Dubes Jerman Dipanggil Soal Peresmian Museum Holocaust di Minahasa

  • Respons Pakar Soal Sujud Bersama Polres Malang Pasca-Tragedi Kanjuruhan
    Nasional

    Respons Pakar Soal Sujud Bersama Polres Malang Pasca-Tragedi Kanjuruhan

  • Di Tengah Pandemi, Sandiaga Uno Tulis Surat untuk Kaum Milenial yang Terbiasa 'Santuy' Hadapi Persoalan
    Nasional

    Di Tengah Pandemi, Sandiaga Uno Tulis Surat untuk Kaum Milenial yang Terbiasa ‘Santuy’ Hadapi Persoalan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.