TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Habib Rizieq Bebas Bersyarat dari Penjara, Apa Alasannya?

Habib Rizieq Bebas Bersyarat dari Penjara, Apa Alasannya?

By Joni Sitohang
21 Juli 2022
508
0
Habib Rizieq Bebas Bersyarat dari Penjara, Apa Alasannya?

TIKTAK.ID – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab diketahui mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/22). Hal itu disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.

“Yang bersangkutan memperoleh Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika melalui keterangan tertulis, seperti dilansir CNN Indonesia.

Rika menilai Rizieq sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi serta integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga : Presiden Timor Leste Juga Kunjungi SBY-AHY di Cikeas

Sementara itu, Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut kemungkinan Habib Rizieq bakal bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pada hari ini. Namun dia tidak mengungkapkan pukul berapa Rizieq akan bebas.

“Insyaallah, mohon doanya,” ucap Aziz, Selasa (19/7/22) malam.

Seperti diketahui, Habib Rizieq mendekam di balik jeruji besi pada 12 Desember 2020 silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Mulanya, Rizieq sempat divonis selama empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun. Kemudian Rizieq juga sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, namun akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga : Begini Respons PDIP Soal Isu Ganjar Hengkang dari Partai Demi Pilpres 2024

Lebih lanjut, Habib Rizieq memaparkan alasan dirinya tidak mengumumkan pembebasan bersyaratnya. Dia mengaku sengaja tidak menyatakan secara terbuka, supaya upaya pembebasan bersyarat tidak menyalahi prosedur.

“Enggak diumumkan karena kita memiliki prosedur. Ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik, sedikit salah, pembebasan bersyarat kita bisa batal,” ungkap Habib Rizieq saat jumpa pers di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/22), mengutip Sindonews.com.

Menurut Habib Rizieq, jika sampai kedapatan melakukan pelanggaran lagi, maka dirinya akan ditangkap tanpa melalui proses persidangan.

Baca juga : Jokowi Bertemu Presiden Timor Leste, Ingin Buka Rute Kapal ke Australia

“Dan saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi. Oleh sebab itu, tolong dimaklumi,” imbuhnya.

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Habib Rizieq langsung menggelar pertemuan bersama para simpatisan di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/22). Dia pun memberikan pernyataan terkait kebebasan bersyaratnya.

TagsFPIImam Besar FPIRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Bima Arya Beberkan Data dan Fakta Swab Rizieq di Persidangan
    Nasional

    Bima Arya Beberkan Data dan Fakta Swab Rizieq di Persidangan

    14 April 2021
    By Johan Arif
  • Pemerintah Diimbau Gandeng Habib Rizieq jadi Influencer Vaksinasi Covid-19
    Nasional

    Pemerintah Diimbau Gandeng Habib Rizieq jadi Influencer Vaksinasi Covid-19

    22 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Gelar 'Imam Besar Umat Islam Indonesia' Rizieq Shihab, FPI: Memang Beliau Sangat Pantas
    Nasional

    Soal Gelar ‘Imam Besar Umat Islam Indonesia’ Rizieq Shihab, FPI: Memang Beliau Sangat Pantas

    21 November 2020
    By Joni Sitohang
  • 2 Polisi Pembunuh 6 Laskar Divonis Bebas MA, FPI: Tidak Heran
    Nasional

    2 Polisi Pembunuh 6 Laskar Divonis Bebas MA, FPI: Tidak Heran

    13 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Bakal Ajukan Praperadilan Kasus Tes Swab
    Nasional

    Habib Rizieq Bakal Ajukan Praperadilan Kasus Tes Swab

    13 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Sebut Habib Rizieq Kabur dari RS, Begini Kata Nikita Mirzani
    Nasional

    Sebut Habib Rizieq Kabur dari RS, Begini Kata Nikita Mirzani

    30 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dukungan untuk Ganjar di Rakernas PAN
    Nasional

    Dukungan untuk Ganjar di Rakernas PAN

  • 3 Manfaat Sabun Mandi Cair Dibandingkan Sabun Batangan
    Tips & Tutorial

    Pentingnya Mengeringkan Tangan Setelah Mencucinya

  • Usai Ribut dengan Ten Hag, Ronaldo Kembali Cetak Gol
    Olahraga

    Usai Ribut dengan Ten Hag, Ronaldo Kembali Cetak Gol

  • Kenali Jenis Gangguan Pola Tidur dan Cara Mengatasinya
    Tips & Tutorial

    Kenali Jenis Gangguan Pola Tidur dan Cara Mengatasinya

  • Begini Rencana Mendikbud dan Gubernur DKI Soal Kelanjutan Tahun Ajaran Baru 2020/2021
    Nasional

    Begini Rencana Mendikbud dan Gubernur DKI Soal Kelanjutan Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.