TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kemensos Tegaskan Siap Cabut Izin ACT Jika Terbukti Selewengkan Donasi

Kemensos Tegaskan Siap Cabut Izin ACT Jika Terbukti Selewengkan Donasi

By Joni Sitohang
6 Juli 2022
460
0
Kemensos Tegaskan Siap Cabut Izin ACT Jika Terbukti Selewengkan Donasi

TIKTAK.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku dapat membekukan atau mencabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), jika memang terbukti melakukan tindakan penyimpangan. Menurut Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, hal itu berdasarkan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

“Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang sudah dikeluarkan,” ungkap Harry lewat keterangan tertulis, Selasa (5/7/22), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Pasal 19 huruf b Permensos No 8 tahun 2021 menyatakan bahwa Menteri Sosial (Mensos) dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan; untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.

Baca juga : PPATK Temukan Dugaan ACT Alirkan Dana ke Teroris, Densus 88 Bergerak

Lebih lanjut, menanggapi dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat yang dilakukan ACT, Kemensos mengatakan telah menjadwalkan pemanggilan pimpinan lembaga itu guna dimintai keterangan.

“Kementerian Sosial bakal memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal. Hal itu untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,” terang Harry.

Seperti diketahui, persoalan ACT mencuat usai Majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”. Laporan itu membahas mengenai isu gaji petinggi ACT yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Petinggi ACT juga disebut-sebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan memotong uang donasi.

Baca juga : Jokowi Minta Polri Fokus Soal Pemindahan Ibu Kota dan Pengawalan Pemilu 2024

Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar menampik jajaran petinggi lembaga itu memperkaya diri dengan menyelewengkan dana masyarakat.

ACT mengaku memang mengambil lebih dari 12,5 persen untuk operasional lembaga dari jumlah donasi yang berhasil dikumpulkan, tepatnya sekitar 13,5 persen dari donasi tersebut.

Kemudian Ibnu Khajar menilai penggunaan donasi itu tak masalah. Dia menegaskan, ACT merupakan lembaga filantropi bukan lembaga amil zakat dan memperoleh izin dari Kementerian Sosial.

Baca juga : Pernah Kerja Sama dengan Pemprov DKI, Apa Kata Anies Soal ACT Terkini?

Padahal dalam aturan syariat Islam, untuk lembaga zakat, pemotongan donasi keagamaan tak boleh lebih dari 12,5 persen. Sedangkan jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pengumpulan Sumbangan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyak 10 persen dari hasil donasi.

TagsACTAksi Cepat TanggapDonasiKemensos

Related articles More from author

  • Heboh Tagar #JanganPercayaACT di Jagat Twitter Usai Viral Laporan Soal Penyelewengan Donasi
    Nasional

    Ternyata ACT Juga Sunat Donasi Bencana Alam, Total Selewengkan 450 Miliar dalam 15 tahun

    4 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Anak Kelas 3 SD ini Sumbangkan Uang Hasil Saweran Sunatannya karena Prihatin Banyak Tenaga Medis Kekurangan APD
    Berita Unik

    Anak Kelas 3 SD ini Sumbangkan Uang Hasil Saweran Sunatannya karena Prihatin Banyak Tenaga Medis Kekurangan APD

    22 April 2020
    By Burhan Adiatma
  • Kritik Pemerintah yang Langsung Cabut Izin ACT, Waketum MUI: Bukannya Membina Malah Membinasakan
    Nasional

    Kritik Pemerintah yang Langsung Cabut Izin ACT, Waketum MUI: Bukannya Membina Malah Membinasakan

    7 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Kemensos Beberkan Asal-usul Beras Bansos yang Dikubur di Depok
    Nasional

    Kemensos Beberkan Asal-usul Beras Bansos yang Dikubur di Depok

    4 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Nikita Mirzani Nangis Lihat APD Sumbangannya Dipakai Tenaga Medis
    Selebriti

    Nikita Mirzani Nangis Lihat APD Sumbangannya Dipakai Tenaga Medis

    30 Maret 2020
    By
  • Desak Pemerintah Lebih Tegas Tindak ACT, BPET MUI: Penuh Kebohongan dan Manipulasi
    Nasional

    Desak Pemerintah Lebih Tegas Tindak ACT, BPET MUI: Penuh Kebohongan dan Manipulasi

    27 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Capres PDIP Digembleng Langsung oleh Megawati, Ada Menantu Jokowi?
    Nasional

    Capres PDIP Digembleng Langsung oleh Megawati, Ada Menantu Jokowi?

  • Intip Bocoran Wujud Ponsel Lipat Google Pixel Fold
    Teknologi

    Intip Bocoran Wujud Ponsel Lipat Google Pixel Fold

  • Meski Karantina Sudah Mulai Dibuka, Pengangguran di AS Tetap Tinggi
    Internasional

    Meski Karantina Sudah Mulai Dibuka, Pengangguran di AS Tetap Tinggi

  • PPATK Tutup 68 Rekening FPI dan Afiliasinya
    Nasional

    Soal Rekening FPI, PPATK Dapati Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

  • Jokowi Keluhkan Sosok Di Balik Impor Migas, Fahri Hamzah: Ada Orang Lebih Kuat dari Presiden
    Nasional

    Jokowi Keluhkan Sosok Di Balik Impor Migas, Fahri Hamzah: Ada Orang Lebih Kuat dari Presiden

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.