TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kivlan Zen Tuding Polisi dan Wiranto Lakukan Rekayasa dalam Kasusnya

Kivlan Zen Tuding Polisi dan Wiranto Lakukan Rekayasa dalam Kasusnya

By Adam Humain
19 Desember 2019
758
0
Kivlan Zen Bebas

TIKTAK.ID – Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam, Mayor Jenderal TNI Kivlan Zen, mengaku dirinya tidak bersalah. Kivlan bahkan menuding polisi dan mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, sengaja melakukan rekayasa dalam kasusnya.

“Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi, polisi membuat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya,” ujar Kivlan sebelum sidang eksepsi dimulai di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, melansir Detik.com, Rabu (18/12/19).

“Pokoknya saya tidak bersalah, saya tidak terlibat dalam masalah senjata,” kata Kivlan.

Mengenai pemberian uang kepada Iwan, salah satu terdakwa kasus ini, Kivlan mengklaim bukan memberikan uang untuk pembelian senjata. Melainkan uang itu ditujukan dalam rangka Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).

Baca juga: Selain Wiranto dan Susi, Ternyata Tak Ada Nama Yusril di Kabinet Jokowi

“Kalau saya memberi uang kepada Iwan memang dalam rangka Supersemar, tidak untuk senjata. Tapi dipaksakan (pembelian senjata) karena politik,” ucap Kivlan.

Dengan nada lemah dan suara pelan, Kivlan menuduh Wiranto memliki dendam kepada dirinya, sehingga dia dilibatkan dalam kasus ini.

Sementara polisi telah membantah tudingan rekayasa yang dilempar pihak Kivlan. Polisi pun memastikan pemeriksaan para terdakwa saat proses penyelidikan di kepolisian telah sesuai prosedur.

“Tidak benar, kan sesuai dengan kesaksiannya yang dituangkan dalam berita acara,” jelas Kepala Biro Penmas Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Argo Yuwono, Senin (16/12/19).

Baca juga: Ajakan Awkarin Doakan Wiranto Jadi Sorotan Publik

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kivlan atas kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Persidangan sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggu Kivlan selesai berobat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Selama pengobatan, majelis hakim memutuskan Kivlan dibantarkan. Kini status pembantaran dicabut dan Kivlan menjadi tahanan rumah.

Baca juga: Siapa Nekad Menusuk Wiranto

Kivlan kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakpus pada Rabu (18/12/19). Eksepsi tersebut rencananya akan dibacakan oleh Kivlan sendiri dan tim kuasa hukumnya.

TagsKivlan ZenMabes PolriRekayasa Kasuswiranto

Related articles More from author

  • 22 Teroris yang Dibekuk di Jatim Diboyong ke Jakarta
    Nasional

    22 Teroris yang Dibekuk di Jatim Diboyong ke Jakarta

    19 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Duo Fahri dan Fadli Desak Aparat Usut Tuntas Dalang Penikaman Syekh Ali Jaber
    Nasional

    Duo Fahri dan Fadli Desak Aparat Usut Tuntas Dalang Penikaman Syekh Ali Jaber

    16 September 2020
    By Joni Sitohang
  • BNPT: Aktivitas Teroris Selama Pandemi Covid-19 Meningkat di Dunia Maya
    Nasional

    BNPT: Aktivitas Teroris Selama Pandemi Covid-19 Meningkat di Dunia Maya

    4 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • SBY Sudah Tahu Siapa yang Memfitnahnya Tunggangi Demo
    Nasional

    SBY Sudah Tahu Siapa yang Memfitnahnya Tunggangi Demo

    14 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Sejumlah Purnawirawan Usulkan Ganti Wapres, Wiranto Beri Penjelasan
    Nasional

    Sejumlah Purnawirawan Usulkan Ganti Wapres, Wiranto Beri Penjelasan

    27 April 2025
    By Joni Sitohang
  • Pengacara ini Duga Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung 'Skenario Hancurkan Dokumen dan Bukti' Mega Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya
    Nasional

    Pengacara ini Duga Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung ‘Skenario Hancurkan Dokumen dan Bukti’ Mega Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya

    23 Agustus 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dilaporkan Menista Agama, Atta Halilintar: Semua Orang Pasti Bikin Salah
    Selebriti

    Dilaporkan Menista Agama, Atta Halilintar: Semua Orang Pasti Bikin Salah

  • Segera Lakukan Uji Klinis Vaksin Covid-19, Jokowi Sebut Indonesia Siap Produksi 100 juta Dosis Per Tahun
    Nasional

    Segera Lakukan Uji Klinis Vaksin Covid-19, Jokowi Sebut Indonesia Siap Produksi 100 juta Dosis Per Tahun

  • Wasekjen PDIP Bantah Partainya Kucilkan Ganjar
    Nasional

    Wasekjen PDIP Bantah Partainya Kucilkan Ganjar

  • Survei Charta Politika: 51,3% Yakin Istana Tak Terlibat KLB Demokrat
    Nasional

    Survei Charta Politika: 51,3% Yakin Istana Tak Terlibat KLB Demokrat

  • Ini Alasan Indonesia Tak Bisa Ikut Beregu Campuran di Badminton SEA Games
    Olahraga

    Ini Alasan Indonesia Tak Bisa Ikut Beregu Campuran di Badminton SEA Games

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.