TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Mantan Penguasa Pakistan, Pervez Musharraf Divonis Hukuman Mati

Mantan Penguasa Pakistan, Pervez Musharraf Divonis Hukuman Mati

By Bagas F Sinaga
18 Desember 2019
703
0
TIKTAK.ID - Mantan Penguasa Pakistan, Pervez Musharraf Divonis Hukuman Mati

TIKTAK.ID – Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Presiden dan Pemimpin Militer Pakistan Jenderal Pervez Musharraf. Presiden ke-10 Pakistan ini dituduh melakukan pengkhianatan terkait keadaan darurat yang diterapkannya ketika berkuasa pada 2007, seperti yang dilaporkan AP, Selasa (17/12/19).

Ini adalah kasus pertama di Paskitan, ketika seorang mantan kepala pasukan dan penguasa negara dijatuhi hukuman mati. Musharraf dijatuhi hukuman mati dalam sidang in absentia, karena yang bersangkutan sejak 2016 berada di Dubai untuk melakukan perawatan medis.

Musharraf dikatakan tak diizinkan pulang dulu oleh perawatnya di Dubai. Disebutkan, kondisinya tak memungkinkan untuk melakukan perjalanan pulang ke Pakistan demi menghadiri persidangan. Pakistan dan Uni Emirat Arab sendiri tak memiliki perjanjian ekstradisi, jadi besar kemungkinan Emirat tak akan menangkap Musharraf. Namun jika dia kembali ke Paskitan, dia akan memiliki hak jawab di pengadilan.

Baca juga: Rakyat India Protes Aturan Baru ‘Nasionalisme Hindu’ ala Modi yang Dicap Mirip Nazi

Dengan keputusan pengadilan itu, salah satu pengacara Musharraf, Akhtar Shah mengatakan akan mengajukan banding atas vonis itu.

“Hari ini saya mendapat pesan dari Musharraf, mengatakan bahwa dia siap untuk datang ke Pakistan tapi dokternya tak mengizinkannya untuk bepergian,” kata pengacara itu kepada The Associated Press pasca putusan.

Dia menambahkan bahwa Musharraf menawarkan untuk memberikan pernyataan kepada pengadilan melalui rekaman video tetapi permintaan itu ditolak pengadilan.

Sebelumnya, dalam sebuah pesan video yang dia rilis dua minggu lalu, Musharraf mengatakan dia siap untuk merekam pernyataannya terkait kasus pengkhianatan yang dituduhkan kepadanya. Sebab dia tak bisa melakukan perjalanan ke Pakistan.

Baca juga: AS Buka Kembali Kran Perundingan Damai dengan Taliban

Di video itu, Musharraf tampak kurang sehat, dia mengklaim tuduhan pengkhianatan itu tidak berdasar dan mengatakan dia telah melayani negaranya selama 10 tahun.

“Saya telah berjuang untuk negara saya,” katanya dalam sebuah video. “Ini adalah kasus di mana pernyataan saya belum didengar dan saya menjadi korban.”

Seorang pengacara senior Mahkamah Agung, Hamid Ali Khan, memuji vonis yang telah lama tertunda itu. “Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pakistan … seorang diktator militer telah dihukum oleh pengadilan,” katanya.

Merespons putusan pengadilan, Menteri Informasi Pakistan Firdous Ashiq Awan mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintah Perdana Menteri Imran Khan akan “meninjau secara detail” putusan tersebut sebelum memberi komentar. Khan, yang memiliki hubungan baik dengan militer negara itu, diperkirakan akan pulang dari Jenewa pada hari Rabu besok.

Sementara, Militer Pakistan mengecam hukuman mati itu. Mereka mengatakan hukuman itu “diterima dengan sangat sakit dan sedih” oleh militer.

Baca juga: Timothy, Sandera Taliban yang Dibebaskan, Buka Suara

Pernyataan yang ditulis dalam bahasa Inggris itu mengatakan bahwa Musharraf, “telah melayani negara selama lebih dari 40 tahun, berperang demi pertahanan negara pasti tidak akan pernah bisa menjadi pengkhianat.”

Militer menambahkan bahwa “proses hukum sepertinya telah diabaikan”. Pernyataannya itu menyoroti posisi Musharraf yang tidak diizinkan untuk melakukan pembelaan.

Pada 2007, Musharraf memberlakukan keadaan darurat dan menempatkan beberapa hakim kunci dalam tahanan rumah di ibu kota, Islamabad, dan di tempat lain di Pakistan. Dia berkuasa setelah menggulingkan mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif dalam kudeta tak berdarah pada 1999.

Kemudian, ketika Sharif kembali berkuasa, dia menuduh Musharraf melakukan pengkhianatan yang pertama kali disampaikan pada 2013. Musharraf kemudian secara resmi didakwa pada 2014.

Sharif sendiri digulingkan pada 2017 dan kemudian dihukum karena korupsi. Dia meninggalkan Pakistan dengan jaminan pada awal bulan ini untuk melakukan perawatan medis di London.

Baca juga: Aktivis Kemanusiaan Jepang Peraih ‘Nobel Asia’ Tewas di Afghanistan

Juru bicara Sharif Ahsan Iqbal memuji keputusan pengadilan. Dia mengatakan Musharraf pantas dihukum mati karena ia telah menggulingkan pemerintah terpilih.

“Kami menyambut putusan pengadilan ini,” kata Iqbal.

Ia menambahkan bahwa para hakim telah berlaku adil kepada mantan diktator tersebut.

TagsDubaiImran KhanMahkamah AgungNawaz SharifPakistanPervez MusharrafUni Emirat Arab

Related articles More from author

  • Hari Hitam dalam Sejarah Negara-negara Arab
    Internasional

    Hari Hitam dalam Sejarah Negara-negara Arab

    17 September 2020
    By William Putra Wijaya
  • Uni Eropa Minta Pakistan Kecam Rusia, Khan: Apakah Kami Budakmu?
    Internasional

    Uni Eropa Minta Pakistan Kecam Rusia, Khan: Apakah Kami Budakmu?

    8 Maret 2022
    By Bagas F Sinaga
  • Upaya Trump Gugat Hasil Pilpres di Mahkamah Agung Gagal Total
    Internasional

    Upaya Trump Gugat Hasil Pilpres di Mahkamah Agung Gagal Total

    15 Desember 2020
    By William Putra Wijaya
  • Nama Jokowi Dijadikan Nama Jalan di Uni Emirat Arab, Bagaimana Ceritanya?
    Nasional

    Nama Jokowi Dijadikan Nama Jalan di Uni Emirat Arab, Bagaimana Ceritanya?

    22 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - AS Buka Kembali Kran Perundingan Damai dengan Taliban
    Internasional

    AS Buka Kembali Kran Perundingan Damai dengan Taliban

    8 Desember 2019
    By William Putra Wijaya
  • Tujuh Orang Tewas dalam Serangan Bersenjata ke Bursa Efek Pakistan
    Internasional

    Tujuh Orang Tewas dalam Serangan Bersenjata ke Bursa Efek Pakistan

    2 Juli 2020
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Nadiem Ungkap Sosok Paling Bekerja Keras di Kabinet Indonesia Maju
    Nasional

    Nadiem Ungkap Sosok Paling Bekerja Keras di Kabinet Indonesia Maju

  • Eks Mekanik Rossi Sebut Jadwal MotoGP Argentina Berantakan
    Olahraga

    Eks Mekanik Rossi Sebut Jadwal MotoGP Argentina Berantakan

  • Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa yang Langgar Perintah OJK
    Nasional

    Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa yang Langgar Perintah OJK

  • Austria Legalkan Bunuh Diri untuk Pasien Sakit Parah
    Internasional

    Austria Legalkan Bunuh Diri untuk Pasien Sakit Parah

  • Akibat Salah Duga, 3 Penyakit ini Kerap Dianggap Demam Biasa
    Tips & Tutorial

    Akibat Salah Duga, 3 Penyakit ini Kerap Dianggap Demam Biasa

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.