TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Mantan Penguasa Pakistan, Pervez Musharraf Divonis Hukuman Mati

Mantan Penguasa Pakistan, Pervez Musharraf Divonis Hukuman Mati

By Bagas F Sinaga
18 Desember 2019
703
0
TIKTAK.ID - Mantan Penguasa Pakistan, Pervez Musharraf Divonis Hukuman Mati

TIKTAK.ID – Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Presiden dan Pemimpin Militer Pakistan Jenderal Pervez Musharraf. Presiden ke-10 Pakistan ini dituduh melakukan pengkhianatan terkait keadaan darurat yang diterapkannya ketika berkuasa pada 2007, seperti yang dilaporkan AP, Selasa (17/12/19).

Ini adalah kasus pertama di Paskitan, ketika seorang mantan kepala pasukan dan penguasa negara dijatuhi hukuman mati. Musharraf dijatuhi hukuman mati dalam sidang in absentia, karena yang bersangkutan sejak 2016 berada di Dubai untuk melakukan perawatan medis.

Musharraf dikatakan tak diizinkan pulang dulu oleh perawatnya di Dubai. Disebutkan, kondisinya tak memungkinkan untuk melakukan perjalanan pulang ke Pakistan demi menghadiri persidangan. Pakistan dan Uni Emirat Arab sendiri tak memiliki perjanjian ekstradisi, jadi besar kemungkinan Emirat tak akan menangkap Musharraf. Namun jika dia kembali ke Paskitan, dia akan memiliki hak jawab di pengadilan.

Baca juga: Rakyat India Protes Aturan Baru ‘Nasionalisme Hindu’ ala Modi yang Dicap Mirip Nazi

Dengan keputusan pengadilan itu, salah satu pengacara Musharraf, Akhtar Shah mengatakan akan mengajukan banding atas vonis itu.

“Hari ini saya mendapat pesan dari Musharraf, mengatakan bahwa dia siap untuk datang ke Pakistan tapi dokternya tak mengizinkannya untuk bepergian,” kata pengacara itu kepada The Associated Press pasca putusan.

Dia menambahkan bahwa Musharraf menawarkan untuk memberikan pernyataan kepada pengadilan melalui rekaman video tetapi permintaan itu ditolak pengadilan.

Sebelumnya, dalam sebuah pesan video yang dia rilis dua minggu lalu, Musharraf mengatakan dia siap untuk merekam pernyataannya terkait kasus pengkhianatan yang dituduhkan kepadanya. Sebab dia tak bisa melakukan perjalanan ke Pakistan.

Baca juga: AS Buka Kembali Kran Perundingan Damai dengan Taliban

Di video itu, Musharraf tampak kurang sehat, dia mengklaim tuduhan pengkhianatan itu tidak berdasar dan mengatakan dia telah melayani negaranya selama 10 tahun.

“Saya telah berjuang untuk negara saya,” katanya dalam sebuah video. “Ini adalah kasus di mana pernyataan saya belum didengar dan saya menjadi korban.”

Seorang pengacara senior Mahkamah Agung, Hamid Ali Khan, memuji vonis yang telah lama tertunda itu. “Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pakistan … seorang diktator militer telah dihukum oleh pengadilan,” katanya.

Merespons putusan pengadilan, Menteri Informasi Pakistan Firdous Ashiq Awan mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintah Perdana Menteri Imran Khan akan “meninjau secara detail” putusan tersebut sebelum memberi komentar. Khan, yang memiliki hubungan baik dengan militer negara itu, diperkirakan akan pulang dari Jenewa pada hari Rabu besok.

Sementara, Militer Pakistan mengecam hukuman mati itu. Mereka mengatakan hukuman itu “diterima dengan sangat sakit dan sedih” oleh militer.

Baca juga: Timothy, Sandera Taliban yang Dibebaskan, Buka Suara

Pernyataan yang ditulis dalam bahasa Inggris itu mengatakan bahwa Musharraf, “telah melayani negara selama lebih dari 40 tahun, berperang demi pertahanan negara pasti tidak akan pernah bisa menjadi pengkhianat.”

Militer menambahkan bahwa “proses hukum sepertinya telah diabaikan”. Pernyataannya itu menyoroti posisi Musharraf yang tidak diizinkan untuk melakukan pembelaan.

Pada 2007, Musharraf memberlakukan keadaan darurat dan menempatkan beberapa hakim kunci dalam tahanan rumah di ibu kota, Islamabad, dan di tempat lain di Pakistan. Dia berkuasa setelah menggulingkan mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif dalam kudeta tak berdarah pada 1999.

Kemudian, ketika Sharif kembali berkuasa, dia menuduh Musharraf melakukan pengkhianatan yang pertama kali disampaikan pada 2013. Musharraf kemudian secara resmi didakwa pada 2014.

Sharif sendiri digulingkan pada 2017 dan kemudian dihukum karena korupsi. Dia meninggalkan Pakistan dengan jaminan pada awal bulan ini untuk melakukan perawatan medis di London.

Baca juga: Aktivis Kemanusiaan Jepang Peraih ‘Nobel Asia’ Tewas di Afghanistan

Juru bicara Sharif Ahsan Iqbal memuji keputusan pengadilan. Dia mengatakan Musharraf pantas dihukum mati karena ia telah menggulingkan pemerintah terpilih.

“Kami menyambut putusan pengadilan ini,” kata Iqbal.

Ia menambahkan bahwa para hakim telah berlaku adil kepada mantan diktator tersebut.

TagsDubaiImran KhanMahkamah AgungNawaz SharifPakistanPervez MusharrafUni Emirat Arab

Related articles More from author

  • Egy Maulana dan Asnawi Mangkualam Gabung TC Timnas Indonesia di Dubai
    Olahraga

    Egy Maulana dan Asnawi Mangkualam Gabung TC Timnas Indonesia di Dubai

    23 Mei 2021
    By Mahdi Yahya
  • Trump Inginkan Saudi Bersahabat dengan Israel
    Internasional

    Trump Inginkan Saudi Bersahabat dengan Israel

    21 Agustus 2020
    By William Putra Wijaya
  • Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai
    Nasional

    Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai

    11 November 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Jadi Pemain Terbaik 2019 Versi Globe Soccer Awards, Cristiano Ronaldo Kalahkan Messi dan 4 Bintang Liverpool
    Olahraga

    Jadi Pemain Terbaik 2019 Versi Globe Soccer Awards, Cristiano Ronaldo Kalahkan Messi dan 4 Bintang Liverpool

    30 Desember 2019
    By Mahdi Yahya
  • Asosiasi Pers Brasil Gugat Kecerobohan Presiden Jair Bolsonaro ke Mahkamah Agung
    Internasional

    Asosiasi Pers Brasil Gugat Kecerobohan Presiden Jair Bolsonaro ke Mahkamah Agung

    11 Juli 2020
    By Bagas F Sinaga
  • PM Dubai Terlibat Skandal Penculikan
    Internasional

    Pengadilan Inggris Ungkap Penguasa Dubai Terlibat Penculikan

    6 Maret 2020
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ketum PSSI Mengaku Tak Pernah Ikut Campur Pemanggilan Pemain Timnas
    Olahraga

    Ketum PSSI Mengaku Tak Pernah Ikut Campur Pemanggilan Pemain Timnas

  • Hasil Survei KedaiKOPI: Elektabilitas Prabowo Tertinggi Kalahkan Jokowi
    Nasional

    Sebut Bisa Cegah Polarisasi, Relawan Jokpro Gaungkan Jokowi-Prabowo untuk 2024

  • Hasil Tes Swab Positif Corona, Ketua KPU 'Ditolak' Ikuti Rapat Tatap Muka Bersama Jokowi di Istana
    Nasional

    Hasil Tes Swab Positif Corona, Ketua KPU ‘Ditolak’ Ikuti Rapat Tatap Muka Bersama Jokowi di Istana

  • Roti Berjamur, Masih Aman Dimakan?
    Tips & Tutorial

    Roti Berjamur, Masih Aman Dimakan?

  • Tanggapi Hasto, NasDem: Jika Menang Pilpres Anies Akan Pilah Objektif Program Jokowi yang Diteruskan
    Nasional

    Tanggapi Hasto, NasDem: Jika Menang Pilpres Anies Akan Pilah Objektif Program Jokowi yang Diteruskan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.