TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Austria Legalkan Bunuh Diri untuk Pasien Sakit Parah

Austria Legalkan Bunuh Diri untuk Pasien Sakit Parah

By William Putra Wijaya
2 Januari 2022
529
0
Austria Legalkan Bunuh Diri untuk Pasien Sakit Parah

TIKTAK.ID – Sebuah undang-undang baru yang mengizinkan sesorang melakukan bunuh diri untuk membantu pasien yang sakit parah mulai berlaku di Austria setelah disetujui oleh parlemen negara itu pada Desember lalu.

Dilansir RT, mulai Sabtu (1/1/22), mereka yang berusia di atas 18 tahun yang menderita “penyakit fatal yang tidak dapat disembuhkan” atau penyakit permanen yang serius dengan efek melemahkan yang “tidak dapat dihindari” memiliki hak untuk mengajukan permohonan bantuan untuk bunuh diri, yang prosesnya akan diatur dengan sangat ketat.

Untuk mendapat izin mengakhiri hidupnya, pasien harus memberikan konfirmasi diagnosis mereka dan kemampuan mereka untuk membuat keputusan “bebas dari kesalahan, kelicikan, penipuan, paksaan fisik atau psikologis dan pengaruh pihak ketiga”.

Anak di bawah umur atau mereka yang memiliki kondisi kesehatan mental tidak termasuk dalam kategori hukum ini.

Setelah mendapatkan persetujuan dari dua dokter, salah satunya harus memiliki kualifikasi dalam pengobatan paliatif, pasien harus menunggu selama 12 minggu –atau dua minggu dalam kasus penyakit terminal– untuk merenungkan keputusan tersebut. Mereka kemudian harus memberi tahu pengacara atau notaris untuk mendokumentasikan semua tahapan proses yang dilakukan. Selanjutnya, orang tersebut kemudian dapat diberi resep obat yang mematikan.

Daftar apotek tempat obat-obatan yang digunakan untuk bunuh diri akan dikompilasi dan diperbaharui oleh Kamar Apoteker Austria, namun untuk mencegah penyalahgunaan, daftar obat tersebut tidak akan tersedia untuk umum.

Menteri Kesehatan Austria, Wolfgang Mückstein sebelumnya mengatakan tujuan utama Pemerintah adalah “untuk mengamankan hak dasar untuk menentukan nasib sendiri”, sambil mengambil semua tindakan pencegahan yang diperlukan terhadap potensi yang mungkin terjadi.

Namun, undang-undang tersebut mendapat kritik dari beberapa pihak. Selain aspek moral, di mana Gereja Katolik mengangkat “keprihatinan serius”, kritikus lain mengatakan periode kontemplasi selama 12 minggu terlalu singkat dan evaluasi psikiatri pasien tidak cukup. Di sisi lain, beberapa pihak menyuarakan keprihatinan bahwa undang-undang akan membuat prosesnya terlalu rumit.

Bantuan aktif untuk bunuh diri tetap ilegal di Austria. Pelanggarnya akan menghadapi hukuman lima tahun penjara.

TagsAustriaBerita Dunia Hari Inibunuh diripasien sakit parah

Related articles More from author

  • Bom Bunuh Diri di Somalia, 13 Orang Tewas
    Internasional

    Bom Bunuh Diri di Somalia, 13 Orang Tewas

    21 Februari 2022
    By Bagas F Sinaga
  • Aisha Al-Muhajiri
    Internasional

    Aneh! Dinas Intelijen Saudi Tangkap Ulama Perempuan karena Ngajar Ngaji di Rumah

    18 Februari 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Jumlah Positif Corona di Arab Saudi Tembus 50 Ribu Kasus
    Internasional

    Jumlah Positif Corona di Arab Saudi Tembus 50 Ribu Kasus

    18 Mei 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Jaksa Federal Sebut Perusuh di Capitol Berusaha Bunuh Pejabat Publik
    Internasional

    Jaksa Federal Sebut Perusuh di Capitol Berusaha Bunuh Pejabat Publik

    16 Januari 2021
    By William Putra Wijaya
  • Beijing Sebut UU Keamanan adalah Hadiah Ulang Tahun ke-23 Hong Kong
    Internasional

    Beijing Sebut UU Keamanan adalah Hadiah Ulang Tahun ke-23 Hong Kong

    2 Juli 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Washington Ancam Sanksi Negara yang Berkawan dengan Suriah
    Internasional

    Washington Ancam Sanksi Negara yang Berkawan dengan Suriah

    26 Juni 2021
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Presiden Brasil Dilarikan ke Rumah Sakit Gara-gara Cegukan
    Internasional

    Presiden Brasil Dilarikan ke Rumah Sakit Gara-gara Cegukan

  • Prabowo Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, MUI: Ini Lebih Maslahat
    Nasional

    Prabowo Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, MUI: Ini Lebih Maslahat

  • Samsung Rilis Laptop AI Galaxy Book5 Pro
    Teknologi

    Samsung Rilis Laptop AI Galaxy Book5 Pro

  • Ganjar Desak Hak Angket DPR, AHY Malah Respons Begini
    Nasional

    Ganjar Desak Hak Angket DPR, AHY Malah Respons Begini

  • Hobi Baca Buku Bisa Perpanjang Umur Hingga 2 Tahun
    Tips & Tutorial

    Hobi Baca Buku Bisa Perpanjang Umur Hingga 2 Tahun

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.