TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polisi Gagalkan Penyelundupan 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste, Begini Kronologinya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste, Begini Kronologinya

By Joni Sitohang
15 Mei 2022
346
0
Polisi Gagalkan Penyelundupan 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste, Begini Kronologinya

TIKTAK.ID – Polisi telah berhasil menggagalkan rencana kegiatan ekspor sejumlah 121.985 ton minyak goreng yang dilakukan secara ilegal ke Timor Leste di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur.

Rencananya, ratusan ton minyak goreng tersebut bakal dikirim menggunakan delapan kontainer ke Timor Leste. Kegiatan itu pun digagalkan di depo milik PT Meratus di Jalan Tambak Langon Osowilangun, Kecamatan Tambak Langon, Surabaya.

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai keberadaan kontainer itu, yang diterima oleh polisi pada 28 April 2022 silam.

Baca juga : Kedatangan Jokowi Tak Disambut Pejabat Tinggi AS, Begini Kata Kemlu

“Polisi menyelidiki, lalu pada 4 Mei 2022 memeriksa Depo PT Meratus di Tambak Langon,” ungkap Agus, Kamis (12/5/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Ketika polisi sedang melakukan pemeriksaan, mereka mendapati ada tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan. Akan tetapi, saat pemeriksaan saksi dilakukan, baru diketahui kalau ternyata ada lima kontainer lain yang berada di Teluk Lamong dan siap diberangkatkan ke Timor Leste.

Merek minyak goreng yang akan diekspor yakni Linsea, Tropis, dan Tropical. Polisi lantas menyita 162.642,6 liter atau 121,985 ton dengan nilai yang diprediksi sebesar Rp3,7 miliar.

Baca juga : Pemuda Papua Polisikan Ruhut yang Sebar Meme Anies Pakai Koteka

Kemudian dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial R (60) dan E (44). R merupakan pemilik puluhan ton minyak goreng yang diekspor, yang dia beli dari suatu tempat. Sementara E bertugas mengurus dokumen ekspor. Tersangka turut memanipulasi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tak sesuai dengan isi sebenarnya.

Lebih lanjut, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyebut para tersangka sudah mengetahui kebijakan baru Pemerintah yang kini melarang kegiatan ekspor crude palm oil atau CPO dan produk turunannya. Larangan tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Tanah Air.

“Pemerintah sudah melarang sejak 22 April. Kemudian Mendag pada 27 April telah menetapkan dan mengeluarkan keputusan yang berlaku sejak 28 April, sehingga ada dugaan para pelaku ini sengaja hendak mengekspor barang yang dilarang,” jelas Nico.

TagsMinyak GorengPolisitimor leste

Related articles More from author

  • Cara Sehat Mengolah Makanan, Minim Minyak Goreng
    Tips & Tutorial

    Cara Sehat Mengolah Makanan, Minim Minyak Goreng

    1 April 2022
    By Hendra Setiawan
  • BIN Perkuat Kerja Sama Intelijen dengan Australia dan Timor Leste
    Nasional

    BIN Perkuat Kerja Sama Intelijen dengan Australia dan Timor Leste

    17 November 2025
    By Joni Sitohang
  • Polisi Ajak Rizieq Tunaikan Salat Maghrib Berjemaah
    Nasional

    Polisi Ajak Rizieq Tunaikan Salat Maghrib Berjemaah

    13 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Instruksi Jokowi ke Kapolri: Tindak Tegas Polisi yang Rusak Kepercayaan Publik
    Nasional

    Instruksi Jokowi ke Kapolri: Tindak Tegas Polisi yang Rusak Kepercayaan Publik

    16 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Polisi Tangkap Lalu Lepas Provokator ‘Bakar Polres dan Jihad Lawan Densus 88’
    Nasional

    Polisi Tangkap Lalu Lepas Provokator ‘Bakar Polres dan Jihad Lawan Densus 88’

    24 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Sebut PDIP Partai PKI, Pengusaha Aceh Berurusan dengan Polisi
    Nasional

    Sebut PDIP Partai PKI, Pengusaha Aceh Berurusan dengan Polisi

    30 Juni 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tips dan Cara Alami Atasi Bibir Kering dan Pecah-pecah
    Tips & Tutorial

    Tips dan Cara Alami Atasi Bibir Kering dan Pecah-pecah

  • Fakta Tentang Anies Gubernur Terbaik Didunia
    Nasional

    (Hoax atau Nyata) Anies Baswedan Dinobatkan sebagai Gubernur Terbaik di Dunia? Ini Faktanya

  • Ungkap Rencana Normalisasi, Bos Mossad: Setelah UEA, Target Berikutnya Oman dan Bahrain
    Internasional

    Ungkap Rencana Normalisasi, Bos Mossad: Setelah UEA, Target Berikutnya Oman dan Bahrain

  • Waspadai Tanda Peringatan Dini Serangan Jantung
    Tips & Tutorial

    Waspadai Tanda Peringatan Dini Serangan Jantung

  • Janji-janji Ridwan Kamil: Permukiman di Atas Sungai Hingga Mobil Curhat
    Nasional

    Janji-janji Ridwan Kamil: Permukiman di Atas Sungai Hingga Mobil Curhat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.