TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Keluarga Korban 97-98 Gugat Panglima TNI Andika

Keluarga Korban 97-98 Gugat Panglima TNI Andika

By Joni Sitohang
5 April 2022
621
0
Keluarga Korban 97-98 Gugat Panglima TNI Andika

TIKTAK.ID – Keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Paian Siahaan dan Hardingga, diketahui telah resmi menggugat Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, soal pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya.

Pangdam Untung sendiri adalah mantan anggota Tim Mawar yang melakukan penculikan dan penghilangan paksa para aktivis prodemokrasi, menjelang runtuhnya rezim militer Soeharto.

Paian yang merupakan ayah dari Ucok Munandar Siahaan selaku korban, dan Hardiangga selaku anak dari Yani Afri yang juga menjadi korban, telah mengajukan gugatan tersebut bersama sejumlah lembaga yang menjadi kuasa hukum keduanya. Di antaranya Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Baca juga : Eks Petinggi FPI dan HTI Respons Pedas Tudingan Menag Yaqut Soal Gerakan Bawah Tanah

Gugatan tersebut pun diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang terdaftar dengan nomor perkara 87/G/2020/PTUNJKT.

“Gugatan ini dilayangkan atas Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 mengenai Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 4 Januari 2022 yang berisi pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya,” tulis keterangan resmi KontraS, Jumat (4/1/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Terdapat tiga alasan gugatan tersebut dilayangkan. Pertama, pengangkatan pelaku kejahatan sebagai pejabat dianggap bisa menciptakan preseden buruk, yaitu dengan diapresiasi dan diberikannya posisi penting terhadap orang yang tidak punya integritas untuk melayani masyarakat Indonesia.

Baca juga : Soal Kades Dukung Jokowi 3 Periode, PDIP: Kalau Orangnya Mau Ya Boleh

“Pejabat publik yang terlibat pelanggaran HAM sudah menunjukkan ketiadaan integritas yang mendasar dan merusak kepercayaan warga negara yang seharusnya mereka layani. Mayjen Untung pun terbukti di pengadilan secara sewenang-wenang menggunakan jabatan militernya untuk menculik dan menyiksa masyarakat sipil,” terang KontraS.

Alasan kedua, pengangkatan itu diklaim dapat mencederai perjuangan keluarga korban yang sampai saat ini masih kehilangan. Pasalnya, sebagian korban masih belum ditemukan.

“Orang-orang yang berada pada inti kasus itu, termasuk Untung Budiharto, tak pernah berterus terang atas kebenaran kasus atau membantu investigasi pencarian. Lagi-lagi, justru diberi apresiasi dan promosi jabatan,” lanjut KontraS.

Baca juga : Isu Presiden 3 Periode Terus Bergulir, Akhirnya Jokowi Buka Suara

Alasan terakhir, pengangkatan Pangdam Untung dan diturunkannya Surat Telegram (ST) Panglima TNI No. ST/1221/2021 dianggap bisa mengganggu penegakan hukum dan HAM di wilayah Kodam Jaya. Hal itu karena ST dinilai membuat gerak para penegak hukum menjadi terbatas.

TagsAndika PerkasaPanglima TNITim Mawar

Related articles More from author

  • Bentuk Tim Investigasi, Panglima TNI Minta Bentrokan Anggotanya dengan Polri di Papua Diusut Tuntas
    Nasional

    Bentuk Tim Investigasi, Panglima TNI Minta Bentrokan Anggotanya dengan Polri di Papua Diusut Tuntas

    17 April 2020
    By Johan Arif
  • Guyonan Jokowi Minta Jenderal Andika Jadi Sopir Iriana
    Nasional

    Guyonan Jokowi Minta Jenderal Andika Jadi Sopir Iriana

    6 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Koalisi Semut Merah Godok Nama Anies, Sandiaga dan Andika Jadi Pendamping Cak Imin
    Nasional

    Koalisi Semut Merah Godok Nama Anies, Sandiaga dan Andika Jadi Pendamping Cak Imin

    11 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Politikus PDIP Ungkap Andika Perkasa dan Yaqut Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar
    Nasional

    Politikus PDIP Ungkap Andika Perkasa dan Yaqut Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

    1 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa
    Nasional

    Andika Perkasa Masuk 10 Besar Capres 2024 Versi Litbang Kompas, Urutan Berapa?

    23 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Beri Arahan Khusus Kapolri dan Panglima TNI Soal Misi Bebaskan Pilot Susi Air
    Nasional

    Jokowi Beri Arahan Khusus Kapolri dan Panglima TNI Soal Misi Bebaskan Pilot Susi Air

    22 Maret 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Rusia Lancarakan Operasi Khusus, Penduduk Kiev Panik
    Internasional

    Rusia Lancarakan Operasi Khusus, Penduduk Kiev Panik

  • Ganjar Ngaku Sudah Tiga Kali Dapat Panggilan, Akhirnya Kena Sanksi PDIP
    Nasional

    Ganjar Ngaku Sudah Tiga Kali Dapat Panggilan, Akhirnya Kena Sanksi PDIP

  • Viral Video Transaksi Pakai Apple Watch, Apple Pay Sudah Masuk Indonesia?
    Teknologi

    Viral Video Transaksi Pakai Apple Watch, Apple Pay Sudah Masuk Indonesia?

  • Sebut KIB Salah Kaprah, Fahri Hamzah: Kacau, Asal Kumpul tapi Gak Pakai Akal
    Nasional

    Sebut KIB Salah Kaprah, Fahri Hamzah: Kacau, Asal Kumpul tapi Gak Pakai Akal

  • Survei SMRC: 60 Persen Responden Muslim Tak Percaya Isu Kriminalisasi Ulama
    Nasional

    Survei SMRC: 60 Persen Responden Muslim Tak Percaya Isu Kriminalisasi Ulama

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.