TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Keluarga Korban 97-98 Gugat Panglima TNI Andika

Keluarga Korban 97-98 Gugat Panglima TNI Andika

By Joni Sitohang
5 April 2022
621
0
Keluarga Korban 97-98 Gugat Panglima TNI Andika

TIKTAK.ID – Keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Paian Siahaan dan Hardingga, diketahui telah resmi menggugat Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, soal pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya.

Pangdam Untung sendiri adalah mantan anggota Tim Mawar yang melakukan penculikan dan penghilangan paksa para aktivis prodemokrasi, menjelang runtuhnya rezim militer Soeharto.

Paian yang merupakan ayah dari Ucok Munandar Siahaan selaku korban, dan Hardiangga selaku anak dari Yani Afri yang juga menjadi korban, telah mengajukan gugatan tersebut bersama sejumlah lembaga yang menjadi kuasa hukum keduanya. Di antaranya Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Baca juga : Eks Petinggi FPI dan HTI Respons Pedas Tudingan Menag Yaqut Soal Gerakan Bawah Tanah

Gugatan tersebut pun diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang terdaftar dengan nomor perkara 87/G/2020/PTUNJKT.

“Gugatan ini dilayangkan atas Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 mengenai Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 4 Januari 2022 yang berisi pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya,” tulis keterangan resmi KontraS, Jumat (4/1/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Terdapat tiga alasan gugatan tersebut dilayangkan. Pertama, pengangkatan pelaku kejahatan sebagai pejabat dianggap bisa menciptakan preseden buruk, yaitu dengan diapresiasi dan diberikannya posisi penting terhadap orang yang tidak punya integritas untuk melayani masyarakat Indonesia.

Baca juga : Soal Kades Dukung Jokowi 3 Periode, PDIP: Kalau Orangnya Mau Ya Boleh

“Pejabat publik yang terlibat pelanggaran HAM sudah menunjukkan ketiadaan integritas yang mendasar dan merusak kepercayaan warga negara yang seharusnya mereka layani. Mayjen Untung pun terbukti di pengadilan secara sewenang-wenang menggunakan jabatan militernya untuk menculik dan menyiksa masyarakat sipil,” terang KontraS.

Alasan kedua, pengangkatan itu diklaim dapat mencederai perjuangan keluarga korban yang sampai saat ini masih kehilangan. Pasalnya, sebagian korban masih belum ditemukan.

“Orang-orang yang berada pada inti kasus itu, termasuk Untung Budiharto, tak pernah berterus terang atas kebenaran kasus atau membantu investigasi pencarian. Lagi-lagi, justru diberi apresiasi dan promosi jabatan,” lanjut KontraS.

Baca juga : Isu Presiden 3 Periode Terus Bergulir, Akhirnya Jokowi Buka Suara

Alasan terakhir, pengangkatan Pangdam Untung dan diturunkannya Surat Telegram (ST) Panglima TNI No. ST/1221/2021 dianggap bisa mengganggu penegakan hukum dan HAM di wilayah Kodam Jaya. Hal itu karena ST dinilai membuat gerak para penegak hukum menjadi terbatas.

TagsAndika PerkasaPanglima TNITim Mawar

Related articles More from author

  • Silaturahmi Kapolri ke Panglima TNI, Tekankan Sinergitas dan Soliditas
    Nasional

    Silaturahmi Kapolri ke Panglima TNI, Tekankan Sinergitas dan Soliditas

    31 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Bentuk Tim Investigasi, Panglima TNI Minta Bentrokan Anggotanya dengan Polri di Papua Diusut Tuntas
    Nasional

    Bentuk Tim Investigasi, Panglima TNI Minta Bentrokan Anggotanya dengan Polri di Papua Diusut Tuntas

    17 April 2020
    By Johan Arif
  • Soal Kandidat Cagub DKI, PDIP: Ada Risma, Prasetyo, Azwar Anas, Basuki Hadimuljono, Andika Perkasa, Ahok
    Nasional

    Soal Kandidat Cagub DKI, PDIP: Ada Risma, Prasetyo, Azwar Anas, Basuki Hadimuljono, Andika Perkasa, Ahok

    1 Mei 2024
    By Joni Sitohang
  • Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa
    Nasional

    Andika Perkasa Masuk 10 Besar Capres 2024 Versi Litbang Kompas, Urutan Berapa?

    23 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Spekulasi Anyar Duet Puan Maharani-Andika Perkasa untuk Pilpres 2024, Bagaimana Peluangnya?
    Nasional

    Spekulasi Anyar Duet Puan Maharani-Andika Perkasa untuk Pilpres 2024, Bagaimana Peluangnya?

    13 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Catat, Berikut ini Menteri Jokowi yang Positif dan Negatif Corona
    Nasional

    Catat, Berikut ini Menteri Jokowi yang Positif dan Negatif Corona

    18 Maret 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Beberkan Isi Pertemuan dengan Megawati: Soal Capres Hingga Koalisi PDIP
    Nasional

    Begini Respons Jokowi Soal Isu Reshuffle Kabinet Usai Kasus Johnny Plate

  • Tak Mau Jadi Beban, Mbappe Tolak Nomor 10 Messi di Barcelona
    Olahraga

    Tak Mau Jadi Beban, Mbappe Tolak Nomor 10 Messi di Barcelona

  • Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Sesuai Jadwal, Mahfud MD: Jika Ditunda Negara Bisa Chaos
    Nasional

    Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Sesuai Jadwal, Mahfud MD: Jika Ditunda Negara Bisa Chaos

  • Puan Me-Lockdown Ibunya Sendiri, Megawati, 1 Tahun 9 Bulan
    Nasional

    Puan Me-Lockdown Ibunya Sendiri, Megawati, 1 Tahun 9 Bulan

  • Paris Kembali Membara, Demonstran Bentrok dengan Polisi
    Internasional

    Paris Kembali Membara, Demonstran Bentrok dengan Polisi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.