TIKTAK.ID – Keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Paian Siahaan dan Hardingga, diketahui telah resmi menggugat Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, soal pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya.
Pangdam Untung sendiri adalah mantan anggota Tim Mawar yang melakukan penculikan dan penghilangan paksa para aktivis prodemokrasi, menjelang runtuhnya rezim militer Soeharto.
Paian yang merupakan ayah dari Ucok Munandar Siahaan selaku korban, dan Hardiangga selaku anak dari Yani Afri yang juga menjadi korban, telah mengajukan gugatan tersebut bersama sejumlah lembaga yang menjadi kuasa hukum keduanya. Di antaranya Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Baca juga : Eks Petinggi FPI dan HTI Respons Pedas Tudingan Menag Yaqut Soal Gerakan Bawah Tanah
Gugatan tersebut pun diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang terdaftar dengan nomor perkara 87/G/2020/PTUNJKT.
“Gugatan ini dilayangkan atas Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 mengenai Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 4 Januari 2022 yang berisi pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya,” tulis keterangan resmi KontraS, Jumat (4/1/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Terdapat tiga alasan gugatan tersebut dilayangkan. Pertama, pengangkatan pelaku kejahatan sebagai pejabat dianggap bisa menciptakan preseden buruk, yaitu dengan diapresiasi dan diberikannya posisi penting terhadap orang yang tidak punya integritas untuk melayani masyarakat Indonesia.
Baca juga : Soal Kades Dukung Jokowi 3 Periode, PDIP: Kalau Orangnya Mau Ya Boleh
“Pejabat publik yang terlibat pelanggaran HAM sudah menunjukkan ketiadaan integritas yang mendasar dan merusak kepercayaan warga negara yang seharusnya mereka layani. Mayjen Untung pun terbukti di pengadilan secara sewenang-wenang menggunakan jabatan militernya untuk menculik dan menyiksa masyarakat sipil,” terang KontraS.
Alasan kedua, pengangkatan itu diklaim dapat mencederai perjuangan keluarga korban yang sampai saat ini masih kehilangan. Pasalnya, sebagian korban masih belum ditemukan.
“Orang-orang yang berada pada inti kasus itu, termasuk Untung Budiharto, tak pernah berterus terang atas kebenaran kasus atau membantu investigasi pencarian. Lagi-lagi, justru diberi apresiasi dan promosi jabatan,” lanjut KontraS.
Baca juga : Isu Presiden 3 Periode Terus Bergulir, Akhirnya Jokowi Buka Suara
Alasan terakhir, pengangkatan Pangdam Untung dan diturunkannya Surat Telegram (ST) Panglima TNI No. ST/1221/2021 dianggap bisa mengganggu penegakan hukum dan HAM di wilayah Kodam Jaya. Hal itu karena ST dinilai membuat gerak para penegak hukum menjadi terbatas.