TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman Tertawa

Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman Tertawa

By Joni Sitohang
14 Maret 2022
530
0
Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman Tertawa

TIKTAK.ID – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, tertawa ketika mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menghukumnya dengan penjara 8 tahun. Munarman mengatakan tuntutan tersebut kurang serius.

Usai Jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman. Lantas mantan anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menyebut tuntutan Jaksa kurang serius.

“Karena tuntutannya kurang serius, maka saya akan mengajukan pembelaan sendiri,” ujar Munarman ketika menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang utama PN Jaktim, Senin (14/3/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Waketum MUI Kritik Label Halal Kemenag: Makna Religiusnya Hilang dan Orang Tak Paham

Kemudian di luar persidangan, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan bahwa Munarman tertawa saat mendengar tuntutan Jaksa. Senada dengan Munarman, Aziz menilai tuntutan Jaksa kurang serius, karena seharusnya Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman mati.

“Tertawa-tawa saja, karena enggak serius (tuntutan Jaksa). Mestinya mati tuntutannya,” ucap Aziz ditemui di luar sidang.

“Tuntutan Jaksa kurang serius, sehingga kita enggak tertantang. Kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja, makanya kita santai saja,” imbuhnya.

Baca juga : Stop Gunakan Label Halal MUI, Menag Tegaskan Sertifikasi Bukan oleh Ormas

Untuk diketahui, Jaksa telah menuntut Majelis Hakim PN Jaktim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun terhadap Munarman. Jaksa mengklaim Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat terkait terorisme.

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun,” jelas Jaksa ketika membacakan tuntutannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/22).

Sebelumnya, Munarman didakwa menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia dikabarkan ikut hadir dalam acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Baca juga : Pemprov DKI Bocorkan Alasan Anies Sempat Banding Putusan PTUN Keruk Kali Mampang

Munarman juga disebut menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Bahkan dia dianggap mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk ikut mendukung ISIS.

Related articles More from author

  • Temui 3 Ketum Parpol, Ridwan Kamil Enggan Beberkan Agendanya
    Nasional

    Temui 3 Ketum Parpol, Ridwan Kamil Enggan Beberkan Agendanya

    5 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Hashim: Prabowo Marah Besar Dikhianati Edhy 'Si Anak Pungut dari Selokan'
    Nasional

    Hashim: Prabowo Marah Besar Dikhianati Edhy ‘Si Anak Pungut dari Selokan’

    6 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Paslon Ini yang Bisa Kalahkan Duet Anies-AHY Menurut Survey LSI Denny JA
    Nasional

    Paslon Ini yang Bisa Kalahkan Duet Anies-AHY Menurut Survey LSI Denny JA

    11 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Minta para Gubernur Dukung Omnibus Law, Begini Respons Anies Baswedan
    Nasional

    Warga NTT Suarakan Referendum Masa Jabatan Presiden untuk Jokowi

    19 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Bantah Penggiringan Opini Haikal Hassan, Syekh Ali Jaber: Jangan Kaitkan Saya dengan 212 dan Kelompok Politik Mana pun
    Nasional

    Bantah Penggiringan Opini Haikal Hassan, Syekh Ali Jaber: Jangan Kaitkan Saya dengan 212 dan Kelompok Politik Mana pun

    15 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Tahu Kadernya Pukuli Wanita di Palembang, Gerindra Ngamuk
    Nasional

    Tahu Kadernya Pukuli Wanita di Palembang, Gerindra Ngamuk

    28 Agustus 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Larang Semua Menteri ke Luar Negeri Tanpa Izin, Kecuali Menlu
    Nasional

    Jokowi Larang Semua Menteri ke Luar Negeri Tanpa Izin, Kecuali Menlu

  • Samsung Bakal Lengkapi Galaxy A73 dengan Kamera 108 MP
    Teknologi

    Samsung Bakal Lengkapi Galaxy A73 dengan Kamera 108 MP

  • Habib Bahar Ungkap Perlakuan Atas Dirinya di Nusakambangan
    Nasional

    Habib Bahar Ungkap Perlakuan Atas Dirinya di Nusakambangan

  • Cara Alami dan Mudah Atasi Tumit Kaki Pecah-pecah
    Tips & Tutorial

    Cara Alami dan Mudah Atasi Tumit Kaki Pecah-pecah

  • Ahmad Dhani Angkat Kisah Hidup di Penjara ke Layar Lebar
    Selebriti

    Ahmad Dhani Putuskan Angkat Kisah Hidupnya di Penjara ke Layar Lebar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.