TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Stop Gunakan Label Halal MUI, Menag Tegaskan Sertifikasi Bukan oleh Ormas

Stop Gunakan Label Halal MUI, Menag Tegaskan Sertifikasi Bukan oleh Ormas

By Joni Sitohang
14 Maret 2022
799
0
Stop Gunakan Label Halal MUI, Menag Tegaskan Sertifikasi Bukan oleh Ormas

TIKTAK.ID – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak berlaku lagi. Kini penetapan label halal secara nasional ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Peraturan itu pun telah dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan sudah tidak berlaku lagi,” terang Yaqut melalui laman Instagram resminya @gusyaqut, Sabtu (12/3/22), seperti dilansir Kompas.tv.

Baca juga : Pemprov DKI Bocorkan Alasan Anies Sempat Banding Putusan PTUN Keruk Kali Mampang

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi organisasi masyarakat (ormas),” imbuh Yaqut.

Sebelumnya, Kemenag telah secara resmi mengenalkan Label Halal terbaru pada Sabtu (12/3/22).

Menurut Kepala BPJPH, Aqil Irham, label Halal baru mengandung makna secara filosofi dan mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan.

Aqil menjelaskan, bentuk dan corak yang digunakan adalah artefak-artefak budaya yang punya ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Baca juga : Anies Gubernur Pertama yang Serahkan Tanah Jakarta ke Jokowi di IKN Nusantara

“Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yakni bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Bentuk itu melambangkan kehidupan manusia,” ungkap Aqil Irham melalui situs resmi Kemenag, Sabtu (12/3/22).

Label Halal baru tersebut pun sudah efektif berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Untuk panduan teknis mengenai penggunaan label Halal selanjutnya bisa diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting.

Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengklaim masyarakat masih boleh menggunakan logo halal MUI hingga lima tahun. Dia juga menyebut fatwa halal masih berdasarkan fatwa MUI.

Baca juga : Jokowi Kemah Bareng 33 Gubernur, Apa Saja Agendanya?

“Pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal yakni PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh memakai logo MUI hingga 5 tahun usai PP dikeluarkan,” jelas Amirsyah kepada wartawan, Minggu (13/3/22), mengutip detik.com.

Amirsyah mengaku merujuk pada poin a dan b dalam pasal 169 tersebut. Dia menilai masih ada jangka waktu paling lama lima tahun untuk memakai logo halal MUI.

TagsKemenagLabel HalalMenagMenteri AgamaMUIYaqut Cholil Qoumas

Related articles More from author

  • Kecam Amerika dan NATO soal Pembantaian di Palestina, MUI Berharap PBB dan OKI Beri Solusi
    Nasional

    Kecam Amerika dan NATO soal Pembantaian di Palestina, MUI Berharap PBB dan OKI Beri Solusi

    13 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Isu Pembubaran MUI Menguat, Begini Saran DPP Nasdem ke MUI
    Nasional

    Isu Pembubaran MUI Menguat, Begini Saran DPP Nasdem ke MUI

    26 November 2021
    By Joni Sitohang
  • BNPT Sebut Ahmad Zain yang Ditangkap Densus 88 Alumni Ponpes Abu Bakar Baasyir, MUI Kecolongan?
    Nasional

    BNPT Sebut Ahmad Zain yang Ditangkap Densus 88 Alumni Ponpes Abu Bakar Baasyir, MUI Kecolongan?

    18 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Ma'ruf Amin: Belum Ada Imam Umat Islam, Baru Ada Imamah FPI
    Nasional

    Ma’ruf Amin: Belum Ada Imam Umat Islam, Baru Ada Imamah FPI

    28 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Benarkan MUI Hanya LSM, Ngabalin: Pengurus yang Main Politik dan Hujat Pemerintah Keluar Saja dari Sana
    Nasional

    Benarkan MUI Hanya LSM, Ngabalin: Pengurus yang Main Politik dan Hujat Pemerintah Keluar Saja dari Sana

    15 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Gatot Nurmantyo Beda Pandangan Soal Fatwa Batasi Salat Jemaah di Tengah Wabah Corona, Ini Tanggapan MUI
    Nasional

    Gatot Nurmantyo Beda Pandangan Soal Fatwa Batasi Salat Jemaah di Tengah Wabah Corona, Ini Tanggapan MUI

    18 Maret 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sandiaga Klaim Direstui Prabowo Safari ke Parpol Jelang 2024
    Nasional

    Sandiaga Klaim Direstui Prabowo Safari ke Parpol Jelang 2024

  • Taliban Minta Kesempatan Bicara di Sidang PBB Minggu Ini
    Internasional

    Taliban Minta Kesempatan Bicara di Sidang PBB Minggu Ini

  • Moskow Ingatkan London Tak Buat Provokasi 'Bodoh dan Berbahaya'
    Internasional

    Moskow Ingatkan London Tak Buat Provokasi ‘Bodoh dan Berbahaya’

  • Selebriti

    Epy Kusnandar Healing 6 Bulan di Garut Tanpa HP

  • Sony LinkBuds S, TWS Terkecil di Dunia
    Teknologi

    Sony LinkBuds S, TWS Terkecil di Dunia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.