TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Warga Padang Gugat Jokowi Hingga Sri Mulyani Rp60 M, Apa Latar Belakangnya?

Warga Padang Gugat Jokowi Hingga Sri Mulyani Rp60 M, Apa Latar Belakangnya?

By Joni Sitohang
30 Januari 2022
839
0
Warga Padang Gugat Jokowi Hingga Sri Mulyani Rp60 M, Apa Latar Belakangnya?

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, perihal utang negara yang saat ini taksiran nilainya sebesar Rp60 miliar. Lewat kuasa hukumnya, Amiziduhu Mendrof, Hardjanto menyebut Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan peminjaman dana tersebut pada 1950 silam.

Seperti dilansir Kompas.tv, pada 1950, Hardjanto yang saat itu merupakan seorang pengusaha, memberikan pinjaman Rp80.300 kepada Pemerintah Indonesia. Pinjaman itu pun berdasarkan Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 13 tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno di Jakarta per 18 Maret 1950.

Pasal 1 dalam UU tersebut menyatakan Menteri Keuangan punya kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil tindakan seperti mengadakan pinjaman dan mengeluarkan peraturan tentang peredaran uang. Ketentuan mengenai jumlah pinjamannya tertuang dalam Pasal 4 dan 8 UU Darurat, dengan bunga sebesar tiga persen dalam satu tahun.

Baca juga : Prabowo Klaim Didukung Jokowi Jual Kapal Perang Tua Milik RI

Kemudian pembayaran utang itu harus dilakukan oleh Pemerintah dengan memakai kupon tahunan, setiap 1 September. Pemberi utang bisa mencairkan kupon tersebut di semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan beberapa lokasi lainnya.

Mendrof membenarkan bahwa kliennya memberikan utang tersebut dengan bukti penerimaan uang pinjaman yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara, selaku Menteri Keuangan pada 1950. Dengan bunga tiga persen sesuai UU Darurat, total uang yang mesti dikembalikan oleh Pemerintah kepada Hardjanto sebanyak Rp80.300 plus Rp2.409.

Bila dikonversikan ke emas murni, bunga pinjaman pokok itu sama dengan emas seberat 0,603 kg per satu tahun. Terhitung dari 1 April 1950 hingga sekarang sudah mencapai 71 tahun, maka bunga utang senilai emas 0,633 kg tersebut menjadi 42,813 kg emas murni.

Baca juga : Fahri Hamzah Kritik Keras Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Soal Analogi Ikan

“Jika (bunga pinjaman itu) diuangkan, sekarang jumlahnya mencapai Rp60 miliar,” ungkap Mendrofa, Kamis (27/1/22).

Akan tetapi, gugatan Hardjanto terkait utang itu enggan dipenuhi oleh pihak tergugat, yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan anggota DPR RI. Menteri Keuangan yang diwakili sebanyak 12 pengacara menyatakan tidak bersedia membayar utang.

Pasalnya, Menteri Keuangan menilai surat obligasi yang dimiliki Hardjanto sudah kedaluwarsa, karena lewat dari lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan yakni 28 November 1978 jika tidak diuangkan. Aturan itu berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.466a/1978.

TagsJokowiMenteri KeuanganSri Mulyani

Related articles More from author

  • Intens Temui Ketum Parpol, Jokowi Ngaku Bahas Krisis Global Hingga Pemilu 2024
    Nasional

    Intens Temui Ketum Parpol, Jokowi Ngaku Bahas Krisis Global Hingga Pemilu 2024

    11 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Pemerintah Wacanakan Kenaikan Gaji Menteri, Memang Sekarang Digaji Berapa?
    Nasional

    Pemerintah Wacanakan Kenaikan Gaji Menteri, Memang Sekarang Digaji Berapa?

    4 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Top Pak Jokowi! 2 Tambang Raksasa Asing Kembali ke Pelukan Ibu Pertiwi
    Nasional

    Top Pak Jokowi! 2 Tambang Raksasa Asing Kembali ke Pelukan Ibu Pertiwi

    21 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Safari ke Bogor Didampingi Putra Jokowi, Adian Buka Suara
    Nasional

    Ganjar Safari ke Bogor Didampingi Putra Jokowi, Adian Buka Suara

    24 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Blak-blakan Ungkap Alasan Kebut RUU Cipta Kerja di Tengah Pandemi
    Nasional

    Jokowi Blak-blakan Ungkap Alasan Kebut RUU Cipta Kerja di Tengah Pandemi

    25 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Beberkan Hubungannya dengan Megawati Usai Gibran Dampingi Prabowo, Jokowi: Baik-baik Saja
    Nasional

    Beberkan Hubungannya dengan Megawati Usai Gibran Dampingi Prabowo, Jokowi: Baik-baik Saja

    30 Oktober 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kemlu RI Klarifikasi Soal Kasus Pelecehan Ketua KPU Hasyim Asy’ari
    Nasional

    Kemlu RI Klarifikasi Soal Kasus Pelecehan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

  • Polisi Kejar Provokator Seruan Bakar Polres dan Jihad Lawan Densus 88
    Nasional

    Polisi Kejar Provokator Seruan Bakar Polres dan Jihad Lawan Densus 88

  • Soal Isu Reshuffle Kabinet, Sandiaga: Kita Pembantu Presiden Siap Di-reshuffle Kapan pun
    Nasional

    Soal Isu Reshuffle Kabinet, Sandiaga: Kita Pembantu Presiden Siap Di-reshuffle Kapan pun

  • Megawati Digugat Kader PDIP
    Nasional

    Heran Banyak yang Tak Suka Pemerintahan Jokowi, Megawati: Padahal Dipilih Langsung!

  • Maia Estianty Khawatir El Rumi Di UK
    Selebriti

    Khawatir Penyebaran Corona di Eropa, Maia Estianty Desak El Rumi Segera Pulang dari Inggris

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.