TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pentolan MURI Jaya Suprana Ikut Gugat Ambang Batas Presiden 20 Persen

Pentolan MURI Jaya Suprana Ikut Gugat Ambang Batas Presiden 20 Persen

By Joni Sitohang
22 Januari 2022
376
0
Pentolan MURI Jaya Suprana Ikut Gugat Ambang Batas Presiden 20 Persen

TIKTAK.ID – Gugatan masyarakat sipil terhadap ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold diketahui terus bermunculan. Kali ini, punggawa Museum Rekor Indonesia (MURI), Jaya Suprana, ikut melayangkan gugatan terhadap ketentuan dalam UU Pemilu tersebut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Jaya Suprana menggugat Pasal 222 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang presidential threshold. Jaya mengajukan permohonan lantaran menganggap UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat,” terang Jaya, seperti dikutip Sindonews.com dari laman resmi MK, Jumat (21/1/22).

Baca juga : Muhaimin Iskandar Klaim Diperintah para Kiai Maju Pilpres 2024

Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh Jaya agar dihapus itu menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Jaya yang menggugat tanpa didampingi kuasa hukumnya, mengatakan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden tidak relevan di Pemilu serentak 2024. Jaya menjelaskan, landasan pencalonan yang disandarkan pada perolehan kursi DPR hasil Pemilu sebelumnya akan menjadi tidak kredibel.

“Dengan penyelenggaraan Pemilu secara serentak 2024 maka mutatis mutandis pemberlakuan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) jadi tak relevan lagi. Sebab, praktis basis suara yang digunakan dalam memenuhi syarat dukungan calon presiden dan calon wakil presiden diperoleh dari pemilih yang telah meninggal dunia,” terang Jaya.

Baca juga : Begini Respons Balik Fahri Hamzah ke Ahmad Basarah PDIP Soal Usulan Pembubaran MPR

Di sisi lain, MK mengumumkan membuka kemungkinan mengubah presidential threshold dari semula 20 persen menjadi 0 persen. Meski begitu, syaratnya tidak mudah, yakni pemohon harus mampu meyakinkan MK.

MK menyampaikan hal itu dalam sidang judicial review Pasal 222 UU Pemilu dengan pemohon tiga anggota DPD RI, yaitu Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris. Hakim konstitusi Manatan Situmpul memaparkan, sudah ada 15 permohonan serupa yang semua permohonannya tak membuahkan hasil. Lantas Manahan meminta agar Tamsil Linrung membuat tabel dari putusan-putusan yang pernah diputus MK.

TagsJaya SupranaMURIPemilu 2024

Related articles More from author

  • Nasional

    Anies Resmi Diusung NasDem, Demokrat dan PKS, Siapa Cawapresnya?

    28 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Surya Paloh Tegaskan Siap Hengkang dari Partai jika Nasdem Tak 'Naik Kelas' di 2024
    Nasional

    Surya Paloh Tegaskan Siap Hengkang dari Partai jika Nasdem Tak ‘Naik Kelas’ di 2024

    14 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Sufmi Dasco Ahmad Soal Sandiaga Jadi Ketum Gerindra
    Nasional

    Gerindra Beri Penjelasan Soal Kemungkinan Koalisinya Melebur dengan KIB

    12 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Tolak Penundaan Pemilu 2024, Projo: Sangat Berbahaya dan Rusak Demokrasi
    Nasional

    Tolak Penundaan Pemilu 2024, Projo: Sangat Berbahaya dan Rusak Demokrasi

    30 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Bocorkan Soal Partai Lain yang Bakal Ikut Usung Dirinya
    Nasional

    Ganjar Bocorkan Soal Partai Lain yang Bakal Ikut Usung Dirinya

    15 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Buka Suara Usai Dicap ‘Pengkhianat’ di Gerindra
    Nasional

    Sandiaga Buka Suara Usai Dicap ‘Pengkhianat’ di Gerindra

    9 September 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Soal Usulan Pilkada oleh DPRD, Demokrat Belum Bersikap
    Nasional

    Soal Usulan Pilkada oleh DPRD, Demokrat Belum Bersikap

  • Gerindra Inginkan Khofifah Pimpin Tim Pemenangan Prabowo-Gibran di Jatim
    Nasional

    Gerindra Inginkan Khofifah Pimpin Tim Pemenangan Prabowo-Gibran di Jatim

  • Waspadai Penyebab Berat Badan Naik Saat Puasa
    Tips & Tutorial

    Waspadai Penyebab Berat Badan Naik Saat Puasa

  • Resep Banana Coffee Cookies
    Selebriti

    Resep Banana Coffee Cookies

  • Aqil Siradj Curhat ke Kapolri Baru Soal Pengkhotbah Jumat yang Hina Jokowi
    Nasional

    Aqil Siradj Curhat ke Kapolri Baru Soal Pengkhotbah Jumat yang Hina Jokowi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.