TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Keberatan Munarman Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Dilanjutkan

Keberatan Munarman Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Dilanjutkan

By Joni Sitohang
14 Januari 2022
533
0
Bantah Dituduh Teroris, Munarman Pamer Foto Bareng Firli di Mobil Komando 212

TIKTAK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diketahui telah menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme sekaligus mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman. Hakim menilai eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum dan tak dapat diterima.

“Mengadili menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa penasihat hukum terdakwa tidak bisa diterima,” ungkap Hakim dalam sidang dengan agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (12/1/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Hakim menjelaskan dalam pertimbangannya, nota keberatan atau eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara. Padahal, kata Hakim, benar atau tidaknya dakwaan kepada Munarman sangat bergantung pada pembuktian di persidangan.

Baca juga : Respons Panglima TNI Andika Soal Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya

Kemudian Hakim menyebut dakwaan Jaksa kepada Munarman sah dan persidangan kasus dugaan tindak pidana dugaan terorisme Munarman dilanjutkan. Hakim pun meminta Jaksa untuk menghadirkan sejumlah saksi.

“Memerintahkan Penuntut Umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Munarman dengan menghadirkan para saksi dan barang bukti di persidangan,” ujar Hakim.

Untuk diketahui, PN Jaktim kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman. Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror serta membantu tindakan terorisme.

Baca juga : Gus Ipul Resmi Ditunjuk Yahya Staquf Jadi Sekjen PBNU

Jaksa mendakwa Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tidak hanya itu, Jaksa turut memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

Akan tetapi, Munarman menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Dia mengklaim penangkapannya memiliki beberapa motif, salah satunya adalah menjadi target karena membela 6 Laskar FPI yang tewas dalam tragedi KM 50.

TagsFPIMunarmanTerorisme

Related articles More from author

  • Soal 600 Akun Medsos Terindikasi Radikal Temuan BNPT, Ada yang Terkait Pendanaan Terorisme
    Nasional

    Soal 600 Akun Medsos Terindikasi Radikal Temuan BNPT, Ada yang Terkait Pendanaan Terorisme

    27 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Tunjukkan Surat Cekal, Rizieq Shihab: Ada yang Takut Jika Saya Pulang
    NasionalViral

    Tunjukkan Surat Cekal, Rizieq Shihab: Ada yang Takut Jika Saya Pulang

    12 November 2019
    By Johan Arif
  • Habib Rizieq Ajak Masyarakat 'Hijrah' ke Sistem Negara Berbasis Tauhid
    Nasional

    Habib Rizieq Ajak Masyarakat ‘Hijrah’ ke Sistem Negara Berbasis Tauhid

    4 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Beredar Foto Jokowi Perintahkan Prabowo Bubarkan FPI, Bagaimana Faktanya?
    Nasional

    Beredar Foto Jokowi Perintahkan Prabowo Bubarkan FPI, Bagaimana Faktanya?

    13 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Jelang Pilkada Jakarta, Rizieq Shihab Bakal Dukung Siapa?
    Nasional

    Jelang Pilkada Jakarta, Rizieq Shihab Bakal Dukung Siapa?

    27 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Kepala BNPT Beberkan Soal Parpol yang Terafiliasi Jaringan Teroris
    Nasional

    Kepala BNPT Beberkan Soal Parpol yang Terafiliasi Jaringan Teroris

    14 Maret 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • SBY Beri Sinyal Positif AHY Kandidat Cawapres Ganjar, PDIP: Akan Dikaji
    Nasional

    SBY Beri Sinyal Positif AHY Kandidat Cawapres Ganjar, PDIP: Akan Dikaji

  • Korban Banjir yang Gugat Anies Makin Bertambah, Pemprov Siapkan Tenaga Ahli
    Nasional

    Korban Banjir yang Gugat Anies Makin Bertambah, Pemprov Siapkan Tenaga Ahli

  • Klaim Jokowi Teguh Berpedoman Pancasila, Grace Natalie: Pak Jokowi Bentuk BPIP dan Diketuai Bu Mega
    Nasional

    Klaim Jokowi Teguh Berpedoman Pancasila, Grace Natalie: Pak Jokowi Bentuk BPIP dan Diketuai Bu Mega

  • Babak Belur Dihajar Liverpool, Arsenal Menyesal Buang-buang Peluang
    Olahraga

    Babak Belur Dihajar Liverpool, Arsenal Menyesal Buang-buang Peluang

  • Hanggini Jadi Hantu di Film Horor Komedi ‘After Life’
    Selebriti

    Hanggini Jadi Hantu di Film Horor Komedi ‘After Life’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.