TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Prabowo Digugat Rp 501 Miliar oleh Eks Kader Gerindra, Begini Kata Partai

Prabowo Digugat Rp 501 Miliar oleh Eks Kader Gerindra, Begini Kata Partai

By Joni Sitohang
5 Desember 2021
457
0
Polemik Hotel Berbintang untuk Isoman DPR, Habiburokhman: Kita Diperlakukan Seperti Binatang

TIKTAK.ID – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan masih belum dapat berkomentar lebih banyak mengenai gugatan mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja terhadap Ketua Umum, Prabowo Subianto.

Habiburokhman menyebut Gerindra bakal mencari tahu terlebih dahulu mengenai duduk perkara gugatan yang dilayangkan oleh Setiyadji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kami belum bisa banyak berkomentar karena belum memperoleh relaas (surat panggilan), panggilan sidang dari PN Jaksel terkait kasus ini,” ujar Habiburokhman, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (3/12/21).

Baca juga : Hasil Survei IPO: Prabowo Menteri Paling Populer, Sandiaga Paling Disukai

“Kami belum tahu apa duduk perkaranya, jadi santai sajalah. Kan prosesnya nanti kami mendapatkan relaas yang dilampiri berkas gugatan,” sambung Habiburokhman.

Kemudian Habiburokhman menyatakan bahwa ada sejumlah perkara gugatan kepada Prabowo yang ditanganinya. Dia pun mengklaim dalam perjalanan menangani gugatan itu, tidak pernah mengalami kekalahan. Dia menjelaskan, hal itu karena semua keputusan yang diambil sudah melalui konstitusi partai.

“Saya selama 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo, seingat saya enggak pernah kalah. Sebab, semua putusan di partai dibuat sesuai AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga),” ucap anggota Komisi III DPR tersebut.

Baca juga : Pengamat Sarankan Golkar Lakukan Hal ini Jika Ingin Menang Pilpres 2024

Untuk diketahui, Setiyadji Setyawidjaja menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp501 miliar pada Selasa (30/11/21).

Setiyadji melayangkan gugatan terkait pemberhentiannya sebagai Kader Partai Gerindra ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja”, demikian isi gugatan itu, mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (3/12/21).

Baca juga : Survei IPO: Di Akhir Tahun, Kepuasan Publik terhadap Jokowi-Ma’ruf Kian Menurun

Sebelumnya, Gerindra menyatakan Setiyadji telah melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Setiyadji pun tidak terima atas keputusan itu, sehingga mengajukan gugatan perdata atas Prabowo, Habiburokhman, dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra, Abdul Wachid.

Setiyadji mengaku merasa dirugikan secara materiil dan imateriil. Secara materiil, Setiyadji menggugat senilai Rp1,1 miliar, sedangkan untuk kerugian secara imateriil sebesar Rp500 miliar.

TagsGerindraHabiburokhmanPrabowo

Related articles More from author

  • Gerindra Tegaskan Langkah Jokowi ke Ukraina dan Rusia Sesuai Amanat UUD 1945
    Nasional

    Gerindra Tegaskan Langkah Jokowi ke Ukraina dan Rusia Sesuai Amanat UUD 1945

    30 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Wow! Prabowo Ditaksir Seorang Janda Manis, Siapakah Dia?
    Nasional

    Wow! Prabowo Ditaksir Seorang Janda Manis, Siapakah Dia?

    25 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Sindir Menantu Jokowi, Hasto: Kalau Partai yang Membesarkan Ditinggalkan Apalagi Rakyat
    Nasional

    Sindir Menantu Jokowi, Hasto: Kalau Partai yang Membesarkan Ditinggalkan Apalagi Rakyat

    10 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Batas Pendaftaran Pilpres 2024 Sisa Sebulan, Pengamat Ungkap Peluang Erick Thohir
    Nasional

    Batas Pendaftaran Pilpres 2024 Sisa Sebulan, Pengamat Ungkap Peluang Erick Thohir

    30 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Budiman Sudjatmiko Dipecat PDIP karena Dukung Prabowo, Bagaimana dengan Gibran?
    Nasional

    Budiman Sudjatmiko Dipecat PDIP karena Dukung Prabowo, Bagaimana dengan Gibran?

    30 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Alihkan Anggaran Kementerian Pertahanan Demi Beli Ventilator Karya Anak Negeri
    Nasional

    Prabowo Subianto: Apa Kita Bisa Makan Semen dan Beton?

    25 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gula Putih atau Gula Coklat, Lebih Sehat Mana?
    Tips & Tutorial

    Gula Putih atau Gula Coklat, Lebih Sehat Mana?

  • TIKTAK.ID - Erick Thohir Beberkan Alasan Sandiaga Uno Mustahil Masuk BUMN
    Nasional

    Sandiaga Uno: Gerebek PSK Bukan Tugas Andre Rosiade selaku Wakil Rakyat

  • Yahya Staquf Respons Tudingan 'Kemenag Intervensi Muktamar NU'
    Nasional

    PBNU Dukung Miftachul Akhyar Mundur dari MUI

  • Survey Anies-AHY Teratas, Demokrat: Rakyat Berharap Regenerasi Kepemimpinan di 2024
    Nasional

    Jika Golkar Gabung Demokrat, Pengamat Sarankan Usung Anies-AHY

  • Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR, Ada Apa?
    Nasional

    Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR, Ada Apa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.