TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Prabowo Digugat Rp 501 Miliar oleh Eks Kader Gerindra, Begini Kata Partai

Prabowo Digugat Rp 501 Miliar oleh Eks Kader Gerindra, Begini Kata Partai

By Joni Sitohang
5 Desember 2021
457
0
Polemik Hotel Berbintang untuk Isoman DPR, Habiburokhman: Kita Diperlakukan Seperti Binatang

TIKTAK.ID – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan masih belum dapat berkomentar lebih banyak mengenai gugatan mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja terhadap Ketua Umum, Prabowo Subianto.

Habiburokhman menyebut Gerindra bakal mencari tahu terlebih dahulu mengenai duduk perkara gugatan yang dilayangkan oleh Setiyadji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kami belum bisa banyak berkomentar karena belum memperoleh relaas (surat panggilan), panggilan sidang dari PN Jaksel terkait kasus ini,” ujar Habiburokhman, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (3/12/21).

Baca juga : Hasil Survei IPO: Prabowo Menteri Paling Populer, Sandiaga Paling Disukai

“Kami belum tahu apa duduk perkaranya, jadi santai sajalah. Kan prosesnya nanti kami mendapatkan relaas yang dilampiri berkas gugatan,” sambung Habiburokhman.

Kemudian Habiburokhman menyatakan bahwa ada sejumlah perkara gugatan kepada Prabowo yang ditanganinya. Dia pun mengklaim dalam perjalanan menangani gugatan itu, tidak pernah mengalami kekalahan. Dia menjelaskan, hal itu karena semua keputusan yang diambil sudah melalui konstitusi partai.

“Saya selama 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo, seingat saya enggak pernah kalah. Sebab, semua putusan di partai dibuat sesuai AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga),” ucap anggota Komisi III DPR tersebut.

Baca juga : Pengamat Sarankan Golkar Lakukan Hal ini Jika Ingin Menang Pilpres 2024

Untuk diketahui, Setiyadji Setyawidjaja menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp501 miliar pada Selasa (30/11/21).

Setiyadji melayangkan gugatan terkait pemberhentiannya sebagai Kader Partai Gerindra ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja”, demikian isi gugatan itu, mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (3/12/21).

Baca juga : Survei IPO: Di Akhir Tahun, Kepuasan Publik terhadap Jokowi-Ma’ruf Kian Menurun

Sebelumnya, Gerindra menyatakan Setiyadji telah melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Setiyadji pun tidak terima atas keputusan itu, sehingga mengajukan gugatan perdata atas Prabowo, Habiburokhman, dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra, Abdul Wachid.

Setiyadji mengaku merasa dirugikan secara materiil dan imateriil. Secara materiil, Setiyadji menggugat senilai Rp1,1 miliar, sedangkan untuk kerugian secara imateriil sebesar Rp500 miliar.

TagsGerindraHabiburokhmanPrabowo

Related articles More from author

  • Pengamat Sebut Isu PDIP Gabung Prabowo Demi Amankan Kasus Hasto
    Nasional

    Pengamat Sebut Isu PDIP Gabung Prabowo Demi Amankan Kasus Hasto

    15 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Koalisi Gerindra-PKB Disebut Siap Umumkan Capres-Cawapres Akhir Januari 2023
    Nasional

    Koalisi Gerindra-PKB Disebut Siap Umumkan Capres-Cawapres Akhir Januari 2023

    9 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Kubu AMIN Singgung Surat Tugas dari Prabowo Terkait Dugaan Politik Uang Gus Miftah
    Nasional

    Kubu AMIN Singgung Surat Tugas dari Prabowo Terkait Dugaan Politik Uang Gus Miftah

    8 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Respons Usulan PBB Jadikan Yusril Cawapres Prabowo
    Nasional

    Gerindra Respons Usulan PBB Jadikan Yusril Cawapres Prabowo

    6 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Ahmad Dhani Bebas Tentang Jokowi
    NasionalSelebriti

    Bakal Nunut Prabowo Merapat ke Jokowi? Ini Tanggapan Ahmad Dhani

    1 Januari 2020
    By
  • Airlangga Sebut Belum Diskusi dengan Prabowo Soal Jatah 5 Menteri Golkar
    Nasional

    Airlangga Sebut Belum Diskusi dengan Prabowo Soal Jatah 5 Menteri Golkar

    22 Maret 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Setya Novanto Cekcok dengan Nurhadi di Lapas Sukamiskin
    Nasional

    Setya Novanto Cekcok dengan Nurhadi di Lapas Sukamiskin

  • TIKTAK.ID - Miskin Akses Internet dan Fakir Sinyal di Pelosok dan Kampung Terpencil? Pakai Saja Ubiqu
    Teknologi

    Miskin Akses Internet dan Fakir Sinyal di Pelosok dan Kampung Terpencil? Pakai Saja Ubiqu

  • Instagram Segera Luncurkan Pesaing Twitter
    Teknologi

    Instagram Segera Luncurkan Pesaing Twitter

  • Kapolri Minta Jajarannya Tegas Proses Ujaran Kebencian dan Rasisme Meski Pelakunya Pendukung Jokowi
    Nasional

    Kapolri Minta Jajarannya Tegas Proses Ujaran Kebencian dan Rasisme Meski Pelakunya Pendukung Jokowi

  • Marah Besar, Jokowi Ancam Reshuffle Kabinet Bahkan Bubarkan Lembaga Penting di Tengah Pandemi Covid-19
    Nasional

    Marah Besar, Jokowi Ancam Reshuffle Kabinet Bahkan Bubarkan Lembaga Penting di Tengah Pandemi Covid-19

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.