TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar yang Belum Terjamah

Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar yang Belum Terjamah

By Johan Arif
12 Desember 2019
773
0
Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar yang Belum Terjamah

TIKTAK.ID – Presiden Joko WIdodo (Jokowi) meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengawal penuntasan kasus korupsi besar. Permintaan tersebut disampaikan saat Mahfud MD menghadap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/12/19).

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD mengaku melaporkan kegiatan dan program rutin sebagai Menko Polhukam.

“Presiden menekankan pemberantasan korupsi di berbagai sektor supaya lebih efektif ke depannya,” ujar Mahfud, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Viral, Penyelundupan Harley Davidson Hingga Dugaan Prostitusi di Maskapai Garuda Indonesia

Bapak tiga anak itu mengatakan, masih banyak sekali kasus besar yang belum terjamah. Untuk itu, Jokowi memerintahkan Mahfud mengawal pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh.

Selain itu, pria kelahiran Sampang, Madura itu juga melapor ke Jokowi soal perkembangan Tim Saber Pungli, Bakamla dan rencana menghidupkan lagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dengan menghidupkan komisi itu, Mahfud berharap dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM pada masa lalu yang macet.

“Karena sudah belasan tahun reformasi, kita ingin menyelesaikan masalah HAM masa lalu,” kata Mahfud.

Adapun KKR sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2004. Namun, pada 2006, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie membatalkan perundangan tersebut. Pasalnya, undang-undang ini dianggap tak memiliki konsistensi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK kemudian meminta agar UU KKR bisa sejalan dengan UUD 1945 dan menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM kembali dibentuk.

Baca juga: Sindir Prabowo yang Keliru Menilai Investor China, Demokrat: Jadi Ingat Waktu Gebrak-Gebrak Podium!

Berdasarkan laman dpr.go.id, KKR pernah masuk dalam Prolegnas 2 Februari 2015. Bahkan perundangan itu sudah masuk di tingkat II, yaitu menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU. Namun, karena alasan yang tidak jelas, Rancangan Undang-Undang (RUU) KKR itu tak kunjung disahkan.

Menurut Mahfud, pemerintah telah memetakan masalah-masalah pelanggaran HAM masa lalu yang sebagiannya sudah diadili. Dia menjelaskan terdapat banyak pelanggaran HAM masa lalu yang sulit diungkap sebab pelaku maupun korban serta saksi-saksi sudah tidak ada.

“Bagaimana misalnya kalau diminta visum korban tahun 84? Siapa yang mau visum? Petrus (penembak misterius) itu kan sudah tidak ada bukti, saksi-saksi, pelaku. Seperti itu yang akan dituntaskan,” ucap Mahfud.

TagsBakamlaJokowiKasus Korupsi BesarKKRmahfud mdMenko PolhukamTim Saber Pungli

Related articles More from author

  • Surya Paloh dan Sohibul Iman
    Nasional

    Ketimbang Main Dua Kaki, Nasdem Diminta Tarik Menterinya dari Kabinet

    11 November 2019
    By Adam Humain
  • Dinilai Politikus Bersih, Jokowi Masuk Urutan 13 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia
    Nasional

    Dinilai Politikus Bersih, Jokowi Masuk Urutan 13 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

    1 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Usai Temui Warga Wadas, KSP Akan Laporkan Protes Bendungan Bener ke Jokowi
    Nasional

    Usai Temui Warga Wadas, KSP Akan Laporkan Protes Bendungan Bener ke Jokowi

    14 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Novel Minta Jokowi Benahi Penegakan Hukum yang Terbukti 'Compang-camping' dan 'Asal-asalan'
    Nasional

    Novel Minta Jokowi Benahi Penegakan Hukum yang Terbukti ‘Compang-camping’ dan ‘Asal-asalan’

    14 Juni 2020
    By Mahdi Yahya
  • Jokowi Geram Banyak Uang Pemda Mandek di Bank
    Nasional

    Jokowi Geram Banyak Uang Pemda Mandek di Bank

    2 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Mahfud MD Sentil Majelis Kehormatan MK yang Baru Dibentuk soal Polemik Batas Usia Capres-Cawapres
    Nasional

    Mahfud MD Sentil Majelis Kehormatan MK yang Baru Dibentuk soal Polemik Batas Usia Capres-Cawapres

    25 Oktober 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Oppo Segera Umumkan 3 Produk Barunya Sekaligus di Indonesia, Apa Saja?
    Teknologi

    Oppo Segera Umumkan 3 Produk Barunya Sekaligus di Indonesia, Apa Saja?

  • Bertemu Paus Fransiskus di Vatikan, Megawati Bahas Apa?
    Nasional

    Bertemu Paus Fransiskus di Vatikan, Megawati Bahas Apa?

  • Wacana Tunda Pemilu, Pakar Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan
    Nasional

    Wacana Tunda Pemilu, Pakar Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan

  • Polisi Prancis Tangkap 5 Perempuan Perencana Aksi Teror
    Internasional

    Polisi Prancis Tangkap 5 Perempuan Perencana Aksi Teror

  • Rizieq Shihab: Pemerintah Indonesia yang Gelar Sinetron Pencekalan ini
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) Habib Rizieq Pecahkan Rekor Dunia ‘Umrah Terlama’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.