TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai

Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai

By Joni Sitohang
11 November 2021
331
0
Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai

TIKTAK.ID – Pengacara Yusril Ihza Mahendra mengaku menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dengan kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Yusril pun mengatakan bahwa tugasnya sebagai pengacara empat mantan kader Demokrat sudah selesai. Dia mengklaim tidak ada upaya banding yang bisa dilakukan usai putusan ini.

“Tetapi itulah putusannya dan apa pun putusannya, maka tetap harus kita hormati. Tugas saya sebagai pengacara telah selesai sesuai ketentuan UU Advokat,” ujar Yusril, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (9/11/21).

Baca juga : Bantah Stigma ‘Oposisi Memble’, Demokrat: Kita Sih Konsisten, Tak Tahu Kalau PKS

Akan tetapi, Yusril menyatakan tidak sependapat dengan pelbagai alasan MA menolak gugatan tersebut. Dia menilai alasan yang dikemukakan MA masih terlalu sumir dan masih dapat diperdebatkan dari sisi hukum.

Menurut Yusril, AD dan ART Parpol tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, melainkan juga ke luar. Dia menjelaskan, Anggaran Dasar Parpol turut mengatur syarat menjadi anggota partai, dan syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota Parpol tersebut.

“Parpol memang bukan lembaga negara. Namun perannya sangat menentukan dalam negara, seperti mencalonkan presiden dan ikut Pemilu,” tutur Yusril.

Baca juga : Beri Sambutan di Forum Ijtima Ulama MUI, Mahfud MD Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama

Kemudia Yusril menganggap pembentukan peraturan perundang-undangan menyebut UU bisa mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

“Saat UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, lantas apa status AD/ART tersebut? Jika memang demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART,” terang Yusril.

Untuk diketahui, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyampaikan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan berupa AD/ART partai politik.

Baca juga : Ijtima Ulama dan Pemuda Islam Indonesia Deklarasi Dukung Sandiaga Uno Capres 2024

Andi menerangkan, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, melainkan hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Dia pun berpendapat Parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” begitu bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11/21).

TagsAgus Harimurti YudhoyonoAHYDemokratMahkamah AgungYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Asosiasi Pers Brasil Gugat Kecerobohan Presiden Jair Bolsonaro ke Mahkamah Agung
    Internasional

    Asosiasi Pers Brasil Gugat Kecerobohan Presiden Jair Bolsonaro ke Mahkamah Agung

    11 Juli 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Jokowi Tolak Usulan Presiden 3 Periode
    Nasional

    Jokowi: Ada yang Cari Muka Usulkan Jabatan Presiden Tiga Periode

    2 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Dukung AMIN di Pilpres 2024, Sejumlah Pendiri dan Kader Hengkang dari Demokrat
    Nasional

    Dukung AMIN di Pilpres 2024, Sejumlah Pendiri dan Kader Hengkang dari Demokrat

    10 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • AHY Klaim Banyak Program Jokowi Grasa-grusu Tanpa Perhitungan
    Nasional

    AHY Klaim Banyak Program Jokowi Grasa-grusu Tanpa Perhitungan

    16 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Bantah Soal Isu Jatah Menteri, AHY Beberkan Isi Pertemuan Jokowi-SBY
    Nasional

    Bantah Soal Isu Jatah Menteri, AHY Beberkan Isi Pertemuan Jokowi-SBY

    18 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Tanggapi NasDem Soal Usulan Gibran Ngantor di IKNDemokrat Tanggapi NasDem Soal Usulan Gibran Ngantor di IKN
    Nasional

    Demokrat Tanggapi NasDem Soal Usulan Gibran Ngantor di IKN

    5 Agustus 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Demokrat AHY Gaungkan Perlawanan Hadapi 'Si Pengganggu' Bernama Yusril
    Nasional

    Terkait Wacana Pertemuan SBY-Megawati, Demokrat: Jangan Ada Kompor-kompor yang Memanasi

  • Waspadai 4 Makanan ini untuk Hindari Sembelit
    Tips & Tutorial

    Hindari Makanan ini Saat Sembelit

  • Heboh Disebut Keturunan PKI, Arteria Dahlan Membela Diri
    Nasional

    Heboh Disebut Keturunan PKI, Arteria Dahlan Membela Diri

  • HRW: Prancis Harus Hentikan Penjualan Senjata ke UEA dan Arab Saudi
    Internasional

    HRW: Prancis Harus Hentikan Penjualan Senjata ke UEA dan Arab Saudi

  • Pola Hidup Sehat
    Tips & Tutorial

    4 Cara Mudah Awali Hari Lebih Bugar dan Bertenaga

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.