TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai

Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai

By Joni Sitohang
11 November 2021
331
0
Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai

TIKTAK.ID – Pengacara Yusril Ihza Mahendra mengaku menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dengan kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Yusril pun mengatakan bahwa tugasnya sebagai pengacara empat mantan kader Demokrat sudah selesai. Dia mengklaim tidak ada upaya banding yang bisa dilakukan usai putusan ini.

“Tetapi itulah putusannya dan apa pun putusannya, maka tetap harus kita hormati. Tugas saya sebagai pengacara telah selesai sesuai ketentuan UU Advokat,” ujar Yusril, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (9/11/21).

Baca juga : Bantah Stigma ‘Oposisi Memble’, Demokrat: Kita Sih Konsisten, Tak Tahu Kalau PKS

Akan tetapi, Yusril menyatakan tidak sependapat dengan pelbagai alasan MA menolak gugatan tersebut. Dia menilai alasan yang dikemukakan MA masih terlalu sumir dan masih dapat diperdebatkan dari sisi hukum.

Menurut Yusril, AD dan ART Parpol tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, melainkan juga ke luar. Dia menjelaskan, Anggaran Dasar Parpol turut mengatur syarat menjadi anggota partai, dan syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota Parpol tersebut.

“Parpol memang bukan lembaga negara. Namun perannya sangat menentukan dalam negara, seperti mencalonkan presiden dan ikut Pemilu,” tutur Yusril.

Baca juga : Beri Sambutan di Forum Ijtima Ulama MUI, Mahfud MD Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama

Kemudia Yusril menganggap pembentukan peraturan perundang-undangan menyebut UU bisa mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

“Saat UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, lantas apa status AD/ART tersebut? Jika memang demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART,” terang Yusril.

Untuk diketahui, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyampaikan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan berupa AD/ART partai politik.

Baca juga : Ijtima Ulama dan Pemuda Islam Indonesia Deklarasi Dukung Sandiaga Uno Capres 2024

Andi menerangkan, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, melainkan hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Dia pun berpendapat Parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” begitu bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11/21).

TagsAgus Harimurti YudhoyonoAHYDemokratMahkamah AgungYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Kubu Moeldoko Bakal Layangkan Gugatan, AHY Beri Peringatan
    Nasional

    Kubu Moeldoko Bakal Layangkan Gugatan, AHY Beri Peringatan

    7 April 2021
    By Johan Arif
  • Anies Berharap Demokrat-NasDem-PKS Jadi Satu Poros Capai Ambang Batas
    Nasional

    Anies Berharap Demokrat-NasDem-PKS Jadi Satu Poros Capai Ambang Batas

    9 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Paslon Ini yang Bisa Kalahkan Duet Anies-AHY Menurut Survey LSI Denny JA
    Nasional

    Paslon Ini yang Bisa Kalahkan Duet Anies-AHY Menurut Survey LSI Denny JA

    11 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • SBY-Prabowo Bertemu di Cikeas, AHY Buka Suara
    Nasional

    SBY-Prabowo Bertemu di Cikeas, AHY Buka Suara

    1 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Survei Pilpres 2024: Pasangan Anies-AHY Saingan Terberat Ganjar-Emil
    Nasional

    Survei Pilpres 2024: Pasangan Anies-AHY Saingan Terberat Ganjar-Emil

    15 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Luhut Klaim Lebih Enak Jadi Tentara Ketimbang Jadi Menteri
    Nasional

    Politikus Demokrat Dukung Amien Rais Desak Jokowi Pecat Luhut

    20 April 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tanggapan Jokowi Setelah Zainudin Amali Mundur dari Menpora Pilih PSSI
    Nasional

    Tanggapan Jokowi Setelah Zainudin Amali Mundur dari Menpora Pilih PSSI

  • Terpilih Jadi Ketua Ahli BNPT, Tugas Habib Luthfi Pantau Penggunaan HP Warga
    Nasional

    Terpilih Jadi Ketua Ahli BNPT, Tugas Habib Luthfi Pantau Penggunaan HP Warga

  • Elektablitas Capres 2024 Dipimpin Prabowo, Ahok Merangsek ke Urutan 6
    Nasional

    Elektablitas Capres 2024 Dipimpin Prabowo, Ahok Merangsek ke Urutan 6

  • Muhyiddin Yassin
    Internasional

    Sah! Muhyiddin Yassin Jadi Perdana Menteri Baru Malaysia

  • Penyebab Bruxims atau Menggeretakkan Gigi Saat Tidur
    Tips & Tutorial

    Penyebab Bruxims atau Menggeretakkan Gigi Saat Tidur

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.