TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Komnas HAM Protes Syarat PCR Naik Pesawat Meski 2 Kali Vaksin

Komnas HAM Protes Syarat PCR Naik Pesawat Meski 2 Kali Vaksin

By Joni Sitohang
22 Oktober 2021
525
0
Komnas HAM Protes Syarat PCR Naik Pesawat Meski 2 Kali Vaksin

TIKTAK.ID – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengkritik syarat baru dari Pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR, meski sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis. Dia menyebut syarat itu menyusahkan.

Menurut Beka, syarat PCR 2×24 jam juga memberatkan sejumlah warga. Pasalnya, tidak semua daerah dengan rute penerbangan pesawat mempunyai laboratorium yang memberikan layanan cepat untuk mengeluarkan hasil tes PCR.

“Kebijakan baru Pemerintah yang mensyaratkan naik pesawat pakai PCR berlaku 2×24 jam itu membuat ruwet dan memberatkan. Terlebih untuk perjalanan singkat 2-3 hari dan frekuensinya tinggi,” ujar Beka melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Kamis (21/10/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Jokowi: Eropa-China Krisis Energi, Daerah Sawit-Batu Bara Senang

Beka juga menilai biaya dan akses PCR masih tergolong tidak mudah dijangkau sejumlah warga. Terkini, batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui tes PCR berada pada tarif Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk luar Jawa-Bali.

Beka menganggap batasan tarif tertinggi tersebut masih dapat diturunkan, demi mendukung pencapaian strategi Pemerintah dalam aspek testing, tracing, dan treatment (3T) guna mengendalikan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Oleh sebab itu, ia mendesak kebijakan ini kembali direvisi.

“Kebijakan PCR 2×24 jam ini harus dibatalkan dan diganti dengan kebijakan lain, tanpa harus meninggalkan kewaspadaan kita akan potensi naiknya penyebaran Covid-19,” tutur Beka.

Baca juga : Prabowo: Saya Akui Kepemimpinan Pak Jokowi Efektif

Untuk diketahui, perubahan aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Padahal sebelumnya, syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan bagi penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama. Ketetapan kali ini pun berlaku untuk penerapan kebijakan PPKM pada periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengaku perubahan ini tak serta merta langsung berlaku. Dia menyebut Kementerian Perhubungan selaku kementerian teknis yang berkoordinasi dengan otoritas bandara tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga : Hasil Survei: Elektabilitas Ganjar Makin Moncer, Kini Sejajar dengan Prabowo

Dia pun mengklaim kini Kemenhub masih berkoordinasi dengan Satgas untuk menerbitkan SE baru. Untuk itu, dia menyatakan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat udara masih merujuk pada SE tersebut.

TagsCoronaCOVID-19Komnas HAMTes PCRVaksinVirus Corona

Related articles More from author

  • Demokrat Sesalkan Alasan Jokowi Tak Mau Balas Surat AHY
    Nasional

    Demokrat Sesalkan Alasan Jokowi Tak Mau Balas Surat AHY

    6 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Mundur dari Kepolisian, Kasat Sabhara Polres Blitar Kirim Pesan Khusus untuk Jokowi
    Nasional

    Mundur dari Kepolisian, Kasat Sabhara Polres Blitar Kirim Pesan Khusus untuk Jokowi

    4 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Dinilai Halangi dan Rendahkan Peradilan, Habib Rizieq Bisa Tuai Kasus Pidana Baru
    Nasional

    Dinilai Halangi dan Rendahkan Peradilan, Habib Rizieq Bisa Tuai Kasus Pidana Baru

    20 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Mengenal Fenomena Super Flu
    Tips & Tutorial

    Mengenal Fenomena Super Flu

    6 Januari 2026
    By Hendra Setiawan
  • Kapolda Jateng: Masyarakat Berkerumun Rayakan Tahun Baru, Kita Bubarkan
    Nasional

    Kapolda Jateng: Masyarakat Berkerumun Rayakan Tahun Baru, Kita Bubarkan

    16 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Jika Cara Atasi Pandemi Masih Begini, IDI Prediksi Indonesia Jadi Episentrum Corona Dunia
    Nasional

    Jika Cara Atasi Pandemi Masih Begini, IDI Prediksi Indonesia Jadi Episentrum Corona Dunia

    18 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Inisiator #2019 Ganti Presiden Angkat Bicara
    Nasional

    PKS Kaitkan Vonis 4 Tahun Rizieq dengan Pilpres 2024

  • TIKTAK.ID - Perjuangkan UMKM, Jokowi Protes Basuki dan Budi: Di Rest Area, Kopi dan Ayamnya Kok Itu-Itu Saja
    Nasional

    Perjuangkan UMKM, Jokowi Protes Basuki dan Budi: Di Rest Area, Kopi dan Ayamnya Kok Itu-Itu Saja

  • Dian Sastrowardoyo dan Putri Marino Terlibat dalam Series ‘Gadis Kretek’
    Selebriti

    Dian Sastrowardoyo dan Putri Marino Terlibat dalam Series ‘Gadis Kretek’

  • Di Tengah Demo Penolakan Omnibus Law, FPI Beri Kabar Mengejutkan Soal Habib Rizieq
    Nasional

    Di Tengah Demo Penolakan Omnibus Law, FPI Beri Kabar Mengejutkan Soal Habib Rizieq

  • Pengamat Nilai Demokrat Tak Pede Usung AHY, Bakal Comot Anies?
    Nasional

    Pengamat Nilai Demokrat Tak Pede Usung AHY, Bakal Comot Anies?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.