
TIKTAK.ID – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa penggunaan baliho dan spanduk sudah tidak zaman lagi untuk berkenalan dengan masyarakat, terutama bagi generasi muda.
Zulhas menyampaikan hal itu setelah membuat video TikTok bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Zulhas mengaku sebenarnya ia baru mengetahui media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Akan tetapi, Zulhas mengatakan berdasarkan hasil diskusinya dengan Emil, TikTok dinilai menjadi saluran yang penting saat ini untuk menyapa generasi muda. Pasalnya, kini banyak anak muda yang sedang menggandrungi aplikasi berbasis video pendek tersebut.
Baca juga : Ternyata ini Alasan Kader Gerindra Tetap Calonkan Prabowo di 2024
“Saya baru mengetahui beberapa waktu terakhir. Kata Kang Emil, ini platform yang penting untuk menyapa generasi muda, jadi sudah enggak zaman pakai spanduk dan baliho,” ujar Zulhas melalui keterangan resmi dari PAN, Minggu (29/8/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Sebelumnya, Zulhas dan Emil membuat video TikTok ketika keduanya bertemu di kediaman Emil di daerah Pakuan, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (28/8/21) kemarin. Tidak hanya membuat video TikTok bersama, mereka juga sempat membuat vlog.
Pertemuan tersebut pun digelar tertutup selama dua jam. Zulhas mengklaim bahwa pertemuannya dengan Emil dalam rangka berdiskusi mengenai Indonesia dan cara membesarkan bangsa ini.
Baca juga : Kisruh TWK KPK Tak Kunjung Kelar, ICW Minta Jokowi Segera Turun Tangan
“Sudah lama tidak bertemu, jadi kita ngobrol mengenai Indonesia. Kita memerlukan jalan tengah untuk sama-sama membesarkan bangsa ini,” tutur Zulhas.
Sementara itu, Emil ikut membagi kesan dari pertemuannya dengan Zulhas itu. Emil menyatakan senang dan kedatangan Zulhas adalah sebuah kehormatan.
“Bahagia dikunjungi oleh Pak Zul. Beliau juga sekalian mengundang acara peresmian Rumah PAN Jabar yang akan diselenggarakan nanti malam (Sabtu kemarin),” kata Emil.
Baca juga : Amien Rais Tuding PAN Gabung Pemerintah untuk Muluskan Jokowi Jabat Presiden 3 Periode
Meski begitu, Emil dan Zulhas enggan berkomentar saat ditanya apakah pertemuan tersebut dalam rangka pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Sekadar informasi, belakangan ini sejumlah baliho dari tokoh partai politik ramai menghiasi jalanan di Indonesia. Baliho tersebut digunakan sebagai ajang sosialisasi oleh Puan Maharani dari PDI Perjuangan, Airlangga Hartarto dari Partai Golkar, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hingga Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari Partai Demokrat.

![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)








