TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ketua MPR: PPHN Jadi Landasan Pemindahan Ibu Kota Negara dan Rencana Strategis Pemerintah Lainnya

Ketua MPR: PPHN Jadi Landasan Pemindahan Ibu Kota Negara dan Rencana Strategis Pemerintah Lainnya

By Joni Sitohang
17 Agustus 2021
509
0
Ketua MPR: PPHN Jadi Landasan Pemindahan Ibu Kota Negara dan Rencana Strategis Pemerintah Lainnya

TIKTAK.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bambang Soesatyo menyebut Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945 akan menjadi landasan setiap rencana strategis Pemerintah. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan bahwa salah satu proyek strategis tersebut adalah pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

“PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis Pemerintah. Contohnya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antarwilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya,” ujar Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR pada Senin (16/8/21), seperti dilansir Tempo.com.

Menurut Bamsoet, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang bersifat lebih teknokratis.

Baca juga : Berharap Pandemi Berakhir, Pimpinan Komisi IX DPR: Agar Kita Bisa Berpolitik dengan Tenang

Bamsoet menjelaskan, keberadaan PPHN tidak akan mengurangi kewenangan Pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional dalam bentuk RPJP dan RPJM. Ia menilai dengan adanya PPHN itu, maka rencana strategis Pemerintah akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan dan tak terbatas oleh periodisasi Pemerintahan yang bersifat elektoral.

Kemudian Bamsoet menilai amandemen konstitusi diperlukan untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum ketetapan MPR. Oleh sebab itu, ia menyatakan perlu adanya perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945, terutama dalam penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

Lebih lanjut, Bamsoet menampik bahwa amandemen konstitusi akan membuka kotak pandora.

Baca juga : Hasil Survei IPO: Elektabilitas PAN Melejit Salip PKS

“Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, karena eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya,” terang Bamsoet.

Untuk diketahui, sejumlah pihak sudah sejak lama menyoroti rencana menghadirkan PPHN yang dianggap serupa dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era Orde Baru ini. Salah satu yang dikritik yaitu menyangkut posisi hukum PPHN dalam sistem hukum Indonesia.

Lantas para pakar hukum mempertanyakan kepada siapa presiden harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN dan konsekuensinya, bila sampai melanggar haluan negara tersebut.

Baca juga : Jokpro Prediksi Amandemen UUD 1945 Terkait Masa Jabatan Presiden Dilakukan di 2022

Tidak hanya itu, amandemen konstitusi juga dikhawatirkan berpotensi merembet ke perubahan pasal-pasal lainnya, seperti masa jabatan presiden lebih dari dua periode.

TagsBambang SoesatyoIbu Kota NegaraMPR

Related articles More from author

  • Bantah Punya Masalah Pribadi, Rocky Gerung: Saya Tamu VIP Nikahan Anak Jokowi
    Nasional

    Bantah Punya Masalah Pribadi, Rocky Gerung: Saya Tamu VIP Nikahan Anak Jokowi

    6 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • PAN Minta Menteri Jokowi Mundur jika Jabat Kepala Otorita IKN
    Nasional

    PAN Minta Menteri Jokowi Mundur jika Jabat Kepala Otorita IKN

    23 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Ditawari Jokowi Jadi Mensos, Risma: Saya Ikut Bu Mega Saja
    Nasional

    Disebut-sebut sebagai Calon Kepala Otorita IKN ‘Nusantara’, Begini Respons Risma

    24 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Temui Amien Rais, La Nyalla Tegaskan Dukung Amendemen UUD 1945 Soal Presiden Kembali Ditunjuk MPR
    Nasional

    Temui Amien Rais, La Nyalla Tegaskan Dukung Amendemen UUD 1945 Soal Presiden Kembali Ditunjuk MPR

    27 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Publik Curiga: IKN Belum Resmi Pindah ke Kaltim, Mendagri Ngotot Ubah Status Jakarta 'Bukan Lagi Ibu Kota'
    Nasional

    Publik Curiga: IKN Belum Resmi Pindah ke Kaltim, Mendagri Ngotot Ubah Status Jakarta ‘Bukan Lagi Ibu Kota’

    23 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Menteri PUPR: Ongkos Benahi Jakarta Lebih Mahal Ketimbang Bikin IKN Baru
    Nasional

    Menteri PUPR: Ongkos Benahi Jakarta Lebih Mahal Ketimbang Bikin IKN Baru

    11 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jelang Spain Masters 2021, 19 Pebulutangkis Tak Libur Lebaran
    Olahraga

    Jelang Spain Masters 2021, 19 Pebulutangkis Tak Libur Lebaran

  • Mulai Tahun ini 500 Ribu PNS dan TNI/Polri Pindah ke Ibu Kota Baru
    Nasional

    Mulai Tahun ini 500 Ribu PNS dan TNI/Polri Pindah ke Ibu Kota Baru

  • Ormas ABI 'Gugat' Distorsi Media yang Ceroboh Sebut Tersangka Teroris Farid Okbah Cs sebagai 'Tokoh Syiah'
    Nasional

    Ormas ABI ‘Gugat’ Distorsi Media yang Ceroboh Sebut Tersangka Teroris Farid Okbah Cs sebagai ‘Tokoh Syiah’

  • Terapi Film untuk Kesehatan Mental
    Tips & Tutorial

    Terapi Film untuk Kesehatan Mental

  • Saingi YouTube, Spotify Rilis Fitur Video untuk Layanan Podcast
    Teknologi

    Saingi YouTube, Spotify Rilis Fitur Video untuk Layanan Podcast

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.