TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ajukan Bukti Baru, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Desak Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

Ajukan Bukti Baru, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Desak Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

By Joni Sitohang
30 Juli 2021
469
0
Ajukan Bukti Baru, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Desak Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

TIKTAK.ID – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), diketahui kembali menyerahkan bukti baru kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, mengenai laporan terhadap lima Pimpinan KPK yang dikomandoi oleh Firli Bahuri Cs dalam polemik TWK.

“Para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan, telah memberikan bukti tambahan dugaan pelanggaran etik Pimpinan kepada Dewan Pengawas,” ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Kamis (29/7/21), seperti dilansir Suara.com.

Kemudian Hotman yang juga mewakili 74 pegawai KPK tak lulus menjadi PNS menyebut pemberian bukti baru ini mengacu pada peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga : Cederai Rasa Keadilan, Pengamat Minta Hotel Mewah Gratis untuk Isoman Anggota DPR Dibatalkan

Pasal 5 ayat (1) dan (2) peraturan itu tidak mengatur status aduan atas Putusan Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan tidak cukup bukti. Tindak lanjut atas putusan itu pun hanya memberitahukan kepada pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung terlapor.

“Artinya, Pemeriksaaan Pendahuluan yang menyatakan dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan tidak cukup bukti, tidak mengakibatkan laporan aduan tersebut akan ditutup atau tidak bisa dibuka lagi untuk diperiksa,” tutur Hotman.

Oleh sebab itu, kata Hotman, Dewas yang telah menyebut laporan 75 pegawai KPK terhadap pimpinan KPK belum cukup bukti adanya pelanggaran pelaksanan TWK, bisa menyelidiki kembali laporan tersebut usai adanya bukti baru yang sudah diserahkan.

Baca juga : Ngabalin: Penghambat Upaya Penanganan Covid-19 adalah ‘Musuh Negara’

“Kami menganggap bahwa laporan aduan tertanggal 18 Mei 2021 dengan tambahan data dan informasi tertanggal 16 Juni 2021, masih bisa dibuka pemeriksaannya dengan pemberian bukti-bukti baru, untuk mencukupkan bukti dugaan pelanggaran dimaksud dan dilanjutkan ke sidang etik,” jelas Hotman.

Menurut Hotman, pegawai nonaktif KPK ini mempunyai dua alasan kuat untuk memberikan bukti tambahan kepada Dewan Pengawas. Ia memaparkan, pertama, beberapa perbuatan dalam Laporan Pemeriksaan Pendahuluan Dewas bukanlah perbuatan yang dimaksudkan oleh pelapor.

Kedua, terdapat temuan Ombudsman yang menunjukkan adanya maladministrasi dan pelanggaran lain dalam TWK yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

TagsFirli BahuriKPKtes wawasan kebangsaanTWK

Related articles More from author

  • Reaksi Jokowi Dengar Edhy Prabowo Tertangkap Tangan KPK
    Nasional

    Reaksi Jokowi Dengar Edhy Prabowo Tertangkap Tangan KPK

    26 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Prabowo ke Koruptor: Kalau Uang Hasil Korupsi Dikembalikan, Mungkin Bisa Dimaafkan
    Nasional

    Prabowo ke Koruptor: Kalau Uang Hasil Korupsi Dikembalikan, Mungkin Bisa Dimaafkan

    21 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR
    Nasional

    Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

    20 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • Approval Rating Jokowi Tembus 79 Persen, Kok Bisa Setinggi itu?
    Nasional

    Approval Rating Jokowi Tembus 79 Persen, Kok Bisa Setinggi itu?

    29 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Soal Isu Anies Jadi Tersangka KPK, NasDem Desak Denny Indrayana Tak Bikin Gaduh
    Nasional

    Soal Isu Anies Jadi Tersangka KPK, NasDem Desak Denny Indrayana Tak Bikin Gaduh

    23 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Jubir Istana: Kalau Tak Puas, Ajukan Banding
    Nasional

    Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Jubir Istana: Kalau Tak Puas, Ajukan Banding

    18 Juni 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • https://www.tiktak.id/kado-natal-untuk-pekerja-jokowi-teken-aturan-agar-manfaat-jamsostek-makin-besar.html
    Nasional

    Prabowo Sambangi Rumah Luhut, Ucapkan Selamat Natal

  • Apple Rilis AirTag, Saingi SmartTag Samsung
    Teknologi

    Apple Rilis AirTag, Saingi SmartTag Samsung

  • Bela Rocky dan Sebut Kritikanya Masih Wajar, Demokrat: Relawan Jokowi Antikritik
    Nasional

    Bela Rocky dan Sebut Kritikanya Masih Wajar, Demokrat: Relawan Jokowi Antikritik

  • TIKTAK.ID - Adibal Sahrul Serukan Physical Distancing Lewat Musik
    Selebriti

    Adibal Sahrul Serukan Physical Distancing Lewat Musik

  • Kang Daniel dan Chae Soo Bin Jadi Pemeran Utama Drama 'Rookies'
    Selebriti

    Kang Daniel dan Chae Soo Bin Jadi Pemeran Utama Drama ‘Rookies’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.