TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ajukan Bukti Baru, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Desak Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

Ajukan Bukti Baru, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Desak Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

By Joni Sitohang
30 Juli 2021
469
0
Ajukan Bukti Baru, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Desak Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

TIKTAK.ID – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), diketahui kembali menyerahkan bukti baru kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, mengenai laporan terhadap lima Pimpinan KPK yang dikomandoi oleh Firli Bahuri Cs dalam polemik TWK.

“Para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan, telah memberikan bukti tambahan dugaan pelanggaran etik Pimpinan kepada Dewan Pengawas,” ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Kamis (29/7/21), seperti dilansir Suara.com.

Kemudian Hotman yang juga mewakili 74 pegawai KPK tak lulus menjadi PNS menyebut pemberian bukti baru ini mengacu pada peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga : Cederai Rasa Keadilan, Pengamat Minta Hotel Mewah Gratis untuk Isoman Anggota DPR Dibatalkan

Pasal 5 ayat (1) dan (2) peraturan itu tidak mengatur status aduan atas Putusan Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan tidak cukup bukti. Tindak lanjut atas putusan itu pun hanya memberitahukan kepada pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung terlapor.

“Artinya, Pemeriksaaan Pendahuluan yang menyatakan dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan tidak cukup bukti, tidak mengakibatkan laporan aduan tersebut akan ditutup atau tidak bisa dibuka lagi untuk diperiksa,” tutur Hotman.

Oleh sebab itu, kata Hotman, Dewas yang telah menyebut laporan 75 pegawai KPK terhadap pimpinan KPK belum cukup bukti adanya pelanggaran pelaksanan TWK, bisa menyelidiki kembali laporan tersebut usai adanya bukti baru yang sudah diserahkan.

Baca juga : Ngabalin: Penghambat Upaya Penanganan Covid-19 adalah ‘Musuh Negara’

“Kami menganggap bahwa laporan aduan tertanggal 18 Mei 2021 dengan tambahan data dan informasi tertanggal 16 Juni 2021, masih bisa dibuka pemeriksaannya dengan pemberian bukti-bukti baru, untuk mencukupkan bukti dugaan pelanggaran dimaksud dan dilanjutkan ke sidang etik,” jelas Hotman.

Menurut Hotman, pegawai nonaktif KPK ini mempunyai dua alasan kuat untuk memberikan bukti tambahan kepada Dewan Pengawas. Ia memaparkan, pertama, beberapa perbuatan dalam Laporan Pemeriksaan Pendahuluan Dewas bukanlah perbuatan yang dimaksudkan oleh pelapor.

Kedua, terdapat temuan Ombudsman yang menunjukkan adanya maladministrasi dan pelanggaran lain dalam TWK yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

TagsFirli BahuriKPKtes wawasan kebangsaanTWK

Related articles More from author

  • Gagal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan dan 75 Pegawai KPK Terancam Dipecat
    Nasional

    Gagal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan dan 75 Pegawai KPK Terancam Dipecat

    5 Mei 2021
    By Johan Arif
  • PPP Minta Maaf atas Ucapan Ketumnya Soal 'Amplop untuk Kiai'
    Nasional

    PPP Minta Maaf atas Ucapan Ketumnya Soal ‘Amplop untuk Kiai’

    20 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • NasionalViral

    Ahok dan Antasari Azhar Ditunjuk Langsung Jokowi sebagai Dewan Pengawas KPK, Valid atau Hoaks?

    4 November 2019
    By Rusli Qomar
  • Pegawai KPK Pecatan Firli Dukung Ide Dirikan Partai Serikat Pembebasan
    Nasional

    Pegawai KPK Pecatan Firli Dukung Ide Dirikan Partai Serikat Pembebasan

    16 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Ingin Penuhi Janji Kampanye Anies-Sandi Jual Saham Bir, Pemprov DKI Surati Lagi DPRD
    Nasional

    Kasus Tanah Cipayung Diusut, Wagub Riza: Jika Terbukti Harus Tanggung Jawab

    24 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Divonis Positif Corona, Menteri Agama Mohon Doa
    Nasional

    Divonis Positif Corona, Menteri Agama Mohon Doa

    21 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tanda Daya Tahan Tubuh Mulai Melemah dan Cara Mengatasinya
    Tips & Tutorial

    Tanda Daya Tahan Tubuh Mulai Melemah dan Cara Mengatasinya

  • China Minta AS Setop Sebar Informasi Bohong Soal Ukraina
    Internasional

    China Minta AS Setop Sebar Informasi Bohong Soal Ukraina

  • Rio Dewanto Ungkap Tantangan Syuting ‘Kamu Tidak Sendiri' di Awal Pandemi
    Selebriti

    Rio Dewanto Ungkap Tantangan Syuting ‘Kamu Tidak Sendiri’ di Awal Pandemi

  • Panitia Sayangkan Absennya Prabowo dan Ganjar di Acara Dialog WALHI
    Nasional

    Panitia Sayangkan Absennya Prabowo dan Ganjar di Acara Dialog WALHI

  • Instagram Uji Coba Fitur Like Stories
    Teknologi

    Instagram Luncurkan Fitur Take a Break

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.