TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ajukan Bukti Baru, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Desak Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

Ajukan Bukti Baru, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Desak Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

By Joni Sitohang
30 Juli 2021
469
0
Ajukan Bukti Baru, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Desak Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

TIKTAK.ID – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), diketahui kembali menyerahkan bukti baru kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, mengenai laporan terhadap lima Pimpinan KPK yang dikomandoi oleh Firli Bahuri Cs dalam polemik TWK.

“Para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan, telah memberikan bukti tambahan dugaan pelanggaran etik Pimpinan kepada Dewan Pengawas,” ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Kamis (29/7/21), seperti dilansir Suara.com.

Kemudian Hotman yang juga mewakili 74 pegawai KPK tak lulus menjadi PNS menyebut pemberian bukti baru ini mengacu pada peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga : Cederai Rasa Keadilan, Pengamat Minta Hotel Mewah Gratis untuk Isoman Anggota DPR Dibatalkan

Pasal 5 ayat (1) dan (2) peraturan itu tidak mengatur status aduan atas Putusan Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan tidak cukup bukti. Tindak lanjut atas putusan itu pun hanya memberitahukan kepada pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung terlapor.

“Artinya, Pemeriksaaan Pendahuluan yang menyatakan dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan tidak cukup bukti, tidak mengakibatkan laporan aduan tersebut akan ditutup atau tidak bisa dibuka lagi untuk diperiksa,” tutur Hotman.

Oleh sebab itu, kata Hotman, Dewas yang telah menyebut laporan 75 pegawai KPK terhadap pimpinan KPK belum cukup bukti adanya pelanggaran pelaksanan TWK, bisa menyelidiki kembali laporan tersebut usai adanya bukti baru yang sudah diserahkan.

Baca juga : Ngabalin: Penghambat Upaya Penanganan Covid-19 adalah ‘Musuh Negara’

“Kami menganggap bahwa laporan aduan tertanggal 18 Mei 2021 dengan tambahan data dan informasi tertanggal 16 Juni 2021, masih bisa dibuka pemeriksaannya dengan pemberian bukti-bukti baru, untuk mencukupkan bukti dugaan pelanggaran dimaksud dan dilanjutkan ke sidang etik,” jelas Hotman.

Menurut Hotman, pegawai nonaktif KPK ini mempunyai dua alasan kuat untuk memberikan bukti tambahan kepada Dewan Pengawas. Ia memaparkan, pertama, beberapa perbuatan dalam Laporan Pemeriksaan Pendahuluan Dewas bukanlah perbuatan yang dimaksudkan oleh pelapor.

Kedua, terdapat temuan Ombudsman yang menunjukkan adanya maladministrasi dan pelanggaran lain dalam TWK yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

TagsFirli BahuriKPKtes wawasan kebangsaanTWK

Related articles More from author

  • Sejumlah Eks Petinggi KPK Akan Ambil Sikap Terkait TWK yang Getol Didorong Firli
    Nasional

    Sejumlah Eks Petinggi KPK Akan Ambil Sikap Terkait TWK yang Getol Didorong Firli

    19 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Anggap Janggal Pengungkapan Penyiram Novel Baswedan, KontraS: Ungkap Jenderal dan Aktor Intelektual yang Sesungguhnya
    Nasional

    Mendadak Sindir Jokowi, Novel Baswedan: Pak Jokowi, Selamat Atas Prestasi Aparat Bapak, Mengagumkan!

    12 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Anggap Janggal Pengungkapan Penyiram Novel Baswedan, KontraS: Ungkap Jenderal dan Aktor Intelektual yang Sesungguhnya
    Nasional

    Anggap Janggal Pengungkapan Penyiram Novel Baswedan, KontraS: Ungkap Jenderal dan Aktor Intelektual yang Sesungguhnya

    28 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Respons Pemberhentian Novel Baswedan dkk oleh KPK, Fahri Hamzah Curhat dan Beri Semangat
    Nasional

    Respons Pemberhentian Novel Baswedan dkk oleh KPK, Fahri Hamzah Curhat dan Beri Semangat

    17 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Fahri Hamzah ke Novel Baswedan Cs: Waktu Nggak Lulus Baru Marah, Kan Gak Fair
    Nasional

    Fahri Hamzah ke Novel Baswedan Cs: Waktu Nggak Lulus Baru Marah, Kan Gak Fair

    13 Juni 2021
    By Johan Arif
  • KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto
    Nasional

    KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

    9 Februari 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Juventus Akan Jual Ronaldo pada Bursa Transfer Musim Depan
    Olahraga

    Juventus Akan Jual Ronaldo pada Bursa Transfer Musim Depan

  • Mantan Bos WhatsApp Bikin HalloApp, Mirip Path
    Teknologi

    Mantan Bos WhatsApp Bikin HalloApp, Mirip Path

  • Tips Cegah Luka Bakar Agar Tak Parah dan Berbekas di Kulit
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Luka Bakar Agar Tak Parah dan Berbekas di Kulit

  • Viral, Sambutan Pertama Risma di Depan Pegawai Kemensos Bikin 'Ngeri'!
    Nasional

    Viral, Sambutan Pertama Risma di Depan Pegawai Kemensos Bikin ‘Ngeri’!

  • Kritik Baliho Puan, Jokowi Mania: Sumbangkan Saja Buat Rakyat yang Kesusahan
    Nasional

    Kritik Baliho Puan, Jokowi Mania: Sumbangkan Saja Buat Rakyat yang Kesusahan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.