TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Cederai Rasa Keadilan, Pengamat Minta Hotel Mewah Gratis untuk Isoman Anggota DPR Dibatalkan

Cederai Rasa Keadilan, Pengamat Minta Hotel Mewah Gratis untuk Isoman Anggota DPR Dibatalkan

By Joni Sitohang
30 Juli 2021
511
0
Cederai Rasa Keadilan, Pengamat Minta Hotel Mewah Gratis untuk Isoman Anggota DPR Dibatalkan

TIKTAK.ID – Kebijakan Sekretariat Jendral (Setjen) DPR terkait fasilitas isolasi mandiri (Isoman) bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19, telah menimbulkan protes dari banyak pihak. Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengungkapkan bahwa kebijakan itu mencederai sila ke-5 yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

“Pemberian fasilitas Isoman mewah berupa hotel berbintang bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19, tidak adil dan tidak proporsional. Bahkan hal itu dapat dianggap mencederai sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, jika dibandingkan dengan pemberian fasilitas yang diberikan oleh Negara kepada rakyat yang sangat terbatas,” ujar peneliti PSHK UII Muhammad Addi Fauzani, seperti dilansir Sindonews.com, Rabu (28/7/21).

Addi menilai seharusnya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam menerima kebijakan pengendalian Covid-19. Dengan begitu, lanjutnya, anggota DPR tidak dapat diistimewakan dengan pemberian fasilitas Isoman hotel berbintang. Padahal saat ini negara ditengarai menghindari karantina wilayah atau lockdown dengan menjamin pemberian pangan kepada rakyat, karena keuangan negara tidak mampu.

Baca juga : Ngabalin: Penghambat Upaya Penanganan Covid-19 adalah ‘Musuh Negara’

Menurut Addi, kebijakan yang dikeluarkan oleh eksekutif maupun legislatif, terutama DPR, mestinya memperhatikan keadaan kedaruratan kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan secara nasional. Ia pun menegaskan fasilitas hotel berbintang tersebut telah nyata-nyata mengabaikan keadaan darurat ini.

Oleh sebab itu, kata Addi, secara moral dan etika hukum pemberian fasilitas Isoman mewah sangat bertentangan dengan adagium hukum yang selalu digaungkan oleh negara selama ini dalam menangai Covid-19. Adagium hukum itu adalah Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

“DPR sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga memperoleh mandat dari rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUD NRI 1945, seharusnya memiliki rasa empati kepada keadaan rakyat dan tidak memikirkan diri sendiri. Pemberian fasilitas Isoman mewah ini sangat melecehkan marwah lembaga DPR sebagai penyalur aspirasi rakyat,” ucap Addi.

Baca juga : Pakar Sosiolog Bencana Sentil Mahfud MD: Tak Perlu Meromantisasi Pandemi

Addi menyatakan dengan kondisi sebanyak lebih dari tiga juta rakyat Indonesia yang terpapar Covid-19 berdasarkan data 27 Juli kemarin, maka DPR harus mengedepankan kepentingan rakyat, bukan mengutamakan individu anggota DPR.

TagsCoronaCOVID-19DPRIsolasi MandiriIsomanVirus Corona

Related articles More from author

  • DPR Desak Bentuk Pansus Keamanan Siber Usai Peretasan PDNS
    Nasional

    DPR Desak Bentuk Pansus Keamanan Siber Usai Peretasan PDNS

    6 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Mendadak Panggil Panglima TNI dan Kapolri, Ada Apa Kali ini?
    Nasional

    Jokowi Mendadak Panggil Panglima TNI dan Kapolri, Ada Apa Kali ini?

    8 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Jagat Politik RI Terancam Geger, KPK Tegaskan Bakal Bongkar Sosok 'Madam' dalam Korupsi Bansos oleh Petinggi PDIP
    Nasional

    Jagat Politik RI Terancam Geger, KPK Tegaskan Bakal Bongkar Sosok ‘Madam’ dalam Korupsi Bansos oleh Petinggi PDIP

    26 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Kepala Program Kedaruratan Kesehatan WHO, Dr. Michael Ryan
    Internasional

    WHO Ingatkan Potensi Bahaya Pandemi Lebih Parah di Masa Depan

    1 Januari 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Tak Ikut Arahan Pusat terkait Pelonggaran PSBB, PDIP Sebut Anies 'Salah Makan Obat'
    Nasional

    Tak Ikut Arahan Pusat terkait Pelonggaran PSBB, PDIP Sebut Anies ‘Salah Makan Obat’

    20 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • DPR Desak Kepolisian Selidiki Aktor Utama Penyebar Ajakan Tegakkan Khilafah
    Nasional

    DPR Desak Kepolisian Selidiki Aktor Utama Penyebar Ajakan Tegakkan Khilafah

    2 Juni 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Waspadai Gejala Umum Kanker Serviks
    Tips & Tutorial

    Waspadai Gejala Umum Kanker Serviks

  • Mengerikan! Gadis Usia 10 Tahun Tewas Gara-gara Tantangan TikTok
    Teknologi

    TikTok Versi Baru Beri Opsi Upload Video Durasi 5 Menit

  • Lawan Indikasi Tekanan Kekuasaan Jelang 2024, PDIP Komunikasi dengan Kubu AMIN
    Nasional

    Lawan Indikasi Tekanan Kekuasaan Jelang 2024, PDIP Komunikasi dengan Kubu AMIN

  • Polri Gelar 58 Adegan di 4 TKP Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI
    Nasional

    Polri Gelar 58 Adegan di 4 TKP Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI

  • Intip Bocoran iPhone 15 Series
    Teknologi

    Intip Bocoran iPhone 15 Series

Artikel Terbaru

  • Cara Membuat Spreadsheet Keuangan Pribadi di Google Sheets 4 November 2026
  • POCO C95 Pro: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 3 November 2026
  • Mutasi Besar-Besaran Kapolri Suyudi, 6 Wakapolda Diganti 3 November 2026
  • SSD NVMe vs SSD SATA: Mana yang Lebih Cepat untuk Laptop? 3 November 2026
  • Infeksi Saluran Kemih: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya 3 November 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (98)
  • Keuangan (24)
  • Kuliner (1,070)
  • Nasional (8,039)
  • Olahraga (1,148)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,309)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.