TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Berikut Daftar Warga yang Boleh Keluar Daerah Saat Libur Iduladha

Berikut Daftar Warga yang Boleh Keluar Daerah Saat Libur Iduladha

By Joni Sitohang
20 Juli 2021
523
0
Berikut Daftar Warga yang Boleh Keluar Daerah Saat Libur Iduladha

TIKTAK.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan daftar pengecualian warga yang boleh melakukan perjalanan darurat selama masa libur Iduladha 1442 Hijriah. Ketentuan itu berlaku efektif selama periode 18-25 Juli 2021.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Iduladha di Masa Pandemi Covid-19. Melalui SE yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Sabtu (17/7/21), pada poin G, semua bentuk perjalanan ke luar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi sejumlah orang.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, pertama, pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Sektor esensial yang dimaksud yakni mereka yang bekerja di sektor kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penanganan bencana; energi; serta logistik, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Kemudian sektor makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Baca juga : Warganet Heboh, Ada SBY di Film ‘The Tomorrow War’

Kedua, perorangan yang memiliki keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, serta pengantar jenazah non covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Untuk pelaku perjalanan yang dikecualikan ini, wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang bisa diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari Pemerintah Daerah setempat.

Untuk perjalanan antardaerah, maka ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.

Baca juga : Jokowi Bicara Soal Vaksin Terbaik untuk Covid-19

Terdapat ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa dan Bali, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak. Sedangkan pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun akan dibatasi sementara.

TagsCoronaCOVID-19IduladhaPPKMPPKM DaruratSatgas Covid-19Virus Corona

Related articles More from author

  • Pertamina Bakal Kembali Aktif dalam Skema New Normal, Bagaimana dengan Ahok?
    Nasional

    Pertamina Bakal Kembali Aktif dalam Skema New Normal, Bagaimana dengan Ahok?

    27 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Puan Desak Jokowi Lebih Utamakan Keselamatan Rakyat Ketimbang Turuti 'Nafsunya', Netizen: Kasep!
    Nasional

    Puan Desak Jokowi Lebih Utamakan Keselamatan Rakyat Ketimbang Turuti ‘Nafsunya’, Netizen: Kasep!

    2 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Kominfo: Tanpa Data, Jangan Tuding Pemerintah Terlibat Peretasan Akun Aktivis Kritis dan Situs Web Media Massa
    Nasional

    Kominfo: Tanpa Data, Jangan Tuding Pemerintah Terlibat Peretasan Akun Aktivis Kritis dan Situs Web Media Massa

    29 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Ungkap Cara Manjur Agar Selamat dari Virus Corona
    Nasional

    Anies Ungkap Cara Manjur Agar Selamat dari Virus Corona

    3 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Klarifikasi Pernyataan Anwar Abbas, MUI Tegaskan Kerumunan Jokowi Beda dengan Kasus Rizieq
    Nasional

    Klarifikasi Pernyataan Anwar Abbas, MUI Tegaskan Kerumunan Jokowi Beda dengan Kasus Rizieq

    2 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • PDIP Bandingkan Jokowi dengan Pemimpin Sebelumnya, Sindir Keras SBY?
    Nasional

    PDIP Bandingkan Jokowi dengan Pemimpin Sebelumnya, Sindir Keras SBY?

    24 Oktober 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • 'Adu Mulut' AS dan China Soal Virus Corona di Sidang Dewan Keamanan PBB
    Internasional

    ‘Adu Mulut’ AS dan China Soal Virus Corona di Sidang Dewan Keamanan PBB

  • Bandingkan dengan Kasus Budiman Sudjatmiko, Guntur Romli Sebut Gibran Cerdas Tak Terjebak PSI
    Nasional

    Bandingkan dengan Kasus Budiman Sudjatmiko, Guntur Romli Sebut Gibran Cerdas Tak Terjebak PSI

  • Reza Rahadian Sampaikan Hak Pekerja Film ke Menteri Ketenagakerjaan
    Selebriti

    Reza Rahadian Sampaikan Hak Pekerja Film ke Menteri Ketenagakerjaan

  • Saat Cuaca Ekstrem, Ini 4 Cara Ampuh Jaga Stamina Tubuh
    Tips & Tutorial

    Saat Cuaca Ekstrem, Ini 4 Cara Ampuh Jaga Stamina Tubuh

  • Anak dan Menantu Jokowi Kompak Bagi-bagi HP dan Laptop Gratis
    Nasional

    Anak dan Menantu Jokowi Kompak Bagi-bagi HP dan Laptop Gratis

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.