TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Satgas Covid Terbitkan Aturan Pembatasan Aktivitas saat Iduladha, Ini Rinciannya

Satgas Covid Terbitkan Aturan Pembatasan Aktivitas saat Iduladha, Ini Rinciannya

By Joni Sitohang
19 Juli 2021
504
0
Satgas Covid Terbitkan Aturan Pembatasan Aktivitas saat Iduladha, Ini Rinciannya

TIKTAK.ID – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menerbitkan aturan sehubungan pembatasan kegiatan selama liburan Iduladha 1442 Hijriah.

Aturan itu termaktub dalam SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, aturan tersebut hari Minggu (18/7/21) mulai berlaku hingga 25 Juli nantinya.

Baca juga : Jokowi Larang Semua Menteri ke Luar Negeri Tanpa Izin, Kecuali Menlu

Dalam kurun waktu tersebut, semua bentuk perjalanan orang keluar daerah bakal dibatasi, terkecuali bagi pekerja di sektor esensial serta kritikal.

Di samping itu, terdapat kelompok perorangan yang diperbolehkan melintas misalnya mereka dengan keperluan mendesak di antaranya pasien sakit keras, ibu hamil bersama pendamping satu orang.

Kemudian, kepentingan persalinan bersama pendamping tak lebih dari 2 orang serta pengantar jenazah non Covid-19 bersama pendamping maksimal 5 orang serta pelaku perjalanan di bawah 18 tahun.

Baca juga : Anies Diminta ‘Korbankan’ Megaproyek Bernilai Triliunan Rupiah Demi Keselamatan Rakyat

“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idulfitri, ternyata tetap memicu lantaran terdapat sejumlah orang yang memaksakan tetap melakukan (perjalanan mudik) melalui jalan tikus dan seterusnya sehingga akhirnya terjadilah bobol sekarang ini,” ujar Wiku dalam konferensi pers pada Sabtu (17/7/21) malam seperti dilansir CNNIndonesia.

Wiku pun menjelaskan bahwa seluruh orang yang memakai moda transportasi umum harus menyertakan STRP atau surat keterangan lainnya beserta kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Ketentuan itu berlaku bagi orang-orang yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali, selain kendaraan logistik serta perjalanan orang dengan keperluan mendesak.

Baca juga : Mahfud Jelaskan Indonesia Darurat Militer yang Dimaksud Muhadjir

Selain itu, pelaku perjalanan harus memperlihatkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen.

Satgas Covid-19 pun menjelaskan bahwa kegiatan peribadahan atau keagamaan berjemaah di daerah terdampak PPKM Darurat, dilarang. Untuk itu Satgas meminta masyarakat beribadah di rumah masing-masing.

SE pembatasan aktivitas liburan Hari Raya Iduladha juga berlaku bagi daerah terdampak PPKM Mikro Diperketat serta kabupaten/kota zona merah termasuk oranye non-PPKM Darurat.

TagsCoronaCOVID-19PPKMPPKM DaruratSatgas Covid-19Virus Corona

Related articles More from author

  • Jessica Iskandar Richard Kyle
    Selebriti

    Gara-gara Virus Corona, Tamu Pernikahan Jessica Iskandar-Richard Kyle Batalkan Kondangan

    3 Maret 2020
    By
  • Belasan Menteri Kabinet Jokowi Jalani Tes Virus Corona, Gimana Hasilnya?
    Nasional

    Belasan Menteri Kabinet Jokowi Jalani Tes Virus Corona, Gimana Hasilnya?

    18 Maret 2020
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - Anies Wacanakan Lockdown DKI, Jokowi: Itu Kebijakan Pemerintah Pusat
    Nasional

    Anies Wacanakan Lockdown DKI, Jokowi: Itu Kebijakan Pemerintah Pusat

    16 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Tragis, Menteri Kesehatan Bolivia Malah Positif Corona
    Internasional

    Tragis, Menteri Kesehatan Bolivia Malah Positif Corona

    9 Juli 2020
    By William Putra Wijaya
  • Bandel Hadiri Pesta Ilegal, 2.500 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Prancis
    Internasional

    Bandel Hadiri Pesta Ilegal, 2.500 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Prancis

    3 Januari 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Adian Napitupulu Bertemu Jokowi 1 Jam Lebih di Istana, Ada Apa?
    Nasional

    Adian Napitupulu Bertemu Jokowi 1 Jam Lebih di Istana, Ada Apa?

    13 Juni 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prediksi Reshuffle di Januari, Ngabalin Minta Menteri yang Didepak Tak Dongkol
    Nasional

    Prediksi Reshuffle di Januari, Ngabalin Minta Menteri yang Didepak Tak Dongkol

  • Sebut Indonesia Tak Punya GBHN, Ketua MPR Ragu Proyek Ibu Kota Baru Bakal Dilanjutkan Penerus Jokowi
    Nasional

    Sebut Indonesia Tak Punya GBHN, Ketua MPR Ragu Proyek Ibu Kota Baru Bakal Dilanjutkan Penerus Jokowi

  • TIKTAK.ID - Anies dan Proyek Monas, Ditolak Untuk Disetujui?
    Nasional

    Anies Baswedan: Bertambah Amat Cepat, Kasus Corona di Jakarta Sudah Ada di Semua Kawasan

  • Jenderal Sanders: Inggris Harus Siapkan Tentaranya Bantu Ukraina Perangi Rusia
    Internasional

    Jenderal Sanders: Inggris Harus Siapkan Tentaranya Bantu Ukraina Perangi Rusia

  • TIKTAK.ID - Channel YouTube Baim-Paula Raih Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
    SelebritiViral

    Channel YouTube Baim-Paula Raih Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.