TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Satgas Covid Terbitkan Aturan Pembatasan Aktivitas saat Iduladha, Ini Rinciannya

Satgas Covid Terbitkan Aturan Pembatasan Aktivitas saat Iduladha, Ini Rinciannya

By Joni Sitohang
19 Juli 2021
504
0
Satgas Covid Terbitkan Aturan Pembatasan Aktivitas saat Iduladha, Ini Rinciannya

TIKTAK.ID – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menerbitkan aturan sehubungan pembatasan kegiatan selama liburan Iduladha 1442 Hijriah.

Aturan itu termaktub dalam SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, aturan tersebut hari Minggu (18/7/21) mulai berlaku hingga 25 Juli nantinya.

Baca juga : Jokowi Larang Semua Menteri ke Luar Negeri Tanpa Izin, Kecuali Menlu

Dalam kurun waktu tersebut, semua bentuk perjalanan orang keluar daerah bakal dibatasi, terkecuali bagi pekerja di sektor esensial serta kritikal.

Di samping itu, terdapat kelompok perorangan yang diperbolehkan melintas misalnya mereka dengan keperluan mendesak di antaranya pasien sakit keras, ibu hamil bersama pendamping satu orang.

Kemudian, kepentingan persalinan bersama pendamping tak lebih dari 2 orang serta pengantar jenazah non Covid-19 bersama pendamping maksimal 5 orang serta pelaku perjalanan di bawah 18 tahun.

Baca juga : Anies Diminta ‘Korbankan’ Megaproyek Bernilai Triliunan Rupiah Demi Keselamatan Rakyat

“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idulfitri, ternyata tetap memicu lantaran terdapat sejumlah orang yang memaksakan tetap melakukan (perjalanan mudik) melalui jalan tikus dan seterusnya sehingga akhirnya terjadilah bobol sekarang ini,” ujar Wiku dalam konferensi pers pada Sabtu (17/7/21) malam seperti dilansir CNNIndonesia.

Wiku pun menjelaskan bahwa seluruh orang yang memakai moda transportasi umum harus menyertakan STRP atau surat keterangan lainnya beserta kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Ketentuan itu berlaku bagi orang-orang yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali, selain kendaraan logistik serta perjalanan orang dengan keperluan mendesak.

Baca juga : Mahfud Jelaskan Indonesia Darurat Militer yang Dimaksud Muhadjir

Selain itu, pelaku perjalanan harus memperlihatkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen.

Satgas Covid-19 pun menjelaskan bahwa kegiatan peribadahan atau keagamaan berjemaah di daerah terdampak PPKM Darurat, dilarang. Untuk itu Satgas meminta masyarakat beribadah di rumah masing-masing.

SE pembatasan aktivitas liburan Hari Raya Iduladha juga berlaku bagi daerah terdampak PPKM Mikro Diperketat serta kabupaten/kota zona merah termasuk oranye non-PPKM Darurat.

TagsCoronaCOVID-19PPKMPPKM DaruratSatgas Covid-19Virus Corona

Related articles More from author

  • Tak Hanya Kritik Ibu Kota Baru, KAMI Juga Serang Prabowo
    Nasional

    Tak Hanya Kritik Ibu Kota Baru, KAMI Juga Serang Prabowo

    24 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Seperti Jokowi, Prabowo Subianto Ternyata Juga Penggemar Lagu Didi Kempot
    Nasional

    Seperti Jokowi, Prabowo Subianto Ternyata Juga Penggemar Lagu Didi Kempot

    7 Mei 2020
    By Rusli Qomar
  • Beberapa Menteri Kena Semprot Jokowi: Ini yang Untung Siapa? Harus Dicari dan Ditindak!
    Nasional

    Anggarkan Dana Rp 677,2 Triliun untuk Tangani Covid, Jokowi Wanti-wanti Jika Ada yang Korupsi

    16 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Akui Angka Kematian Corona di Indonesia Lebih Tinggi dari Rata-rata Global
    Nasional

    Jokowi Akui Angka Kematian Corona di Indonesia Lebih Tinggi dari Rata-rata Global

    4 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Kasus Corona RI Lampaui China, Demokrat Sebut Masyarakat Tak Percaya Lagi pada Pemerintah
    Nasional

    Kasus Corona RI Lampaui China, Demokrat Sebut Masyarakat Tak Percaya Lagi pada Pemerintah

    21 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Kemenkes Ubah Aplikasi PeduliLindungi Jadi Satu Sehat Mobile
    Nasional

    Kemenkes Ubah Aplikasi PeduliLindungi Jadi Satu Sehat Mobile

    18 Februari 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bentuk Pam Swakarsa, Komjen Listyo Sigit Ingin Bangkitkan Kembali FPI Model Baru?
    Nasional

    Bentuk Pam Swakarsa, Komjen Listyo Sigit Ingin Bangkitkan Kembali FPI Model Baru?

  • Nasional

    Resmi Dihapus Pemerintah, Tenaga Honorer Harus Segera Cari Kerja Lain Sebelum Diberhentikan

  • Jokowi Ungkap 'Harta Karun' Freeport Masih Ada 20 kali lipat
    Nasional

    Jokowi Ungkap ‘Harta Karun’ Freeport Masih Ada 20 kali lipat

  • ombudsman jatim
    Nasional

    Ombudsman Dapati Hasil Berbeda Soal Pelapor Kasus Hina Risma

  • Dapat Dukungan Kiai NU, Cak Imin Makin Yakin Jadi Cawapres Prabowo
    Nasional

    Dapat Dukungan Kiai NU, Cak Imin Makin Yakin Jadi Cawapres Prabowo

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.