TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polri Awasi Penjualan Obat Online Antisipasi Permainan Harga

Polri Awasi Penjualan Obat Online Antisipasi Permainan Harga

By Joni Sitohang
6 Juli 2021
437
0
Polri Awasi Penjualan Obat Online Antisipasi Permainan Harga

TIKTAK.ID – Polri diketahui telah melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang kerap digunakan masyarakat di masa pandemi virus Corona (Covid-19). Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, pemantauan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga penjual.

“Polri melakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” ujar Argo dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Argo mengatakan pengawasan juga dilakukan langsung ke pabrik pembuatan obat dan jalur distribusi penyalurannya. Ia menilai langkah itu bertujuan mencegah penimbunan dan penjualan melebihi aturan harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Baca juga : Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Geser Anggaran Rp32,2 T untuk Tangani Covid

“Hari ini sedang berjalan pemantauan di pabrik-pabrik obat, termasuk jalur distribusinya,” terang Argo.

Lebih lanjut, Argo memperingatkan agar tidak ada pihak yang menimbun hingga memainkan harga obat di tengah pandemi Covid-19. Dia pun mengklaim polisi akan menindak setiap oknum yang memainkan harga obat.

“Siapa saja yang melanggar, maka akan segera ditindak,” tegas Argo.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 yang terdiri dari lima poin. Salah satu poin tersebut yakni soal pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Pengendalian Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19.

Baca juga : Kecewa Berat Jokowi Digelari ‘King of Lip Service’, Ngabalin: Itu Nyinyir, Bukan Kritik

Kemudian poin lainnya adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan dan penjualan obat di atas HET, yang menyebabkan masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

Tidak hanya itu, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19. Hal itu termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

Merespons hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang menimbun obat dan alat kesehatan di masa penerapan PPKM Darurat.

Baca juga : Begini Bantahan Demokrat Usai Dituduh sebagai ‘Otak’ Kritik BEM UI ke Jokowi

“Jangan sampai ada yang menimbun obat-obatan dan alkes. Jangan mengambil kesempatan. Kami akan tindak tegas, begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19,” tutur Agus dalam keterangannya, Minggu (4/7/21).

TagsArgo YuwonoCoronaCOVID-19PolriVirus Corona

Related articles More from author

  • Ikatan Dokter Indonesia Ancam Mogok Urusi Pasien Corona, Kenapa?
    Nasional

    Ikatan Dokter Indonesia Ancam Mogok Urusi Pasien Corona, Kenapa?

    28 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • WHO Desak Trump dan Amerika Serikat Akhiri Politisasi Wabah Covid-19
    Internasional

    WHO Desak Trump dan Amerika Serikat Akhiri Politisasi Wabah Covid-19

    11 April 2020
    By William Putra Wijaya
  • Cak Imin Optimis PKB Raih Juara Dua di Pemilu 2024
    Nasional

    Cak Imin Optimis PKB Raih Juara Dua di Pemilu 2024

    30 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Ini Sejumlah Langkah Anies Baswedan Atasi Jakarta yang Dikepung Banjir
    Nasional

    Ini Sejumlah Langkah Anies Baswedan Atasi Jakarta yang Dikepung Banjir

    21 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Siap Gugat Jokowi yang Kembali Naikkan Iuran BPJS Saat Corona
    Nasional

    PA 212 Siap Gugat Jokowi yang Kembali Naikkan Iuran BPJS Saat Corona

    16 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Cegah Virus Corona Menggila, China Isolasi 13 Kota dan Karantina 41 Juta Warganya
    Internasional

    Cegah Virus Corona Menggila, China Isolasi 13 Kota dan Karantina 41 Juta Warganya

    25 Januari 2020
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TNI Bantah Adanya Upaya Kembalikan Tentara Seperti di Rezim Orde Baru
    Nasional

    TNI Bantah Adanya Upaya Kembalikan Tentara Seperti di Rezim Orde Baru

  • Akhirnya Ahok Bentuk Tim Khusus di Pertamina, Apa Saja Tugasnya?
    Nasional

    Ahok Ungkap Direksi BUMN ‘Main Mata’ dengan Kementerian

  • 'Madrasah' Hilang dari RUU Sisdiknas, NU Circle Minta Jokowi Pecat Nadiem Makarim
    Nasional

    ‘Madrasah’ Hilang dari RUU Sisdiknas, NU Circle Minta Jokowi Pecat Nadiem Makarim

  • Muncul Isu Hapus Gubernur Hingga Kades 9 Tahun, DPR Curiga Upaya Perubahan Regulasi
    Nasional

    Muncul Isu Hapus Gubernur Hingga Kades 9 Tahun, DPR Curiga Upaya Perubahan Regulasi

  • Pengamat Beberkan Plus Minus jika Prabowo Jadi Deklarasi Capres Tahun ini
    Nasional

    Pengamat Beberkan Plus Minus jika Prabowo Jadi Deklarasi Capres Tahun ini

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.