TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Pembunuh George Floyd Diganjar 22,5 Tahun Penjara

Pembunuh George Floyd Diganjar 22,5 Tahun Penjara

By William Putra Wijaya
26 Juni 2021
590
0
Pembunuh George Floyd Diganjar 22,5 Tahun Penjara

TIKTAK.ID – Hakim pengadilan, pada Jumat (25/6/21), menjatuhkan vonis hukuman 22,5 tahun penjara kepada mantan polisi kulit putih, Derek Chauvin yang membunuh pria kulit hitam, George Floyd.

Chauvin, 45, dihukum pada April tahun lalu atas pembunuhan tidak disengaja tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua karena menekan lututnya ke leher Floyd hingga pria 46 tahun itu tersedak tidak bisa bernapas dan lemas.

Floyd ditangkap karena dicurigai mengedarkan uang kertas $20 palsu di sebuah toko memicu protes di seluruh dunia dan menyebabkan kekerasan tersebar yang pernah terjadi di Minneapolis dan sekitarnya.

Menyusul kesaksian emosional pada Jumat dari keluarga Floyd dan ibu Chauvin, bersama dengan belasungkawa singkat dari Chauvin sendiri, Hakim Peter Cahill mengatakan hukuman itu tidak didasarkan pada emosi, simpati, atau opini publik.

“Saya tidak akan mencoba untuk menjadi baper karena ini bukan waktu yang tepat,” kata Cahill, menjelaskan alasannya akan dituangkan dalam memorandum setebal 22 halaman, seperti yang dilaporkan Aljazeera.

“Saya tidak mendasarkan kalimat saya pada opini publik. Saya tidak mendasarkannya pada upaya untuk mengirim pesan apa pun. Tugas seorang hakim pengadilan adalah menerapkan hukum pada fakta-fakta tertentu dan menangani kasus-kasus individual.”

Jaksa menuntut Chauvin hukuman 30 tahun penjara, yang dihukum karena pembunuhan tingkat dua. Pedoman hukuman Minnesota merekomendasikan Chauvin dihukum 12,5 tahun, mengingat dia tidak memiliki catatan kriminal.

Hukuman 22,5 tahun adalah 10 tahun lebih lama dari pedoman negara bagian dan Cahill membenarkan hukuman yang lebih lama dengan mengutip “faktor yang memberatkan”.

Dengan perilaku yang baik, Chauvin bisa dibebaskan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari hukumannya, atau sekitar 15 tahun.

Dalam putusannya pada April, Cahill menemukan bahwa jaksa telah menunjukkan ada empat faktor yang memberatkan yang akan memungkinkan dia untuk menjatuhkan hukuman penjara yang lebih lama daripada yang ditentukan oleh pedoman hukuman.

Hakim setuju bahwa Chauvin menyalahgunakan posisi kepercayaan dan otoritasnya; bahwa dia memperlakukan Floyd dengan sangat kejam dengan berlutut di lehernya selama lebih dari sembilan menit, bahkan ketika Floyd menyatakan “Saya tidak bisa bernapas”; bahwa dia melakukan kejahatan sebagai bagian dari kelompok dengan tiga petugas lainnya; dan bahwa dia melakukan pembunuhan di depan anak-anak.

Pengacara pembela Eric Nelson meminta hakim untuk mempertimbangkan tidak hanya hal-hal yang memberatkan, tetapi juga hal-hal yang meringankan.

Chauvin tidak datang ke persidangan ini sebagai “penjahat” tetapi menjalani “kehidupan yang terhormat”, kata Nelson.

TagsAmerika SerikatBerita Dunia Hari IniDerek ChauvinGeorge FloydPolisi kulit putih

Related articles More from author

  • Media Jerman White Helmets Makan Uang Donor
    Internasional

    Media Jerman: White Helmets Makan Uang Donor

    20 Juli 2020
    By William Putra Wijaya
  • Enaknya Makan di Café India, Cukup Bayar Pakai Sampah Plastik Saja
    Berita UnikInternasional

    Enaknya Makan di Café India, Cukup Bayar Pakai Sampah Plastik Saja

    11 Maret 2020
    By William Putra Wijaya
  • Ikut menghasut pengunjuk rasa, Duta Besar Inggris untuk Tehran ditahan
    Internasional

    Ikut Menghasut Pengunjuk Rasa, Duta Besar Inggris untuk Tehran Ditahan

    12 Januari 2020
    By William Putra Wijaya
  • PBB Serukan Distribusi Vaksin dan Perawatan Covid-19 Secara Global
    Internasional

    PBB Serukan Distribusi Vaksin dan Perawatan Covid-19 Secara Global

    6 Mei 2020
    By William Putra Wijaya
  • Mohsen Fakhrizadeh
    Internasional

    Pejabat Trump Salahkan Israel atas Pembunuhan Ilmuwan Iran

    4 Desember 2020
    By William Putra Wijaya
  • India Makin Terpuruk, Jumlah Kasus Covid-19 Terus Meroket
    Internasional

    India Makin Terpuruk, Jumlah Kasus Covid-19 Terus Meroket

    30 April 2021
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Logitech Signature M650, Dilengkapi SilentTouch
    Teknologi

    Logitech Signature M650, Dilengkapi SilentTouch

  • Soal Gelar 'Imam Besar Umat Islam Indonesia' Rizieq Shihab, FPI: Memang Beliau Sangat Pantas
    Nasional

    Soal Gelar ‘Imam Besar Umat Islam Indonesia’ Rizieq Shihab, FPI: Memang Beliau Sangat Pantas

  • PA 212 Tak Mampu Bendung Massa yang Hadir di Sidang Vonis Rizieq
    Nasional

    PA 212 Tak Mampu Bendung Massa yang Hadir di Sidang Vonis Rizieq

  • Peduli Lindungi Dituding Langgar HAM, PDIP Tegas Minta AS Belajar ke Indonesia
    Nasional

    Peduli Lindungi Dituding Langgar HAM, PDIP Tegas Minta AS Belajar ke Indonesia

  • Setelah 2,5 Tahun, 2 Penyiram Novel Baswedan Berhasil Dibekuk Polisi
    Nasional

    Setelah 2,5 Tahun, 2 Penyiram Novel Baswedan Berhasil Dibekuk Polisi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.