TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tok! Hakim Vonis Menantu Rizieq Setahun Penjara

Tok! Hakim Vonis Menantu Rizieq Setahun Penjara

By Joni Sitohang
26 Juni 2021
345
0
Tok! Hakim Vonis Menantu Rizieq Setahun Penjara

TIKTAK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diketahui telah menjatuhkan vonis terhadap menantu eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dengan pidana 1 tahun penjara. Vonis itu terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Majelis Hakim Khadwanto ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim Kamis (24/6/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Perlu diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara itu. Jaksa sendiri telah menuntut Hanif selama dua tahun penjara dalam perkara ini beberapa waktu silam.

Baca juga : Hakim Ungkap Alasan Hukum Rizieq 4 Tahun Penjara

Hanif dinilai telah melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dalam pertimbangannya, hakim memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Hanif dalam perkara tersebut. Hakim menyebut hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Menurut Hakim, yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat.

“Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat,” terang Hakim Ketua, Khadwanto, mengutip Kompas.com.

Baca juga : Rawan Picu Konflik Sosial, Pengamat Sarankan Jokowi Hentikan Seknas JokPro 2024

Tidak hanya Hanif, Rizieq, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat ikut divonis dalam kasus tersebut. Rizieq pun telah divonis selama empat tahun penjara.

Sebelumnya, mereka sama-sama didakwa Jaksa telah menyebarkan berita bohong mengenai hasil swab Covid-19 Rizieq di RS Ummi. Jaksa mendakwa Hanif telah menyebarkan informasi bohong alias hoaks terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab. Hanif mengumumkan bahwa mertuanya sehat, padahal terkonfirmasi Covid-19 ketika menjalani perawatan di RS Ummi.

Perkara tersebut berawal saat Rizieq menjalani pemeriksaan kesehatan medis beberapa hari usai kepulangannya dari Saudi ke Indonesia pada pertengahan November 2020. Ketika itu, Rizieq mengklaim tidak enak badan dan dirawat di RS tersebut. Kemudian hasil tes antigen Covid-19 miliknya yang dilakukan Tim Mer-C kala itu menunjukkan bahwa dirinya reaktif virus Corona.

TagsCoronaCOVID-19FPIMenantu Rizieq ShihabRizieq ShihabVirus Corona

Related articles More from author

  • Jokowi Ajak Masyarakat Hidup Berdamai dengan Covid-19 Agar Kehidupan Berjalan Normal, Apa Maksudnya?
    Nasional

    Jokowi Ajak Masyarakat Hidup Berdamai dengan Covid-19 Agar Kehidupan Berjalan Normal, Apa Maksudnya?

    8 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Nadiem Beberkan 5 Titipan Jokowi Soal Fokus Riset Nasional, Apa Saja?
    Nasional

    Nadiem Beberkan 5 Titipan Jokowi Soal Fokus Riset Nasional, Apa Saja?

    12 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Viral Video Azan 'Hayya Alal Jihad', Begini Kata MUI
    Nasional

    Viral Video Azan ‘Hayya Alal Jihad’, Begini Kata MUI

    2 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Meski Putrinya Maju Pilkada, Ma'ruf Amin: Kalau Saya Sih Lebih Baik Ditunda
    Nasional

    Meski Putrinya Maju Pilkada, Ma’ruf Amin: Kalau Saya Sih Lebih Baik Ditunda

    22 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Sering Diumpat, Jaksa Keluhkan Sikap Rizieq: Bertentangan dengan Revolusi Akhlak
    Nasional

    Sering Diumpat, Jaksa Keluhkan Sikap Rizieq: Bertentangan dengan Revolusi Akhlak

    3 April 2021
    By Johan Arif
  • Etika Bersin Menghindari Penyebaran Corona
    Tips & Tutorial

    Etika Batuk dan Bersin yang Benar untuk Cegah Penularan Virus Corona

    5 Maret 2020
    By Hendra Setiawan

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Siap Hengkang dari Barcelona, Berikut Sederet Pemantik Kemarahan Messi
    Olahraga

    Siap Hengkang dari Barcelona, Berikut Sederet Pemantik Kemarahan Messi

  • Kepala BNPT Beberkan Soal Parpol yang Terafiliasi Jaringan Teroris
    Nasional

    Kepala BNPT Beberkan Soal Parpol yang Terafiliasi Jaringan Teroris

  • Twitter CR7
    Olahraga

    Tak Hanya di Instagram, Cristiano Ronaldo Juga Raup Penghasilan Terbesar di Twitter

  • Anthony Ginting Percaya Diri Jadi Juara BWF World Tour Finals 2022
    Olahraga

    Anthony Ginting Percaya Diri Jadi Juara BWF World Tour Finals 2022

  • Kontrak Baru Buntu, Sergio Ramos Tetap Percaya Diri
    Olahraga

    Kontrak Baru Buntu, Sergio Ramos Tetap Percaya Diri

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.