TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›9 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Gugatan di MK, Kenapa?

9 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Gugatan di MK, Kenapa?

By Joni Sitohang
22 Juni 2021
411
0
9 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Gugatan di MK, Kenapa?

TIKTAK.ID – Sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), diketahui telah mencabut gugatan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi tersebut terkait pasal peralihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK nonaktif, Rasamala Aritonang, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (22/6/21).

Baca juga : Singgung Hak Asasi, Putri Gus Dur Desak Jokowi Batalkan Pemecatan Pegawai KPK

Menurut Rasamala, pihaknya memiliki dua alasan terkait pencabutan gugatan ini. Ia menjelaskan, pertama, pegawai menilai MK sudah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status sebagaimana dinyatakan dalam putusan dalam perkara nomor:70/PUU-XVII/2019.

Rasamala menyebut dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh sedikit pun merugikan hak pegawai. Ia melanjutkan, alasan kedua adalah pegawai merasa pertimbangan tersebut mengikat untuk semua pihak.

“Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas telah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN,” ucap Rasamala.

Baca juga : Novel Baswedan Ungkap Isu Taliban dan Anies Baswedan Terkait Polemik TWK

Untuk diketahui, sembilan pegawai KPK sempat mendaftarkan uji materi atas Pasal 69 B ayat 1 dan 69 C UU KPK. Mereka menganggap penafsiran terhadap Pasal 68 B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN, adalah tindakan inkonstitusional.

Mereka juga berpendapat hal itu menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana Pasal 28 (D) Ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Uji materi tersebut pun diajukan sehari setelah Ketua KPK, Firli Bahuri, melantik 1.271 pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat setelah lolos TWK. Sementara 75 pegawai yang disebut tak memenuhi syarat tak dilantik.

Baca juga : Kepala BKN Buka Suara Soal Pilih Alquran atau Pancasila

Sembilan pemohon yang mencabut gugatan yaitu Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Hotman Tambunan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito, dan Tri Artining Putri.

TagsKPKMahkamah KonstitusiMKtes wawasan kebangsaanTWK

Related articles More from author

  • KPK Buka Suara Usai Novel Baswedan Beberkan ‘Permintaan Khusus' Firli
    Nasional

    KPK Buka Suara Usai Novel Baswedan Beberkan ‘Permintaan Khusus’ Firli

    5 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Novel Baswedan Kritik Keras Proses Hukum Kasus Andrie Yunus
    Nasional

    Novel Baswedan Kritik Keras Proses Hukum Kasus Andrie Yunus

    15 Mei 2026
    By Joni Sitohang
  • Resmi Diberhentikan KPK, Bagaimana Nasib Novel Baswedan dkk Selanjutnya?
    Nasional

    Resmi Diberhentikan KPK, Bagaimana Nasib Novel Baswedan dkk Selanjutnya?

    1 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Novel Baswedan Buka Suara Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu
    Nasional

    Novel Baswedan Buka Suara Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

    25 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Akan Cari Pulau Terpencil untuk Bangun Penjara Koruptor
    Nasional

    Prabowo Akan Cari Pulau Terpencil untuk Bangun Penjara Koruptor

    17 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • KPK Minta Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang IV Dihentikan Sementara, Ada Apa?
    Nasional

    KPK Minta Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang IV Dihentikan Sementara, Ada Apa?

    12 Juli 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Viral Anak Kos Ingin 'Clean Eating', Dokter Gizi Rekomendasikan Menu Murah Ini
    Tips & Tutorial

    Viral Anak Kos Ingin ‘Clean Eating’, Dokter Gizi Rekomendasikan Menu Murah Ini

  • Nasional

    ‘Ganjar Malas Salat’ Muncul di Soal Buku Agama SD

  • David de Gea Tak Merasa Tertekan dengan Kondisi Manchester United
    Olahraga

    David de Gea Tak Merasa Tertekan dengan Kondisi Manchester United

  • Ganjar Respons Yel-yel ‘Solo Bukan Gibran’ Saat Kampanye di Sukorharjo
    Nasional

    Ganjar Respons Yel-yel ‘Solo Bukan Gibran’ Saat Kampanye di Sukoharjo

  • Kenapa Solo Siaga Total Hingga Kopassus dan Brimob Gelar 800-an Pasukan?
    Nasional

    Kenapa Solo Siaga Total Hingga Kopassus dan Brimob Gelar 800-an Pasukan?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.